Oleh : Fitri Suryani, S. Pd. (Freelance Writer)
OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Kasus orang dengan HIV nampaknya makin menunjukkan peningkatan. Sebagaimana belum lama ini Dinas Kesehatan Pemkab Sidoarjo mencatat sebanyak 7.230 orang dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) berdasarkan data komulatif sejak 2001 hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 522 orang yang merupakan pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA (Kumparan, 24-07-2026).
Jumlah kasus orang dengan HIV pada remaja jelas memprihatinkan. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan hanyalah fenomena gunung es, kasus yang di mana bagian yang terlihat di permukaan jauh lebih kecil daripada masalah tersembunyi yang jauh lebih besar di bawahnya.
Tingginya kasus HIV pada remaja nampak mencerminkan rusaknya sistem sosial. Apalagi saat ini pergaulan orang dewasa ataupun remaja begitu bebas tanpa batas. Nilai-nilai moral seakan menjadi barang langka, bagaimana tidak pergaulan bebas telah banyak menjangkiti hampir semua kalangan, tak terkecuali para remaja.
Rusaknya sistem sosial pada generasi saat ini juga akibat penerapan sistem sekuler. Ya, sistem ini menjauhkan agama dari kehidupan. Agama seolah hanya mengatur perkara ibadah, sedangkan masalah lain seperti pergaulan minim bahkan jauh dari nilai agama. Sehingga perilaku bebas tanpa aturan menyebabkan berbagai kerusakan.
Selain itu, pendidikan seksual sejak dini untuk mencegah perilaku seksual beresiko yang dapat berujung penularan HIV/AIDS tentu tidak cukup. Karena sesungguhnya pemahaman tersebut, jika tak didukung dengan nilai-nilai moral dan agama maka akan dimaknai bahwa hubungan seksual sebelum adanya ikatan yang sah diangap tidak masalah asal aman dari masalah penyakit seksual.
Belum lagi, menarasikan bahwa meningkatnya temuan kasus HIV tidak bisa secara langsung dimaknai meningkatnya kasus penularan, tapi justru karena meningkatnya efektifitas deteksi dini kasus yang dilakukan oleh pihak berwenang adalah bentuk gagal paham terhadap problem yang ada.
Dari itu, salah dalam membaca masalah dan gagal paham mendefinisikan akar masalah, maka solusi yang ditawarkan pun jadi problematik, tidak akan benar-benar solutif. Karenanya, pencegahan yang ditawarkan seperti edukasi seksual, safe sex, tidak menyentuh akar masalah.
Edukasi seksual sekuler sering kali hanya berfokus pada dampak kesehatan medis, seperti pencegahan penyakit menular atau kehamilan tak diinginkan. Bukan pada akar masalahnya, yakni pergaulan bebas yang jauh dari norma agama.
Karenanya, untuk mencegah HIV pada remaja atau pelajar, Islam membangun sistem pergaulan sosial yang preventif melalui sistem pergaulan dalam Islam, seperti pergaulan laki-laki dan perempuan diatur oleh syariat, bukan bebas sesuai kehendak. Syariat menetapkan batasan yang jelas dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Tujuannya bukan untuk membatasi aktivitas sosial, tetapi untuk mencegah munculnya perilaku yang dapat mengarah pada perzinahan dan berbagai dampak negatifnya, termasuk penularan penyakit menular seksual seperti HIV.
Pun larangan mendekati zina, sebagaimana dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”. Ayat ini bukan hanya melarang zina, tetapi juga segala hal yang dapat menjadi jalan menuju zina, seperti pergaulan bebas tanpa batas, khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), dan aktivitas yang membangkitkan syahwat di luar pernikahan.
Menanamkan ketakwaan dan pendidikan akhlak juga merupakan hal yang penting. Islam menanamkan keimanan, rasa takut kepada Allah, serta kesadaran akan halal dan haram sejak usia dini. Pendidikan ini menjadi benteng internal agar pelajar atau remaja mampu mengendalikan hawa nafsu.
Di samping itu, dengan menjaga kehormatan melalui kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan serta menutup aurat. ketentuan ini dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kesucian diri dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih kondusif bagi perilaku yang bermartabat.
Tak ketinggalan bahwasanya pernikahan sebagai sarana yang halal. Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya hubungan seksual yang dibenarkan. Dengan demikian, kebutuhan biologis disalurkan melalui ikatan yang sah, disertai tanggung jawab terhadap pasangan dan keluarga.
Tak kalah penting peran negara dalam menerapkan nilai-nilai yang sesuai aturan-Nya. Hal ini karena negara dipandang memiliki tanggung jawab untuk: Pertama, menyelenggarakan pendidikan dan akhlak yang sesuai aturan-Nya. Kedua, melindungi masyarakat dari pornografi dan pergaulan bebas. Ketiga, menyediakan layanan kesehatan, termasuk edukasi tetang penyakit menular. Keempat, menegakkan hukum yang memberikan efek jera.
Dari itu, pencegahan tidak hanya berfokus pada penanganan akibat, tetapi juga pada upaya menghilangkan faktor-faktor yang dianggap dapat meningkatkan risiko terjadinya perilaku seksual beresiko dan penularan HIV.
Di sisi lain, penerapan sistem pendidikan Islam yang mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dengan ilmu fikih pergaulan dan akhlak, sehingga pelajar atau remaja memahami bahwa menjaga kesehatan organ reproduksi adalah bagian dari ibadah dan amanah Ilahi, dan menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah.
Dengan demikian, sungguh tidak mudah menjauhkan remaja dari pergaulan bebas yang berujung pada terjangkitnya HIV, jika masih banyak celah yang memicu perbuatan tersebut. Dari itu, dibutuhkan sinergi tiga pilar dalam mewujudkan generasi yang selamat dari ancaman HIV ataupun pergaulan bebas, yakni lingkungan keluarga, masyarakat/sekolah dan negara. Semuanya itu, hanya mungkin terwujud jika aturan-Nya diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Karena sungguh Allah yang menciptakan hamba, maka Dia pula yang lebih mengetahui mana aturan yang terbaik untuk hambanya. Wallahu a’lam.









