KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) — Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo S.Sos M.Si menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan dalam agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026, Tanggapan/Jawaban Pemerintah Daerah, serta Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Bersama, di Ruang Sidang Utama DPRD Konsel, Rabu (16/9/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hamrin S.Kom M.Ap serta dihadiri oleh Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran SH, Jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Konsel, Sekda Konsel, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II dan III) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua DPRD Konsel, Hamrin, terlebih dahulu menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kehadiran seluruh jajaran eksekutif dan legislatif. Ia mengonfirmasi bahwa jalannya sidang telah memenuhi syarat kuorum sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
“Berdasarkan daftar hadir anggota dewan yang telah ditandatangani, telah hadir sebanyak 22 orang dari jumlah 35 orang anggota dewan secara keseluruhan. Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Tata Tertib Dewan, maka rapat dewan hari ini dapat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” tegas Ketua DPRD Konsel, Hamrin, sembari mengetuk palu sidang.
Pada agenda ketiga, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda APBD Perubahan TA 2026 melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Fraksi Gabungan yang terdiri dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Fraksi Kebangkitan Amanat Rakyat (PAN), Fraksi Demokrat Persatuan, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diwakili oleh juru bicara, Nilda S.Pt.
Dalam pemaparannya, Nilda menyampaikan postur angka anggaran Raperda APBD-P TA 2026:
Pendapatan Daerah diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 5,84 persen dari target awal Rp161.004.318.566,- menjadi Rp170.401.133.703,-.
Belanja Daerah : Mengalami perubahan dari Rp1.495.213.415.758,- menjadi Rp1.539.745.311.043,- (naik 2,98 persen).
Nilda juga menyampaikan tiga poin penekanan yaitu soal APBD-P harus dijadikan instrumen utama untuk menjawab persoalan nyata masyarakat, menjaga kesinambungan fiskal, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kemudian Perangkat daerah wajib memanfaatkan anggaran belanja secara efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kesejahteraan Masyarakat dan Kebijakan APBD-P harus memiliki arah dan target yang terukur untuk memberikan stimulasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan MENERIMA Rancangan APBD Perubahan TA 2026 untuk dilakukan pembahasan pada tahap selanjutnya,” ujar Nilda.
Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang diwakili oleh juru bicara Ramayanto, S.H., mengapresiasi penyerahan dokumen APBD-P 2026 yang tepat waktu dan transparan. Fraksi NasDem menyatakan Menerima dan Menyutujui Raperda APBD-P TA 2026 dengan beberapa catatan strategis :
Mendorong intensifikasi pajak dan retribusi berbasis digitalisasi serta optimalisasi potensi pendapatan dari sektor perizinan usaha pertambangan.
Memastikan belanja daerah diprioritaskan pada sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan perlindungan sosial.
Memperkuat alokasi anggaran bagi pelaku UMKM dan kelompok masyarakat rentan. Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Meminta kepastian alokasi anggaran honorarium dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara eksplisit.
Menindaklanjuti Perpres No. 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional ke dalam Peraturan Bupati sebagai pedoman resmi penyusunan anggaran.
Menanggapi seluruh pandangan umum, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, tampil membacakan langsung Tanggapan dan Jawaban Resmi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Bupati Irham Kalenggo menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja keras serta kejelian dalam menelaah dokumen APBD Perubahan TA 2026. Bupati menegaskan bahwa seluruh masukan, catatan kritis, dan saran yang disampaikan oleh Fraksi Gabungan maupun Fraksi NasDem akan dijadikan rujukan utama dalam penyempurnaan program kerja Pemkab Konsel.
Pemkab Konsel berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi tata kelola keuangan daerah, mempercepat serapan anggaran yang berorientasi pada pelayanan publik, serta mengoptimalkan pendapatan daerah guna menunjang keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Konawe Selatan.
Puncak rangkaian Rapat Paripurna ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Bersama terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dokumen MoU ini dilakukan secara bersama-sama oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, dan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan, disaksikan oleh jajaran pimpinan dewan, Sekretaris Daerah, serta seluruh anggota dewan dan Pimpinan OPD yang hadir.









