Opini

Bonus Demografi Terancam, HIV/AIDS Naik Diam-Diam

×

Bonus Demografi Terancam, HIV/AIDS Naik Diam-Diam

Sebarkan artikel ini
Sriyama.

Oleh : Sriyama (Aktivis Dakwah)

OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Ancaman HIV/AIDS di Indonesia kini terus berkembang, ironisnya minim perhatian publik.

Data Kemenkes mencatat sekitar 76 persen kasus HIV terkonsentrasi di 11 provinsi, yakni Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, Papua Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, dan Kepulauan Riau.

Kasus HIV/AIDS didominasi usia produktif, sehingga bonus demografi Indonesia justru terancam. Data menunjukkan 74 persen ODHIV yang teridentifikasi berada di rentang 25-49 tahun. Tingginya angka ini dipicu maraknya hubungan seksual sesama jenis, khususnya pada kelompok LSL.

Data tersebut menegaskan HIV/AIDS bukan lagi persoalan kesehatan pinggiran, tapi isu strategis yang memengaruhi kualitas SDM Indonesia jangka panjang. Jika akar masalahnya tidak ditangani dengan benar, bonus demografi yang seharusnya jadi peluang emas justru berisiko berubah menjadi bumerang. Akibatnya negara akan terbebani masalah sosial dan kesehatan yang jauh lebih besar.

Maraknya kasus HIV/AIDS pada usia produktif menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari pergaulan yang semakin bebas dan menyimpang. Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan kasus HIV/AIDS di kalangan generasi muda.

Pertama, sistem pergaulan bebas dan menyimpang yang lahir dari sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, agama hanya diposisikan sebagai urusan ritual semata, sementara manusia diberi kebebasan menentukan pilihan hidup sesuai kehendaknya sendiri. Akibatnya, standar penilaian terhadap suatu perbuatan tidak lagi didasarkan pada halal dan haram, baik dan buruk, ataupun terpuji dan tercela, melainkan pada ukuran manfaat yang bersifat materi.

Kedua, normalisasi seks bebas, FWB, kohabitasi, hingga homoseksual atas nama kebebasan individu telah mematikan rasa malu. Lebih ironis, banyak pelaku homoseksual positif HIV justru terbuka konsumsi ART tanpa rasa bersalah. Kondisi ini diperparah media tanpa kontrol yang memutar pornografi dan normalisasi penyimpangan, sehingga tontonan berubah jadi tuntunan generasi muda. Jika kebebasan terus di atas fitrah, maka HIV/AIDS bukan sekadar wabah, tapi konsekuensi logis dari krisis moral yang kita biarkan tumbuh.

Ketiga, lemahnya sistem sanksi yang tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku penyimpangan. Alih-alih memberikan peringatan dan pencegahan, berbagai perilaku menyimpang justru sering memperoleh ruang untuk tampil dan mendapatkan legitimasi di tengah masyarakat.

Keempat, negara lebih banyak berfokus pada penanganan aspek hilir, seperti deteksi kasus, pengobatan, dan pelayanan kesehatan. Kebijakan semacam ini belum menyentuh akar persoalan yang menjadi penyebab utama meningkatnya kasus HIV/AIDS. Selama faktor penyebabnya tidak diselesaikan, kasus serupa akan terus berulang.

Solusi tuntas terhadap persoalan HIV/AIDS hanya dapat diwujudkan dengan kembali kepada aturan Allah SWT. Islam merupakan aturan yang berasal dari Sang Pencipta, Allah yang paling mengetahui fitrah serta kebutuhan makhluk-Nya. Karena itu, Islam memiliki seperangkat aturan yang komprehensif dalam mengatur kehidupan manusia, termasuk dalam aspek pergaulan seperti jual beli, pendidikan, pengobatan, peradilan, haji dan umrah.

Islam juga melarang tegas hubungan sesama jenis karena homoseksual adalah penyimpangan dari fitrah dan tidak boleh dinormalisasi. Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya perkara yang paling aku khawatirkan atas umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth” (HR. Tirmidzi).

Selain itu, Islam menerapkan sanksi tegas bagi pelaku zina dan liwath agar ada efek jera dan mencegah perbuatan serupa terulang. Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual seperti perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” HR Ahmad dan Abu Dawud.

Dalam sistem Islam, media berfungsi sebagai sarana dakwah, pendidikan, dan penyebaran nilai-nilai kebaikan. Karena itu negara wajib mengatur media serta menetapkan sistem informasi yang bersih dari pornografi, pornoaksi, dan segala konten yang merusak moral masyarakat. Negara juga harus menyaring konten yang menyebar pemikiran dan budaya merusak serta menyimpang, agar media benar-benar memberi maslahat, bukan menghancurkan generasi.

Selain itu, negara memandang media harus digunakan secara bijak agar memberi maslahat bagi masyarakat, bukan merusak generasi. Rasulullah ï·º bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” HR Bukhari dan Muslim. Hadis ini menegaskan besarnya tanggung jawab negara menjaga akidah, akhlak, dan kesehatan rakyat.

Karena itu persoalan HIV/AIDS hanya bisa ditangani tuntas melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi negara. Dalam sistem tersebut, HIV/AIDS disikapi serius lewat pencegahan, pendidikan masyarakat, pelayanan kesehatan yang mudah diakses, serta fasilitas memadai bagi seluruh rakyat.

Dengan demikian, generasi muda akan tumbuh menjadi generasi yang sehat, produktif, dan siap mewujudkan peradaban yang mulia. Karena itu sudah saatnya mengganti sistem yang terbukti gagal ini dengan sistem Islam yang diyakini mampu memberikan solusi menyeluruh bagi kehidupan manusia.

Wallahu a’lam bishshawab

BACA JUGA :  Masa Kecil Anak Terancam, Kemana Rasa Aman?
error: Content is protected !!