DAERAH

Bapenda Mubar Temukan Nyaris 1.000 Bidang Tanah Belum Tercatat Data Pajak

×

Bapenda Mubar Temukan Nyaris 1.000 Bidang Tanah Belum Tercatat Data Pajak

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Muna Barat, La Ode Muhammad Taslim (kanan).

MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) — Upaya Pemerintah Kabupaten Muna Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) membenahi data pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai menemukan persoalan serius di lapangan.

‎Dari validasi yang dilakukan secara langsung di Desa Pajala dan Desa Tondasi, ditemukan selisih data hampir seribu bidang tanah yang telah memiliki sertifikat namun belum tercatat secara optimal dalam data pajak.

‎Kondisi tersebut terungkap setelah Bapenda Muna Barat melakukan uji petik untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

‎Kepala Bapenda Muna Barat, La Ode Muhammad Taslim, mengatakan pihaknya baru saja menyelesaikan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Setelah tahapan tersebut, Bappenda akan mulai mengerahkan tenaga kolektor untuk melakukan penagihan.

‎“Baru selesai distribusi SPPT. Setelah itu kita akan mulai pekerjaan kolektor dan P3K akan diperbantukan untuk penagihan,” kata La Ode Muhammad Taslim.

‎Menurutnya, tenaga yang memiliki kemampuan untuk melakukan penagihan akan dimaksimalkan untuk mempercepat peningkatan penerimaan daerah.

‎Namun sebelum mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bappenda terlebih dahulu akan melakukan pembenahan data. Sebab, data yang selama ini digunakan masih merupakan data lama yang diwariskan sejak 2014 dan belum dilakukan pembaruan secara menyeluruh.

‎Data Lama, Potensi Baru

‎Validasi di Desa Pajala menjadi salah satu contoh bagaimana data lama dapat berbeda jauh dengan kondisi sebenarnya.

‎Berdasarkan data tahun terakhir, jumlah objek pajak yang tercatat di Desa Pajala hanya 221 bidang. Setelah dilakukan validasi langsung di lapangan, jumlahnya meningkat menjadi 712 bidang.

‎Artinya, terdapat tambahan sebanyak 491 bidang yang ditemukan dalam proses validasi.

‎Kondisi serupa terjadi di Desa Tondasi. Data awal hanya mencatat 222 bidang, namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, Bappenda menemukan sebanyak 662 bidang.

‎Terdapat selisih sekitar 440 bidang.

‎Jika dua desa tersebut digabungkan, terdapat 931 bidang selisih antara data lama dengan hasil validasi lapangan.

‎“Ini saja yang kita uji petik sementara, ada selisih hampir seribu bidang tanah,” ujar Taslim.

‎Temuan tersebut sekaligus membuka gambaran mengenai besarnya potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

‎Taslim menegaskan, pihaknya tidak ingin sekadar mengejar penerimaan tanpa membenahi sumber datanya. Menurutnya, validitas data menjadi fondasi utama agar pemungutan pajak dapat dilakukan secara tepat sasaran.

‎“Kita berharap data dulu yang kita perbaiki, setelah itu kita maksimalkan PAD,” tegasnya.

‎Terbentur Operasional dan Tenaga

‎Meski memiliki potensi besar, upaya memperbarui data pajak di seluruh wilayah Muna Barat bukan pekerjaan mudah. Bappenda masih menghadapi keterbatasan operasional dan tenaga untuk melakukan pendataan sekaligus penagihan secara menyeluruh.

‎“Kita terkendala operasional dan tenaga,” ungkap Taslim.

‎Karena itu, pihaknya akan memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia. Tidak hanya kolektor, tenaga P3K yang memiliki kemampuan juga akan diperbantukan dalam proses penagihan.

‎“Siapapun yang punya kemampuan untuk melakukan penagihan maka semua dimaksimalkan,” katanya.

‎Bappenda memperkirakan proses validasi satu desa membutuhkan anggaran sekitar Rp10 juta. Anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung kegiatan pendataan dan pengecekan langsung di lapangan.

‎Meski membutuhkan biaya, Taslim menilai pembaruan data justru dapat memberikan dampak lebih besar terhadap penerimaan daerah jika dilakukan secara menyeluruh.

‎Sebab, dua desa yang baru diuji petik saja sudah menunjukkan adanya tambahan ratusan objek pajak dibandingkan data lama.

‎Temuan di Pajala dan Tondasi menjadi alarm sekaligus peluang bagi Pemkab Muna Barat. Jika data pajak yang diwariskan sejak 2014 masih banyak yang belum diperbarui, maka sangat mungkin masih terdapat potensi objek pajak lainnya di desa-desa lain yang belum masuk atau belum sesuai dalam basis data.

‎Kini Bappenda memilih membenahi dari hulu: memperbarui data, memastikan objek pajak teridentifikasi, kemudian mendorong penagihan.

‎Langkah tersebut diharapkan tidak hanya membuat administrasi perpajakan daerah menjadi lebih tertib, tetapi juga membuka ruang bagi peningkatan PAD Kabupaten Muna Barat secara lebih maksimal.

BACA JUGA :  Muna Barat Terima 52,5 Ton Bibit Jagung dari Kementan RI