OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Tidak terasa saat ini kita berada di pertengahan bulan september, namun di bulan september ini Indonesia masih berada di musim kemarau. Bahkan menjadi periode puncak musim kemarau di sebagian wilayah Indonesia. Dengan adanya musim kemarau ini mengakibatkan kebanyakan tanaman mengalami kekeringan hingga mengakibatkan dampak yang paling parah yaitu kebakaran hutan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Bahkan kebakaran hutan dan lahan kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Hingga akhir Agustus 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara nasional mencatat total lahan terbakar mencapai 72.798 hektare. Sebagian besar titik api terkonsentrasi di Pulau Kalimantan, Sumatera, hingga Lampung (Lindungihutan, 1-9-2026).
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pun yang melanda kawasan puncak Gunung Kapoti, Desa Lamonggi, Kecamatan Tengah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Kobaran api mulai sekitar pukul 17.00 wita. Kondisi medan yang berada di puncak gunung membuat pemadaman berlangsung cukup sulit dan membutuhkan waktu berjam-jam (BombanaNews, 3-9-2026).
Kasus karhutla terus saja terjadi setiap saat dan bukan hal baru lagi yang terjadi di negeri ini. Bahkan terus saja terjadi tiap memasuki musim kemarau dan terus berulang. Lantas apa yang menyebabkan demikian? Jika kita menilik ternyata kebakaran hutan itu bisa saja disebabkan karena 2 hal yaitu secara alami dan akibat ulah manusia.
Adapun kebakaran hutan yang disebabkan kejadian alam di antaranya: musim kemarau panjang, sambaran petir, aktivitas vulkanis, ground fire. Ground fire merupakan kebakaran yang terjadi di dalam lapisan tanah.
Sementara itu, kebakaran hutan karena ulah manusia di antaranya: pembakaran lahan tidak terkendali akan memberikan dampak hutan gundul. Pun pembakaran lahan yang tidak terkendali dapat merembet meluas ke lahan dan hutan. Hal ini tak sedikit karena pembukaan lahan perkebunan.
Selain itu, konflik antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan. Perusahaan yang ingin mengambil alih lahan dari masyarakat biasanya melakukan pembakaran terhadap lahan yang disengketakan.
Protes oleh penduduk lokal juga turut menjadi perhatian. Penduduk lokal yang merasa lahannya direbut juga sering melakukan pembakaran lahan sebagai bentuk protes karena perusahaan perkebunan merebut lahan milik mereka. Pun faktor ekonomi masyarakat lokal. Masyarakat lokal yang ingin membuka lahan dan hanya memiliki sedikit biaya biasanya melakukan cara instan untuk membuka lahan. Mereka membakar hutan untuk membuka lahan baru. Cara tersebut dianggap lebih mudah dan murah meski akibat yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi lingkungan, kesehatan dan akan lebih mudah menjadi penyebab pencemaran udara.
Di samping itu, kurangnya penegakan hukum. Meskipun aturan mengenai pembakaran hutan jelas-jelas dilarang, namun karena hukum yang diberikan bagi yang melanggar masih sangat lemah, akibatnya banyak juga oknum yang melanggar aturan dan membakar hutan secara besar-besaran untuk membuka lahan. Hal tersebut biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar.
Sejumlah perusahaan konsesi hutan melakukan pembukaan lahan seluas-luasnya untuk lahan perkebunan dan tanaman industri dan kegiatan industri lainnya yang hanya memikirkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan keseimbangan ekosistem.
Hal ini wajar dalam sistem kapitalisme sekuler yang dijadikan rujukan negara saat ini. Dalam sistem saat ini negara berhak memberikan hak konsesi lahan kepada perusahaan swasta bahkan kepada pihak asing. Sistem kapitalis sekuler memberikan kebebasan kepada para pemilik modal untuk mengelola atau memiliki apa saja yang dikehendakinya.
