Oleh : Yanti, S. Pd (Tenaga Pendidik)
OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Sekolah seharusnya menjadi tempat anak belajar, bertumbuh, dan merasa aman. Namun, realitas menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan belum sepenuhnya terbebas dari kekerasan. Perundungan masih terjadi di berbagai jenjang pendidikan, bahkan sebagian kasus berujung pada trauma berat dan kehilangan nyawa.
Data terbaru Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan persoalan yang mengkhawatirkan. Sepanjang Januari-Juni 2026, FSGI mencatat 55 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Sebanyak 22 kasus terjadi pada triwulan pertama, kemudian bertambah 33 kasus pada April-Juni. Jumlah korbannya bahkan melonjak dari 83 orang pada triwulan pertama menjadi 192 orang pada triwulan kedua. Dalam enam bulan saja, jumlah kasus yang dicatat FSGI sudah mendekati keseluruhan kasus sepanjang 2025 yang berjumlah 60 kasus.
Persoalan ini pun sudah pasti mendapat perhatian. Pada Hari Anak Nasional, 23 Juli 2026 lalu, DPR RI kembali menyoroti perundungan yang terjadi di sekolah, lingkungan sosial, hingga ruang digital. DPR juga mengutip pemantauan JPPI yang mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya dalam periode Januari-Maret 2026. Data tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan bukan kasus insidental, melainkan persoalan yang membutuhkan pembenahan serius.
Yang perlu dicermati, angka tersebut bukanlah seluruh kasus yang terjadi. Data lembaga pemantau bergantung pada kasus yang berhasil ditemukan atau dilaporkan. Artinya, angka statistik tidak dapat serta-merta dianggap sebagai jumlah riil seluruh perundungan di Indonesia. Namun, tren dan banyaknya kasus yang terungkap cukup menjadi alarm bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman bagi peserta didik.
Angka tersebut pun belum tentu menggambarkan keseluruhan persoalan. Kekerasan terhadap anak memiliki persoalan serius dalam hal pelaporan. Sebagian korban memilih diam karena takut, malu, mendapat tekanan, atau tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa. Karena itu, data kasus yang tercatat tidak dapat dianggap sebagai keseluruhan kasus yang terjadi di lapangan.
Persoalannya makin serius ketika perundungan dianggap sebagai kenakalan biasa. Ejekan disebut candaan. Kekerasan senior terhadap junior dianggap tradisi. Pengucilan dianggap bagian dari pergaulan. Padahal, ketika tindakan tersebut dilakukan berulang, melibatkan ketimpangan kekuatan, dan menimbulkan penderitaan pada korban, dampaknya tidak dapat dianggap sepele.
Padahal, maraknya perundungan tidak cukup dijelaskan dengan mengatakan bahwa pelakunya nakal. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa seorang anak dapat melakukan kekerasan terhadap temannya, sementara lingkungan pendidikan di sekitarnya tidak mampu mencegahnya sejak awal? Di sinilah persoalan sistem pendidikan perlu dibedah.
Perundungan lahir dari interaksi berbagai faktor. Ada karakter individu, pola asuh keluarga, budaya pergaulan, pengaruh media sosial, lingkungan sekolah, hingga lemahnya pengawasan. Karena itu, menyalahkan satu faktor saja akan menghasilkan solusi yang tidak utuh.
Sekolah memiliki posisi penting karena anak menghabiskan sebagian besar waktunya dalam lingkungan pendidikan. Sekolah bukan hanya tempat transfer pengetahuan, tetapi juga tempat anak belajar berinteraksi, menyelesaikan konflik, menghormati orang lain, dan memahami batas perilaku.
Ketika pengawasan lemah, laporan korban tidak segera ditindaklanjuti, atau kekerasan baru dianggap serius setelah menimbulkan korban, berarti ada persoalan dalam mekanisme perlindungan anak.
Masalah lain muncul ketika pendidikan terlalu menekankan prestasi akademik, tetapi pembentukan kepribadian tidak memperoleh perhatian yang sebanding. Anak dapat memperoleh nilai tinggi, menguasai teknologi, dan memenangkan berbagai kompetisi, tetapi belum tentu memiliki kemampuan mengendalikan emosi dan menghormati orang lain.
Di era media sosial, persoalan tersebut semakin kompleks. Perundungan tidak lagi berhenti di ruang kelas atau halaman sekolah. Kekerasan dapat direkam menggunakan telepon seluler, disebarkan, dan ditonton ribuan orang. Korban tidak hanya menghadapi tindakan pelaku, tetapi juga tekanan dari jejak digital yang sulit dihapus.
