BERITA

Kebutuhan Daerah Meningkat, Pemda Muna Barat Tunggu Kepastian Dana Transfer Pusat

×

Kebutuhan Daerah Meningkat, Pemda Muna Barat Tunggu Kepastian Dana Transfer Pusat

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) — Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga Selasa (11/8/2026) masih menunggu kepastian terkait dana transfer dari Pemerintah Pusat.

‎Di tengah kebutuhan daerah untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan, pembayaran belanja pegawai serta pelayanan publik, belum masuknya dana transfer tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Muna Barat.

‎Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Barat, Ibrahim Rasimu saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai perkembangan dana transfer dari Pemerintah Pusat.

‎Ia menyebut, dirinya belum memegang dokumen atau surat dari Kementerian Keuangan (PMK) yang menjadi dasar untuk memastikan besaran maupun mekanisme pencairan dana tersebut.

‎”Saya belum tahu pasti karena tidak pegang surat PMK,” ujar Ibrahim Rasimu, Selasa (11/8/2026).

‎Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna Barat, Alimran, memastikan pihaknya masih menunggu dana tersebut masuk ke kas daerah.

‎Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat data mengenai dana transfer dimaksud pada aplikasi yang menjadi rujukan pemerintah daerah.

‎“Masih tunggu dana yang masuk. Belum ada data di aplikasi,” beber Alimran.

‎Kondisi tersebut membuat Pemkab Muna Barat masih harus menunggu informasi resmi dari Pemerintah Pusat sebelum dapat memastikan besaran dana yang akan diterima serta penggunaannya dalam struktur keuangan daerah.

‎Kabupaten Muna Dapat Tambahan Rp 137 Miliar

‎Di tengah penantian Muna Barat, kabupaten tetangga, Kabupaten Muna, termasuk dalam daerah yang memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2026.

‎Kabupaten Muna menjadi bagian dari 546 daerah yang mendapatkan tambahan anggaran tersebut.

‎Kebijakan pemerintah pusat itu diarahkan untuk membantu pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

‎Khusus Kabupaten Muna, tambahan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp137 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari tambahan DAU sekitar Rp 113 miliar serta DBH kurang bayar sampai dengan tahun 2024 sekitar Rp 27 Miliar.

‎Tambahan transfer tersebut menjadi angin segar bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal setelah adanya berbagai penyesuaian dan pemangkasan anggaran.

‎TKD Tambahan Rp 18,9 Triliun untuk Bantu Bayar Gaji PPPK

‎Secara nasional, Pemerintah Pusat juga mengalokasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun.

‎Tambahan anggaran tersebut ditujukan antara lain untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

‎Kebijakan tersebut menjadi respons pemerintah terhadap kondisi fiskal sejumlah daerah yang mengalami tekanan setelah adanya penyesuaian anggaran.

‎Bagi pemerintah daerah, kepastian transfer dari pusat menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. Sebab, ketika dana transfer terlambat masuk, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap arus kas dan prioritas belanja.

‎Muna Barat kini masih berada pada fase menunggu

‎Pemkab melalui BKAD masih memantau masuknya dana sekaligus menanti data resmi yang muncul dalam sistem. Sementara kepastian mengenai besaran dan mekanisme transfer masih menunggu dokumen resmi dari Pemerintah Pusat.

‎Di tengah kebutuhan pembiayaan pemerintahan yang terus berjalan, setiap rupiah transfer dari pusat menjadi penting. Bukan hanya untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

BACA JUGA :  Dewan Kota Kendari Akan Periksa Izin Lintas Pemuatan Ore Nikel di Kelurahan Tondonggeu