KESEHATAN

BNN Kota Kendari Edukasi SMP Ilmiah Perangi dan Cegah Peredaran Narkoba

×

BNN Kota Kendari Edukasi SMP Ilmiah Perangi dan Cegah Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari saat melaksanakan Penyuluhan dan Pencegahan Narkoba di SMP Ilmiah Kota Kendari, Rabu (9/9/2026).

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara terus menyasar dunia pendidikan dalam melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pencegahan Narkoba kepada pelajar SMP Ilmiah Kendari, Rabu (9/9/2026)

Kegiatan diikuti oleh 37 peserta terdiri dari 30 siswa SMP Ilmiah Kendari dan 7 guru pendamping dan Mahasiswa Magang Kesahatan Masyarakat (Kesmas) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Penyuluhan itu bertemakan “Sayangi Diri, Tolak Narkoba” yang dibawakan oleh dr. Sunarni dan Mustikawati, S.IP.

Kepala SMP Ilmiah Kendari, Alwan S.Pd menyambut baik kegiatan penyuluhan tersebut.

BACA JUGA :  Dinkes Konsel Pastikan Layanan Medis Laonti sesuai Prosedur, Masalah Utama Ada di Infrastruktur

Menurutnya, penyuluhan bahaya narkoba sangat penting bagi para pelajar agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Penyuluhan ini kami menyambut baik. Kita tidak inginkan narkoba menyasar para pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa,” ungkap Alwan.

Pelajar SMP Ilmiah Kendari Antusias Mengikuti Penyuluhan Pencegahan dan Bahaya Narkoba.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin SH MH mengatakan penyuluhan dalam rangka memberikan informasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada pelajar SMP Ilmiah Kendari.

“Penyuluhan ini untuk menumbuhkan ketahanan diri remaja anti narkoba menuju lingkungan sekolah bersih narkoba (bersinar),” jelas Isamuddin.

BACA JUGA :  Bupati Surunuddin Ajak Sinergi Lintas Sektoral Turunkan Angka Stunting

Diketahui dasar pelaksanaan penyuluhan BNN Kota Kendari mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Daerah Kota Kendari No. 2 tahun 2023 tentang Fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan prekursor narkotika, Arah dan Kebijakan BNN Tahun 2026 tentang Penguatan Program Ananda (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai Dari Anak) Bersinar dan Surat Perintah Kepala BNN Kota Kendari Nomor : Sprin/222/XI/PC.03.01/2026/BNNK tanggal 8 September 2026 tentang melaksanakan kegiatan Sosialisasi P4GN di lingkungan pendidikan Kota Kendari.