BERITA

Komisi II DPRD Kendari Gelar RDP, Soroti Pengisian BBM Gunakan Jerigen di SPBU Rabam

×

Komisi II DPRD Kendari Gelar RDP, Soroti Pengisian BBM Gunakan Jerigen di SPBU Rabam

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Kendari Bersama Pertamina Patra Niaga terkait sorotan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU Rabam, Kamis (17/9/2026).

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait dugaan penampungan dan pengisian berulang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rabam, Kamis (17/9/2026).

RDP itu berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat aduan Barisan Pemuda Indonesia (BPI) Kota Kendari Nomor: 016/B/BPI-KOTA KENDARI/VIII/2026.

Sebelumnya BPI mengadukan dugaan penggunaan jerigen atau wadah penampungan serta pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara berulang menggunakan kendaraan pribadi di SPBU Rabam.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Aljufri, didampingi Zulham Damu, Jumran, Maulana, dan Fadhal Rahmat.

Sejumlah pihak turut dihadirkan, di antaranya Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Satpol PP Kota Kendari, PT Pertamina Integrated Terminal Kendari, Sales Area Manager Retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, pengelola SPBU Rabam, serta BPI Kota Kendari.

Dalam rapat tersebut, pihak Pertamina menjelaskan sejumlah persoalan distribusi BBM di lapangan, termasuk meningkatnya permintaan Pertalite setelah adanya perubahan harga.

Sales Branch Manager II Fuel Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Didi Rushadi, mengatakan permintaan Pertalite pada bulan ini mengalami peningkatan sekitar 8 hingga 10 persen dibandingkan rata-rata normal.

BACA JUGA :  Danlanal Kendari Sukses Gelar Run 2025 untuk Meriahkan HUT Armada ke-80

Sebaliknya, permintaan Pertamax disebut mengalami penurunan sekitar 30 persen.

Didi menjelaskan, saat ini terdapat 15 SPBU di Kota Kendari. Sebanyak 14 SPBU melayani penjualan Pertalite, sedangkan satu SPBU, yakni SPBU Tapak Muda, berfokus pada BBM nonsubsidi.

Terkait pembatasan volume pengisian, Didi menyebut ketentuan yang secara jelas mengatur batas volume terdapat pada BBM jenis Biosolar. Sementara untuk Pertalite, menurut penjelasannya, belum terdapat aturan turunan yang secara spesifik menetapkan batas maksimal volume pengisian.

Meski demikian, sejumlah SPBU mengambil inisiatif membatasi pengisian Pertalite maksimal 40 liter dan satu kali pengisian dalam sehari guna membantu mengurai antrean.

Menurut Didi, QR Code yang digunakan dalam transaksi BBM berfungsi untuk melakukan pendataan dan pelacakan pengisian. Sistem tersebut juga membantu petugas mencocokkan data kendaraan dengan nomor polisi yang terdaftar.

Mengenai penggunaan jerigen, Pertamina menjelaskan pengisian BBM menggunakan wadah tersebut dapat dilakukan untuk kebutuhan tertentu, seperti sektor pertanian dan nelayan, dengan syarat dilengkapi surat rekomendasi dari dinas terkait.

Sementara itu, pengisian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi tidak diperbolehkan.

Didi mengungkapkan petugas SPBU terkadang menghadapi persoalan dengan konsumen ketika menerapkan pembatasan pengisian. Operator, kata dia, hanya dapat melakukan verifikasi berdasarkan ketentuan yang tersedia, termasuk QR Code dan kesesuaian nomor polisi kendaraan.

BACA JUGA :  Cegah Inflasi Jelang Hari Raya Idul Fitri, Disperindag Konsel Gelar Pasar Murah

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Aljufri, menegaskan BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

Ia menyoroti dugaan praktik pembelian BBM subsidi untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.

“BBM subsidi itu sudah dianggarkan untuk masyarakat yang memang butuh disubsidi. Mereka beli dan mereka jual di atas harga subsidi, itu sudah ilegal,” tegasnya.

Jabal menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Komisi II DPRD Kendari selanjutnya berencana menjadwalkan rapat kerja lanjutan bersama pihak kepolisian dan instansi terkait untuk membahas persoalan distribusi BBM bersubsidi, termasuk dugaan penjualan kembali BBM kepada pengecer.

Dalam RDP tersebut, Komisi II juga meminta Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah disampaikan dalam forum.

Jabal menyebut pihaknya telah memberikan peringatan awal dan meminta Pertamina menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan.

“Kami berikan surat peringatan dan kami minta teman-teman Patra Niaga untuk menindaklanjuti pelanggaran yang sudah terjadi, serta memberikan peringatan kepada seluruh SPBU yang ada di Kendari agar tidak melakukan kesalahan,” jelasnya.