ADVETORIAL

Komisi I DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan, Soroti Ketidaksesuaian Data BPN

×

Komisi I DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan, Soroti Ketidaksesuaian Data BPN

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari terkait kesesuaian data BPN, Selasa (5/5/2026).

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti surat aduan dari Sahabuddin terkait permohonan klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Kendari, Selasa (5/5/2026).

Aduan tersebut berkaitan dengan permasalahan lahan akibat adanya ketidaksesuaian antara data pada aplikasi Sentuh Tanahku dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Rapat yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kendari itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kendari, La Ode Abd Arman, didampingi anggota Komisi I, Jumran. RDP turut menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan BPN, guna mencari solusi atas persoalan yang dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti surat aduan dari Sahabuddin terkait permohonan klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Kendari.


Dikesempatan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kendari La Ode Abd Arman menjelaskan bahwa inti persoalan terletak pada gambar atau peta bidang tanah yang dikeluarkan oleh BPN.

Menurutnya, gambar tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan sehingga memicu keberatan dari pihak pengadu.

“Permasalahan ini sebenarnya tidak terlalu panjang. Pihak pengadu hanya meminta agar gambar yang dikeluarkan oleh BPN dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Arman.

Ia menambahkan, selain gambar utama, terdapat pula penggambaran lain yang turut dipersoalkan dan dinilai perlu diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian tersebut dikhawatirkan dapat memicu persoalan hukum yang lebih luas jika tidak segera ditangani.

Lebih lanjut, Arman mengungkapkan bahwa gambar yang diterbitkan oleh BPN berpotensi dimanfaatkan sebagai alat oleh pihak-pihak tertentu dalam mengajukan gugatan. Padahal, secara substansi, sertifikat tanah yang dimiliki tidak memiliki permasalahan.

“Yang menjadi persoalan bukan sertifikatnya, tetapi gambar yang dikeluarkan. Ini yang kemudian bisa dijadikan alat untuk menggugat, sementara fakta di lapangan tidak demikian,” jelasnya.

Dalam RDP itu, kata Arman, pihak terkait menyepakati dua poin utama sebagai hasil rapat. Pertama, akan dilakukan perbaikan terhadap data atau gambar bidang tanah yang bermasalah. Kedua, gambar atau penggambaran yang telah dikeluarkan oleh BPN di atas sertifikat tanah tersebut akan dibatalkan.

BACA JUGA :  DPRD dan Pemkot Sepakati KUA-PPAS, APBD 2026 Kota Kendari Siap Dibahas
Komisi I DPRD Kota Kendari dan BPN menggelar RDP kesesuaian data.


“Kesepakatan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk menghindari dampak hukum yang lebih besar, mengingat permasalahan lahan ini juga tengah dalam proses sengketa di pengadilan,” katanya.

Selain itu, para pihak diberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan proses perbaikan dan melakukan koordinasi lanjutan.

“Diberikan waktu satu minggu agar persoalan ini segera diselesaikan. Kami dari Komisi I DPRD menyerahkan kepada para pihak untuk berkoordinasi dan menindaklanjuti hasil RDP ini,” tambahnya.

Komisi I DPRD Kendari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut guna memastikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat terkait kepemilikan lahan, sekaligus mencegah potensi konflik yang lebih luas di kemudian hari.

BACA JUGA :  Pemerintah Kecamatan Kolono Bersama DPRD Provinsi dan Stakeholder Terkait Cari Solusi Penanganan Satwa Liar
error: Content is protected !!