KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Masih ingat kisah 30 Jemaah umrah asal Kendari yang ditelantarkan di Madinah Arab Saudi di Bulan Suci Ramadan 2026 tahun 2026?.
Kini kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang menyeret PT Travelina Indonesia Cabang Kendari memasuki babak baru.
Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial Wi, yang disebut merupakan Direktur PT Travelina Indonesia.
Wi diamankan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (6/8/2026) sekitar Pukul 23.00 WIB di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pengamanan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Minggu, 15 Februari 2026 lau, terkait dugaan persoalan pemberangkatan jemaah umrah yang terjadi sehari sebelumnya.
Dalam informasi tersebut, sebanyak 64 jemaah disebut diberangkatkan melalui Travelina Indonesia Cabang Kendari untuk melaksanakan ibadah umrah.
Namun, persoalan muncul setelah 30 jemaah yang telah berada di Madinah, Arab Saudi, diduga mengalami penelantaran. Sementara itu, sebanyak 34 jemaah lainnya masih berada di Jakarta tanpa kejelasan mengenai keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Adapun lokasi perkara tercatat berada di Jalan Sao-sao, BTN 1 Blok H Nomor 16, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, polisi kemudian mengamankan Wi di kediamannya di Jalan Pelita Abdul Majid Nomor 19, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah diamankan, Wi selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, penyidik juga mempersangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan dilakukan untuk mengungkap secara lebih terang dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan pengungkapan perkara itu.
“Wi diamankan di kediamannya di Jalan Pelita Abdul Majid, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi juga masih mendalami rangkaian pemberangkatan para jemaah, termasuk persoalan keberangkatan puluhan jemaah yang masih berada di Jakarta serta kondisi 30 jemaah yang sebelumnya telah tiba di Madinah.
Hingga tahap ini, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Usai Telantarkan Jemaah Umrah, Direktur PT Travelina Indonesia Diringkus Satreskrim Polresta Kendari









