KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Pencegahan, Pembemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada mahasiswa baru STIKES Karya Kesehatan, Sabtu (12/9/2026).
Kepala BNN Kota Kendari, Isamuddin SH MH mengatakan kegiatan itu didasari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Daerah Kota Kendari No. 5 tahun 2023 tentang Fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan prekursor narkotika, Surat undangan Stikes Karya Kesehatan Kendari nomor : 225/ STIKES- K2//OMB/IX/2026 Perihal : Permohonan Narasumber dan Surat Perintah Kepala BNN Kota Kendari Nomor : Sprin/224/IX/KA/PC.03.01/2026/BNNK tanggal 9 September 2026 tentang melaksanakan kegiatan Penyuluhan di Stikes Karya Kesehatan Kendari.
“Penyuluhan ini untuk menumbuhkan kesadaran, ketahanan diri dan sikap menolak generasi muda terhadap penyalahgunaan narkoba,” ungkap Isamuddin.
Selain itu, lanjut dia, memberikan edukasi dan informasi tentang bahaya penggunaan narkoba, dampak serta efek yang ditimbulkan
“Kita ingin mendorong mahasiswa agar menjadi edukator P4GN di lingkungan kampus,” katanya.
Kegiatan di laksanakan di Aula Stikes Karya Kesehatan Kendari yang diikuti oleh 89 orang yang terdiri dari 79 Mahasiswa Baru dan 10 Dosen pembimbing.
Narasumber penyuluhan tersebut dibawakan, Rismayana, SKM. M.M dengan Judul materi “Obat-obatan terlarang dan pergaulan bebas”.
Penyuluhan dibuka oleh Dosen Kesiswaan Stikes Karya Kesehatan Kendari, Herman Haru, S. Kep. M. Kep serta dirangkaikan penyerahan Poster Anti Narkoba Kepada Pihak Kampus Stikes Karya Kesehatan Kendari.









