BERITA

Ratusan Randis di Muna Barat Menunggak Pajak

×

Ratusan Randis di Muna Barat Menunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muna Barat, La Ode Muhammad Taslim.

MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) — Ratusan kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, tercatat masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (TKB). Kondisi ini menjadi perhatian karena selain berkaitan dengan tertib administrasi aset daerah, tunggakan tersebut juga berpotensi menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Data sementara mencatat sebanyak 939 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Muna Barat masuk dalam pendataan, terdiri dari 759 kendaraan roda dua dan 180 kendaraan roda empat.

‎Tunggakan pajak tersebut diketahui berasal dari periode 2015 hingga 2021. Jika tidak segera ditangani, akumulasi tunggakan berpotensi terus membebani administrasi kendaraan pemerintah sekaligus mengurangi optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

‎Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muna Barat, La Ode Muhammad Taslim, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Samsat dan pihak pengelola aset daerah untuk melakukan sinkronisasi data.

‎Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar jumlah kendaraan maupun besaran tunggakan yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

‎“Sudah kita lakukan koordinasi dengan Samsat dan aset untuk sinkronisasi data terkait tunggakan TKB. Setelah datanya valid, akan kita sampaikan kepada OPD untuk menyelesaikan tunggakan itu,” kata La Ode Muhammad Taslim, Kamis (20/8/2026).

‎Ia menjelaskan, penyelesaian tunggakan kendaraan dinas tersebut menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan, khususnya dari sisi opsen pajak kendaraan bermotor .

‎Bagi pemerintah daerah, persoalan ini bukan sekadar angka dalam daftar tunggakan. Di balik ratusan kendaraan tersebut terdapat kewajiban administrasi yang harus dituntaskan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna kendaraan dinas.

‎”Setelah proses validasi selesai, kami akan mendorong masing-masing OPD untuk menindaklanjuti kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak,” bebernya.

‎Persoalan kendaraan dinas yang menunggak pajak juga membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Bappenda menilai koordinasi antara Samsat dan Bappenda diperlukan untuk memastikan status kendaraan yang tercatat dalam data tunggakan.

‎”Sinkronisasi tersebut penting, mengingat kendaraan dinas dapat mengalami berbagai perubahan status, seperti mutasi aset, pergantian pengguna, kendaraan yang sudah tidak beroperasi, hingga kendaraan yang kemungkinan sudah tidak berada dalam penguasaan OPD,” tambahnya.

‎Dengan data yang valid, pemerintah daerah dapat menentukan kendaraan mana yang masih aktif dan wajib dituntaskan kewajiban pajaknya.

‎Di sisi lain, penyelesaian tunggakan juga dapat menjadi momentum untuk membenahi administrasi kendaraan dinas milik Pemda Muna Barat. Data kendaraan, status aset, pengguna kendaraan serta kewajiban pajaknya perlu berada dalam satu basis data yang sama.

‎”Ratusan kendaraan dinas yang tercatat memiliki tunggakan itu kini menunggu proses sinkronisasi. Setelah data dinyatakan valid, bola penyelesaian akan berada di masing-masing OPD,” lanjutnya.

‎Bagi Pemda Muna Barat, penertiban tersebut bukan hanya soal membayar tunggakan pajak, tetapi juga bagian dari upaya membangun tata kelola aset daerah yang lebih tertib sekaligus mengoptimalkan potensi PAD dari sektor kendaraan bermotor.

BACA JUGA :  Tangis Haru Siswi SMAN 1 Lawa, Dipercaya Menjadi Pembawa Baki di HUT RI ke-79 Kabupaten Mubar