KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Barisan Buruh Bersatu menyampaikan aspirasi terkait kondisi kerja dan dugaan intimidasi yang mereka alami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Anggota DPRD Kota Kendari, Jumran dan Laode Alimin, di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari, Selasa (5/5/2026).
Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka sebagai bagian dari mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat di lembaga legislatif daerah.
Dalam penyampaian aspirasinya, perwakilan buruh mengungkapkan sejumlah persoalan yang telah berlangsung cukup lama, khususnya terkait sistem pengupahan dan perlindungan kerja. Mereka menyebutkan bahwa upah bongkar muat yang diterima saat ini masih tergolong rendah, yakni Rp800 per sak untuk pekerjaan muat dan Rp1.000 per sak untuk bongkar, serta tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2021 meskipun biaya hidup terus meningkat.
Selain persoalan upah, para buruh juga menyoroti belum adanya jaminan sosial ketenagakerjaan berupa BPJS yang diberikan oleh pihak perusahaan. Kondisi ini dinilai membuat pekerja berada dalam posisi rentan, terutama dalam aspek keselamatan dan perlindungan kerja di lapangan.
Lebih lanjut, sekitar 21 orang Buruh Harian Lepas (BHL) yang tergabung dalam Barisan Buruh Bersatu juga menyampaikan dugaan adanya intimidasi setelah mereka mengajukan permohonan kenaikan upah secara kolektif. Bentuk intimidasi tersebut disebut meliputi ancaman pemecatan, ancaman pidana dan perdata, hingga dugaan penghinaan secara verbal yang dinilai tidak manusiawi.
Dalam laporannya, buruh juga menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Cipta Kerja terkait larangan pembayaran upah di bawah ketentuan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan pekerja harian lepas.
Atas berbagai persoalan tersebut, Barisan Buruh Bersatu menyampaikan empat tuntutan utama, yakni peningkatan kesejahteraan dan penyesuaian upah, pengawasan lebih ketat dari Dinas Ketenagakerjaan, pemanggilan pihak perusahaan PT AWN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, serta penolakan terhadap segala bentuk intimidasi terhadap pekerja.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kendari Jumran menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
Ia memastikan DPRD Kota Kendari akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme resmi berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
Namun demikian, ia juga mengimbau para buruh agar dapat kembali bekerja sementara waktu sambil menunggu proses penjadwalan RDP di DPRD. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari kerugian ekonomi yang lebih besar bagi para pekerja.
“Saya menyarankan agar buruh kembali bekerja karena jika mogok terus dilakukan, akan ada kerugian upah yang mereka tanggung sendiri. Sambil itu, kita proses RDP untuk mencari solusi terbaik,”ujarnya. saat diwawancarai usai menerima para pendemo.
Terkait jadwal pelaksanaan RDP, Politisi Partai Golkar itu menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap penyesuaian agenda internal. Pelaksanaan RDP diperkirakan dapat dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan setelah seluruh jadwal kegiatan dewan disesuaikan.
“Kita sedang menyiapkan dan mengagendakan RDP karena harus menyesuaikan dengan jadwal kegiatan yang ada di DPRD. Perkiraan pelaksanaannya kemungkinan baru dapat dilakukan minggu depan. Setelah itu, akan segera kami umumkan jadwal pastinya agar semua pihak dapat mempersiapkan diri,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD berharap melalui pertemuan langsung dalam forum RDP nanti, seluruh permasalahan dan aspirasi yang disampaikan dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kita harapkan melalui pertemuan ini, seluruh permasalahan dapat didengarkan dengan baik, dibahas secara matang, dan dicarikan solusi yang adil serta dapat diterima semua pihak. Terima kasih atas kesabaran dan perhatian semua pihak,” tambahnya.
DPRD Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan penyelesaian antara pekerja dan pihak perusahaan. Lembaga legislatif ini juga memastikan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif di Kota Kendari dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Barisan Buruh Sambangi Kantor DPRD Kota Kendari, Suarakan Hak Buruh di Dewan