Oleh karena itu, sekolah membutuhkan sistem pencegahan yang serius. Guru harus mampu mengenali tanda-tanda kekerasan. Korban harus memiliki saluran pengaduan yang aman. Pelaku harus mendapatkan pembinaan sekaligus konsekuensi yang sesuai. Teman sebaya juga perlu dibangun menjadi bagian dari budaya pencegahan, bukan sekadar penonton.
Namun, apakah mekanisme pengawasan saja cukup? Tidak. Anak tetap membutuhkan fondasi nilai yang membentuk kesadaran dari dalam dirinya. Jika seseorang hanya takut melakukan kekerasan karena khawatir dihukum, perilaku itu dapat muncul kembali ketika pengawasan tidak ada.
Di sinilah pendidikan agama dan pembentukan kepribadian memiliki posisi penting. Pendidikan tidak cukup membuat anak mengetahui bahwa bullying dilarang. Anak harus memahami mengapa perbuatan tersebut salah dan memiliki dorongan internal untuk meninggalkannya.
Dalam perspektif Islam, manusia tidak hanya diarahkan untuk menjadi cerdas, tetapi juga menjadi hamba Allah Swt. yang tunduk kepada aturan-Nya. Akidah menjadi dasar pembentukan pola pikir dan pola sikap. Anak memahami bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Islam dengan tegas melarang tindakan merendahkan orang lain. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Hujurat ayat 11 agar suatu kaum tidak merendahkan kaum yang lain. Larangan tersebut menunjukkan bahwa penghinaan dan perendahan terhadap manusia bukan persoalan kecil. Dengan demikian, bullying bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah. Ia merupakan bentuk kezaliman terhadap sesama.
Anak yang memiliki kesadaran bahwa Allah mengawasi setiap perbuatannya akan memiliki kontrol internal. Ia tidak akan menunggu guru datang untuk menghentikan tindakan buruk. Ia memahami bahwa menyakiti orang lain merupakan dosa meskipun tidak ada manusia yang melihat.
Itulah sebab, Islam tidak berhenti pada pembentukan individu. Islam juga membangun sistem yang mendukung terbentuknya masyarakat yang sehat. Pendidikan dalam Islam dibangun berdasarkan akidah Islam. Tujuannya bukan sekadar menghasilkan tenaga kerja, tetapi membentuk kepribadian Islam sekaligus membekali generasi dengan ilmu yang diperlukan untuk menjalani kehidupan dan membangun peradaban.
Dalam sistem tersebut, pendidikan keluarga, sekolah, masyarakat, media, dan negara tidak berjalan sendiri-sendiri. Semuanya diarahkan untuk membentuk lingkungan yang mendukung ketakwaan dan mencegah kemaksiatan.
Negara juga memiliki tanggung jawab melindungi anak dari kekerasan. Ketika terjadi pelanggaran, penyelesaian tidak cukup dilakukan dengan menutup-nutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga. Hak korban harus dilindungi. Pelaku harus diproses sesuai ketentuan. Lingkungan yang memungkinkan kekerasan terjadi juga harus dievaluasi.
Islam pun mengenal mekanisme sanksi. Sanksi bukan semata-mata pembalasan, tetapi memiliki fungsi pencegahan dan penjagaan masyarakat. Bentuknya disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan ketentuan syariat. Dengan demikian, masyarakat memiliki perlindungan dari tindakan yang merusak.
Oleh karena itu, menyelesaikan perundungan membutuhkan perubahan pada tiga lapisan sekaligus. Pertama, individu. Anak dibentuk dengan akidah dan akhlak sehingga memiliki kontrol diri. Kedua, lingkungan. Keluarga dan sekolah harus membangun budaya yang tidak menoleransi kekerasan, penghinaan, dan perundungan. Ketiga, sistem. Negara harus menjamin pendidikan yang membentuk kepribadian, melindungi anak, mengawasi lembaga pendidikan, serta memberikan penyelesaian terhadap pelanggaran secara tegas dan adil.
Islam menawarkan paradigma yang lebih menyeluruh. Pendidikan membentuk manusia yang berilmu dan bertakwa. Keluarga menanamkan akidah dan akhlak. Masyarakat menjaga amar makruf nahi mungkar. Negara memastikan sistem pendidikan berjalan untuk membentuk generasi sekaligus melindungi mereka dari kezaliman.
Dengan demikian, persoalan bullying tidak cukup dijawab dengan slogan “stop bullying”. Yang dibutuhkan adalah pembenahan manusia dan sistem yang membentuknya. Sebab, generasi yang kuat bukan hanya generasi yang cerdas secara akademik, tetapi generasi yang mampu mengendalikan diri, menghormati sesama, dan menjadikan aturan Allah Swt. sebagai pedoman hidup. Wallahu a’lam.









