KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan dan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan mendapat respon dari wakil rakyat di Konawe Selatan (Konsel).
Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin S.Kom M.Ap mengaku menyayangkan apa yang menimpa karyawan PT WIN. Masyarakat Konawe Selatan yang menggantungkan mata pencaharian mereka sebagai tenaga kerja di perusahaan.
“Kita berharap supaya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT WIN segera keluar, biar karyawan bisa bekerja kembali,” ungkap Politisi Partai Golongan Karya (Golkar).
Hamrin mengatakan hadirnya investasi di Konawe Selatan tentu membawa harapan masyarakat untuk bekerja dan memberikan dampak ekonomi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Jujur saja mereka (karyawan) tergantung pada perusahaan. Bukan saja pada sisi karyawannya, tetapi efek ekonomi bagi keberadaan sebuah investasi yang masuk. Misalkan, pelaku usahanya, pertaniannya, perikanannya, jasa dan lain-lain. Ini semua akan berkaitan dengan daya beli masyarakat di sekitar aktivitas perusahaan,” papar Hamrin.
Apalagi, lanjut Hamrin, saat ini masyarakat diperhadapkan sulit mencari pekerjaan di tengah ekonomi semakin melilit.
Namun begitu, Hamrin berpesan agar aktivitas perusahaan harus memperhatikan kaidah-kaidah pertambangan utamanya lingkungan.
“Kita tidak bisa pungkiri pertambangan ada dampak lingkungan dan kerusakan. Tapi ini menjadi ranah inspektur tambang. Kami berharap perusahaan juga dapat memperhatikan kaidah-kaidah pasca tambang. Utamanya dilingkungan,” tegas Hamrin.
Warga Desa Torobulu, Reny mengaku ikut merasakan dampak PHK PT WIN.
“Suami saya bekerja sebagai karyawan PT WIN di bagian preparasi sampel. 10 Agustus 2026 kemarin juga terkena PHK,” ujarnya.
Reny mengaku sulit menjelaskan dengan kata-kata tatkala suaminya yang sudah bekerja selama sembilan tahun di PT WIN ikut terseret skema PHK.
“Sebenarnya sulit menjelaskan dengan kata-kata apa yang kami rasakan. Bukan kita tidak bisa makan, tapi kalau suami bekerja di perusahaan kan pendapatan sudah menentu perbulan. Dari pada pergi jauh-jauh kerja di luar kota,” gumam Reny.
Ibu dua anak ini mengaku selama suaminya bekerja di PT WIN kebutuhan keluarga dan biaya sekolah buah hatinya dapat dipenuhi.
“Anak saya dua sekolah masih SD. Alhamdulillah selama suami bekerja kebutuhan pendidikan, rumah tangga dan lainnya bisa terpenuhi. Alhamdulillah cukuplah,” katanya mengisahkan.
Meski baru terhitung sepekan di PHK, Reny mengaku suaminya harus bekerja sampingan demi memenuhi kebutuhan keluarga.
“Sekarang ini untuk menutupi kebutuhan, suami saya bekerja sampingan mendorong ikan dari kapal ke pelelangan menggunakan gerobak,” katanya.
Reny sangat menaruh harapan supaya suaminya kembali bekerja. “Mudah-mudahan bisa kembali lagi bekerja. Semoga perusahaan bisa beraktivitas lagi,” harap Reny.
Senada dengan Reny, Warga Desa Wawowonua, Ewid juga merasakan hal yang sama.
Ewid yang berprofesi sebagai sopir Dump Truk di PT WIN juga mengalami PHK. Selain sebagai driver, ia memiliki usaha sebagai pedagang sembilan bahan pokok (sembako) dan depot air minum di desanya.
Sayangnya kata dia, penghasilan usahanya jauh berbeda saat PT WIN masih aktif beroperasi.
“Waktu PT WIN Masih aktif, omset kios dan depot bisa mencapai Rp 1 Juta per hari. Sekarang omset sehari menurun drastis. Satu hari hanya kisaran Rp 200 ribu,” sebut Ewid.
Berbeda dengan warga dilingkar tambang. Warga Amondo bernama Iyad mengaku meski Desa Amondo bukan bagian lingkar tambang PT WIN, tetapi kehadiran perusahaan itu memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat dan karyawan.
“Tidak bisa dipungkiri kalau hadirnya PT WIN memberikan pengaruh positif bagi kehidupan masyarakat di lingkar tambang. Kami sebagai masyarakat di luar lingkar tambang tahu itu. Buktinya, keluarga di Desa Mondoe yang bekerja di PT WIN bisa membangun rumah batu (permanen, red) dari hasil kerja di PT WIN,” kata Iyad.
Sebelumnya, Direktur Utama PT WIN, Nuriman Djalani di media mengaku sejak April 2026 pihaknya telah menempatkan karyawan dalam status standby sembari menunggu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diterbitkan.
Sayangnya, hingga 10 Agustus 2026 RKAB yang ditunggu tak kunjung terbit. Membuat kondisi perusahaan tak lagi mampu melanjutkan operasional, berujung dihadapkan dengan beban keuangan perusahaan.
Ditengah ketidakpastian RKAB, beban operasional yang semakin membengkak memaksa manajemen PT WIN mengambil langkah. Pemutusan hubungan kerja karyawan jadi solusi, tapi sifatnya sementara.
Kendati begitu, PT WIN masih memiliki harapan untuk kembali beroperasi serta berkomitmen kembali mempekerjakan karyawan yang terkena PHK. Syaratnya, apabila RKAB telah terbit sesuai persetujuan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Adanya PHK karyawan otomatis menambah angka pengangguran di Kabupaten Konawe Selatan. Secara umum melindas warga di dua kecamatan, yakni Kecamatan Palangga Selatan dan Kecamatan Laeya.
Terlebih lagi masyarakat di lingkar tambang. Meliputi Desa Labokeo, Torobulu, Laeya, Mondoe, Wawowonua, Parasi dan Desa Wonuakongga.









