Oleh : Yuni Damayanti
OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Perkembangan judi online (judol) di Indonesia kini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran hukum biasa. Fenomena ini telah menjelma menjadi ancaman sosial, ekonomi, bahkan kedaulatan negara. Indonesia perlahan sedang diarahkan menjadi “surga baru” mafia judi online internasional.
Jika negara tidak bertindak tegas dan menyeluruh, maka negeri ini akan menjadi basis operasi kejahatan digital lintas negara yang merusak generasi dan menghancurkan sendi kehidupan masyarakat.
Pengungkapan jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menjadi alarm keras bagi bangsa ini. Aparat menangkap ratusan warga negara asing yang diduga mengoperasikan sindikat judol lintas negara.
Praktik ini menunjukkan bahwa Indonesia mulai dilirik sebagai tempat aman untuk menjalankan bisnis haram digital, (rmol.id,505/11/2026).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mafia judi online masih bergerak secara terorganisir dengan jaringan yang kompleks dan kemungkinan melibatkan lintas negara. PPATK mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2017–2025 mencapai sekitar Rp1.163 triliun dengan ratusan juta transaksi.
Bahkan, pemerintah menemukan ribuan penerima bantuan sosial yang menggunakan dana bansos untuk berjudi online. Fenomena ini memperlihatkan bahwa judol telah menembus lapisan masyarakat paling rentan dan menghancurkan fungsi bantuan negara bagi rakyat miskin (www.metrotvnews.com)
Kondisi ini diperparah oleh kemajuan teknologi digital.
Judi online memanfaatkan media sosial, influencer, algoritma, bot digital, rekening nominee, hingga transaksi elektronik terselubung. Mafia judol bekerja layaknya korporasi modern dengan sistem yang rapi dan terstruktur.
Maraknya judi online menunjukkan kegagalan sistem kapitalisme sekuler dalam menjaga moral masyarakat. Negara hanya berfungsi sebagai regulator, bukan penjaga akidah dan perilaku rakyat. Selama orientasi hidup masyarakat diarahkan pada materi dan keuntungan instan, maka praktik judi akan terus menemukan pasar.
Kapitalisme melahirkan budaya individualistik dan hedonistik. Banyak orang tergoda judi online karena ingin kaya secara cepat tanpa kerja keras.
Di sisi lain, tekanan ekonomi, pengangguran, dan gaya hidup konsumtif membuat masyarakat mudah terjebak iming-iming kemenangan palsu.
Selain itu, lemahnya pengawasan digital membuka ruang besar bagi mafia internasional masuk ke Indonesia.
Penegakan hukum sering kali hanya menyasar operator kecil, sementara bandar besar dan aktor intelektual sulit disentuh. Akibatnya, judi online terus tumbuh meski ribuan situs telah diblokir.
Fenomena ini juga menunjukkan bahwa hukum buatan manusia sering tidak memberi efek jera.
Dalam sistem sekuler, kejahatan dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif, bukan kemaksiatan yang mengundang kerusakan sosial besar. Padahal judi bukan sekadar permainan uang, melainkan pintu menuju kriminalitas, utang, perceraian, depresi, bahkan bunuh diri.
Islam memandang perjudian sebagai perbuatan setan yang merusak kehidupan manusia. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat.” (QS. Al-Maidah: 91)
Ayat ini menunjukkan bahwa judi bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga penghancur moral, spiritual, dan stabilitas sosial masyarakat.
Islam memiliki solusi menyeluruh untuk memberantas judi online karena Islam tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menutup seluruh pintu yang mengarah kepada perjudian.
1. Penguatan Akidah dan Ketakwaan. Islam membangun masyarakat dengan fondasi iman. Ketika seseorang memahami bahwa rezeki berasal dari Allah dan diperoleh melalui jalan halal, maka ia tidak akan tergoda mencari keuntungan instan lewat judi.
Negara dalam Islam wajib memastikan pendidikan berbasis akidah diterapkan secara menyeluruh sehingga masyarakat memiliki kontrol diri yang kuat terhadap kemaksiatan.
2. Penegakan Hukum yang Tegas. Dalam sistem Islam, perjudian diharamkan secara mutlak. Negara wajib menindak seluruh pihak yang terlibat, mulai dari bandar, operator, penyedia fasilitas, hingga pihak yang melindungi aktivitas tersebut.
Sanksi dalam Islam bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga mampu memberi efek jera nyata. Tidak ada kompromi terhadap mafia yang merusak masyarakat.
3. Menutup Infrastruktur Judi Digital. Negara Islam akan mengontrol penuh ruang digital dan sistem keuangan agar tidak menjadi sarana maksiat. Situs, aplikasi, rekening, server, dan promosi yang berkaitan dengan judi langsung ditutup dan diblokir total.
Kerja sama lintas lembaga dilakukan bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab negara menjaga rakyat dari kerusakan moral.
4. Menjamin Kesejahteraan Rakyat. Banyak masyarakat terjerat judi karena tekanan ekonomi. Islam memiliki sistem ekonomi yang menjamin kebutuhan dasar rakyat melalui distribusi kekayaan yang adil, pembukaan lapangan kerja, dan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan publik.
Ketika kebutuhan hidup terpenuhi secara layak, masyarakat tidak mudah tergoda perjudian.
Indonesia berada di titik berbahaya. Jika mafia judi online internasional terus diberi ruang, maka negeri ini akan benar-benar berubah menjadi pusat operasi judol Asia Tenggara. Kerusakan moral, kehancuran keluarga, dan kehancuran ekonomi rakyat akan semakin meluas.
Pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau menangkap operator lapangan. Dibutuhkan perubahan sistemik yang menyentuh akar persoalan, yaitu rusaknya sistem kehidupan sekuler kapitalistik.
Islam menawarkan solusi yang menyeluruh: membangun ketakwaan individu, menegakkan hukum secara tegas, menjaga ruang digital dari kemaksiatan, dan menjamin kesejahteraan rakyat. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, praktik judi online dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.