Padahal dampak kebakaran hutan jelas tidaklah sedikit, di antaranya: bencana banjir yang melanda, terjadi karena gundulnya hutan sehingga tidak mampu menyimpan cadangan air saat musim penghujan yang akan menjadi penyebab tanah longsor. Musnahnya flora dan fauna yang hidup di hutan. Tersebarnya emisi gas karbondioksida ke udara. Asap yang timbul akibat kebakaran hutan dalam skala besar menguap ke lapisan atmosfer dan berpotensi menyebabkan pemanasan global.
Pun bahan baku industri yang menggunakan kayu atau bahan lain dari hutan akan berkurang jumlahnya karena hutan yang terbakar. Belum lagi asap dari pembakaran hutan dapat menyebabkan penyakit seperti ISPA dan membuat jarak pandang menjadi berkurang karena kabut asap. Kebakaran juga dapat menyebabkan berkurangnya sumber air sehingga kekeringan bisa menjadi bencana yang mengikuti kebakaran hutan.
Berbeda dengan sistem yang ada saat ini, dalam sistem islam mengatur kepemilikan yaitu kepimilikan pribadi, umum, dan negara. Jika menilik terkait hutan, sesungguhnya hutan merupakan kepemilikan umum. Sebagaimana hadis yang disampaikan oleh Rasulullah Saw., “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.”(HR Abu Dawud dan Ahmad). Dalam hadis yang lain dinyatakan, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram.”(HR. Ibnu Majah)
Dari hadis di atas, hutan tidak boleh dikelola dan dimiliki oleh individu atau sekelompok golongan tertentu dan yang berhak mengelola hutan adalah negara dan digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat. Terlebih lagi diserahkan pengelolaannya kepada asing yang hanya menguntungkan segelintir orang dan hak-hak rakyat tidak terpenuhi.
Para ulama terdahulu sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama, dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang atau hanya sekelompok orang. Padang rumput yang dimaksud dalam hadis ini, menurut Al-Khathabi adalah tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati atau tanah tak bertuan yang dipelihara masyarakat di mana tidak ada seorang pun memilikinya. Jika ia berada di tanah yang ada pemiliknya, maka ia miliknya, tidak boleh seorang pun memilikinya, kecuali atas izin pemiliknya.
Sedangkan air yang dimaksud adalah air yang tidak terjadi pencarian dan usaha seseorang seperti air saluran pribadi, yaitu air sumur. Juga air yang belum dimasukkan dalam wadah, kolam, selokan yang airnya dari sungai. Dalam masalah ini, ternyata Rasulullah Saw. membolehkan sumur di Thaif dan Khaibar dimiliki oleh individu untuk menyirami kebun. Seandainya berserikatnya manusia itu karena zatnya, tentu Rasulullah Saw. tidak akan membolehkan air sumur itu dimiliki oleh perorangan.
Negara berkewajiban menjaga kelestarian hutan dan air yang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan makhluk di bumi. Negara juga wajib memberikan sanksi tegas kepada para pembakar hutan dengan memberikan efek jera. Namun dengan sistem yang saat ini diterapkan mustahil pembakaran hutan akan menemukan solusi yang benar-benar mampu menghentikan praktik pembakaran hutan. Sistem sekuler kapitalis akan berpihak kepada pemilik kapital bukan berpihak kepada rakyat.
Dengan demikian, sungguh masalah karhutla khususnya yang terjadi karena ulah manusia sulit dituntaskan jika sistem yang ada saat ini memberi celah terhadap hal tersebut. Dari itu, masalah karhutla akan benar-benat terselesaikan jika aturan yang diterapkan bukanlah aturan yang bersumber dari manusia yang sifatnya menguntungkan sebagian pihak dan merugikan pihak lain, tapi aturan yang bersumber dari Sang Pencipta, karena sungguh Allah yang menciptakan hamba, maka Dia pula yang mengetaui mana yang terbaik untuk hambanya. Wallahu a’lam.









