KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pencegahan Bahaya Narkoba kepada Murid SD Negeri 65 Kendari, Selasa (22/9/2026).
Kepala BNN Kota Kendari, Isamuddin SH MH mengatakan kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Daerah Kota Kendari No.2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan prekursor narkotika, Arah Kebijakan BNN Tahun 2026 Tentang Penguatan Program Ananda Bersinar (Akzi Nasional Anti Narkotika Dimulai Dari Anak) Bersinar dan Surat Perintah Kepala BNN Kota Kendari Nomor : Sprin/255/IX/KA/PC/2026/BNNK tanggal 21 September 2026 tentang melaksanakan kegiatan Penyuluhan P4GN di SDN 65 Kendari.
Isamuddin mengatakan penyuluhan itu untuk memberikan informasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada pelajar SDN 65 Kendari.
“BNN ingin menumbuhkan ketahanan diri anak anti narkoba menuju lingkungan sekolah bersih narkoba (Bersinar),” ungkap Isamuddin, Selasa (22/9/2026).
Penyuluhan itu diikuti oleh 391 orang yang terdiri dari 385 Murid dan 6 orang guru pendamping lingkup SDN 65 Kendari.
Narasumber dalam penyuluhan itu dibawakan oleh Rismayana SKM M.E dengan judul “Sehat Berprestasi Tanpa Narkoba”.
Kegiatan tersebut dibuka oleh guru pendamping SDN 65 Kendari dilanjutkan penyampaian materi oleh tim penyuluh BNN Kota Kendari dengan metode ceramah interaktif dan Pemutaran Video P4GN, diskusi, tanya jawab dan foto bersama.
Hadir sebagai petugas pelaksana BNN Kota Kendari, Jafar B Aman, S. Psi Haslinda, SKM dan Rismayana, SKM M.E.









