KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar La Jufri, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kendari, Senin (27/4/2026).
Pertemuan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti surat aduan yang disampaikan oleh Saudari Tie Saranani terkait aktivitas usaha Bromo Karaoke Eksekutif yang dinilai menimbulkan berbagai permasalahan bagi masyarakat sekitar.

Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, perwakilan manajemen Bromo Karaoke Eksekutif, serta pengadu Saudari Tie Saranani.
Dalam aduan yang disampaikan, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi sorotan, di antaranya dugaan izin usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya, aktivitas penjualan minuman keras, serta kebisingan yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga sekitar lokasi usaha. Selain itu, juga disampaikan adanya perselisihan atau persinggungan antara pekerja di tempat usaha tersebut dengan masyarakat lingkungan.

Dalam pembahasan yang berlangsung kondusif, Komisi II DPRD Kendari berperan sebagai penengah untuk mempertemukan pandangan dan keluhan dari kedua belah pihak.
Pihak pengadu menyampaikan secara rinci dampak yang dirasakan sehari-hari akibat aktivitas usaha tersebut, sedangkan manajemen Bromo Karaoke Eksekutif diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan serta tanggapan atas segala aduan yang dilayangkan.
Menanggapi persoalan yang ada, pihak pengelola usaha menunjukkan sikap yang terbuka dan kooperatif. Mereka menyatakan kesediaan untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada apabila terbukti memang menjadi penyebab gangguan bagi masyarakat. Secara khusus, pengelola menyatakan siap melakukan perbaikan atau bahkan perombakan pada sistem peredam suara (soundproofing) yang telah digunakan selama puluhan tahun, apabila hasil pengecekan lapangan nantinya membuktikan bahwa sistem tersebut tidak berfungsi dengan baik.

“Kami apresiasi langkah yang dilakukan Saudari Tie Saranani yang berani menyampaikan keluhan ini. Tanpa adanya aduan tersebut, kemungkinan persoalan ini tidak akan diketahui dan tidak akan ada upaya perbaikan yang dilakukan. Sementara itu, sikap terbuka dari pihak pengelola juga menjadi modal penting agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Jabar Al Jufri.
Sebagai kesepakatan dalam rapat tersebut, sebelum menetapkan rekomendasi atau keputusan apapun, semua pihak sepakat untuk melakukan pengecekan dan verifikasi langsung ke lokasi usaha. Kegiatan pengecekan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada pukul 22.00 Wita, mengingat aktivitas usaha berlangsung pada malam hari sehingga kondisi kebisingan dapat diukur dan diamati secara nyata.

Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah tingkat kebisingan yang dihasilkan benar-benar melebihi ambang batas yang diperbolehkan dan mengganggu warga sekitar.
Jika terbukti demikian, maka pengelola wajib melakukan perbaikan pada sistem peredam suara sebelum dapat melanjutkan kegiatan usahanya, agar sesuai dengan ketentuan peraturan dan perizinan yang berlaku.
Perlu diketahui, secara administrasi seluruh dokumen perizinan yang dimiliki Bromo Karaoke Eksekutif dinyatakan lengkap dan sah, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin penyelenggaraan tempat hiburan, hingga izin penjualan minuman beralkohol. Sehingga, permasalahan yang menjadi fokus penyelesaian saat ini hanyalah terkait dampak operasional yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Kegiatan pengecekan lapangan nantinya akan dihadiri dan dipantau oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Komisi II DPRD, Komisi I DPRD, PTSP Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pariwisata yang berperan sebagai instansi pembina dan pengawas utama untuk usaha sejenis.









