Oleh : Hasni Tagili S.Pd M.Pd (Pemerhati Sosial)
OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Perdebatan mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kembali mengemuka setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Kebijakan tersebut disusul dengan langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT. Komisi VIII DPR pun menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut sebagai instrumen untuk membendung penyebaran propaganda yang dinilai mengkhawatirkan.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai Perpres tersebut bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia (HAM). Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi, karena setiap warga negara tetap memperoleh perlindungan hukum. Perdebatan ini memperlihatkan bahwa persoalan LGBT tidak lagi dipandang semata sebagai isu moral atau perilaku individu, tetapi telah menjadi perbincangan yang menyentuh aspek hukum, politik, hak asasi manusia, hingga arah peradaban.
Bagi masyarakat muslim, polemik mengenai LGBT memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Mengapa isu ini semakin sering menjadi perdebatan di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam? Mengapa perbedaan pandangan antara kelompok yang menekankan kebebasan individu dan kelompok yang menjadikan agama sebagai standar moral tampak semakin tajam?
Dalam kajian pemikiran Islam, fenomena tersebut dipahami sebagai konsekuensi dari perbedaan paradigma. Liberalisme menjadikan kebebasan individu sebagai nilai utama selama tidak dianggap melanggar hak orang lain. Sebaliknya, Islam menempatkan kebebasan dalam koridor syariat sehingga ukuran benar dan salah tidak semata ditentukan oleh pilihan manusia, melainkan oleh ketentuan Allah Swt. Perbedaan cara pandang inilah yang kemudian memengaruhi sikap terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk perilaku seksual.
Di sisi lain, hingga kini penelitian ilmiah juga belum menemukan adanya satu gen yang secara pasti menentukan orientasi seksual seseorang. Kajian genom berskala besar yang dipublikasikan di Science pada 2019 menyimpulkan bahwa perilaku sesama jenis dipengaruhi oleh banyak faktor yang kompleks dan tidak dapat dijelaskan oleh satu faktor genetik saja. Temuan tersebut menunjukkan bahwa penjelasan mengenai orientasi seksual tidak sesederhana faktor biologis tunggal.
Dari perspektif kesehatan masyarakat, perhatian terhadap perilaku seksual berisiko juga memiliki dasar epidemiologis.
Data UNAIDS dan World Health Organization menunjukkan bahwa laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (men who have sex with men/MSM) termasuk kelompok dengan risiko infeksi HIV yang lebih tinggi dibanding populasi umum. Di Indonesia, Kementerian Kesehatan juga menempatkan kelompok tersebut sebagai salah satu populasi kunci dalam program pencegahan HIV.
Kondisi ini tidak berarti bahwa orientasi seksual menyebabkan HIV, melainkan menunjukkan bahwa pola perilaku seksual tertentu memiliki risiko penularan yang lebih tinggi sehingga memerlukan upaya pencegahan yang komprehensif.
Bagi Islam, persoalan ini tidak hanya dipandang dari sisi kesehatan, tetapi juga dari aspek penjagaan agama, keturunan, dan moral masyarakat. Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak berhenti pada pendekatan medis, melainkan juga mencakup pembinaan akidah, penguatan institusi keluarga, pendidikan akhlak, dan lingkungan sosial yang mendukung kehidupan sesuai tuntunan syariat.
Dalam pandangan Islam, menjaga keluarga merupakan salah satu tujuan penting syariat (maqashid asy-syari’ah). Al-Qur’an menggambarkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebagai salah satu tanda kebesaran Allah sekaligus fondasi terbentuknya keluarga yang menghadirkan ketenteraman (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat. Oleh karena itu, Islam memandang pembinaan keluarga, pendidikan akhlak, dan penjagaan pergaulan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan masyarakat.
Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan Islam tidak berhenti pada aspek regulasi semata. Pencegahan dimulai dari pembentukan kepribadian Islam melalui pendidikan akidah sejak dini, penguatan peran keluarga, lingkungan sosial yang kondusif, serta budaya amar makruf nahi mungkar yang dilakukan dengan hikmah dan nasihat yang baik. Nilai-nilai ini diharapkan membentuk individu yang mampu mengendalikan dorongan hawa nafsu dan menjadikan syariat sebagai pedoman hidup.
Selain itu, Islam memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kebijakan yang menjaga kemaslahatan masyarakat. Dalam literatur fikih siyasah, negara tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan publik semestinya diarahkan pada penguatan institusi keluarga, pendidikan berbasis akhlak,perlindungan anak dari konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangannya, serta terciptanya lingkungan sosial yang mendukung kehidupan yang bermoral.
Perdebatan mengenai LGBT kemungkinan masih akan terus berlangsung. Namun, bagi umat Islam, persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai isu hukum atau politik semata. Ia berkaitan dengan cara pandang terhadap manusia, keluarga, dan tujuan kehidupan. Selama paradigma yang digunakan berbeda, maka solusi yang ditawarkan pun akan berbeda.
Islam menawarkan paradigma yang berangkat dari akidah, menjadikan wahyu sebagai sumber nilai, dan memandang pembinaan individu, keluarga, masyarakat, serta negara sebagai satu kesatuan. Dengan cara pandang seperti inilah Islam berupaya mewujudkan masyarakat yang tidak hanya menjunjung tinggi martabat manusia, tetapi juga menjaga nilai-nilai moral yang diyakininya sebagai fondasi kokohnya sebuah peradaban. Wallahualam.









