KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) — Pengadilan Negeri (PN) Andoolo secara resmi mengabulkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Bahnut Syam, seorang warga Desa Lalonggasu, Kecamatan Tinanggea, melawan perusahaan perkebunan PT Tiran Sulawesi terkait sengketa lahan perkebunan.
Putusan dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN Adl tersebut dibacakan secara terbuka untuk umum, Kamis (27/8/2026) oleh Majelis Hakim PN Andoolo.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Bahnut Syam adalah pemilik sah atas lahan bersertifikat seluas 19.640 Meter Persegi (SHM No. 00435) dan 5.500 Meter Persegi (bagian SHM No. 00434) di Desa Lalonggasu.
Majelis Hakim juga secara tegas memutuskan bahwa tindakan PT Tiran Sulawesi yang menggusur dan menguasai lahan tersebut tanpa izin merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta menghukum pihak perusahaan untuk segera menyerahkan lahan objek sengketa kepada Penggugat seketika tanpa syarat dan tanpa beban apapun.
Kuasa Hukum Penggugat (Bahnut Syam) Jumadan Latuhani S.H dan Asran SH menyambut putusan tersebut sebagai penegakan keadilan yang objektif dan bukti nyata perlindungan hukum bagi masyarakat kecil dari kesewenang-wenangan korporasi.
“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan telah ditegakkan di Pengadilan Negeri Andoolo. Putusan perkara No. 10/Pdt.G/2026/PN Adl ini adalah pembuktian tegas bahwa hukum di republik ini tidak tunduk pada korporasi besar. Klien kami, Bapak Bahnut Syam, telah sah secara hukum dan meyakinkan diputuskan sebagai pemilik tanah yang sah,” ujar Jumadan Latuhani S.H. saat memberikan keterangan Pers di Andoolo, Kamis (27/8/2026).

Jumadan Latuhani menjelaskan, sengketa ini bermula saat pihak PT Tiran Sulawesi mengerahkan alat berat untuk melakukan penggusuran (land clearing) dan pembuatan jalan perusahaan di atas tanah milik kliennya yang ditanami pohon jati serta jambu mete produktif tanpa izin maupun pemberitahuan.
Lanjut Jumadan Latuhani, perusahaan berdalih telah membebaskan lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Izin Lokasi Bupati Konawe Selatan. Namun, menurut Jumadan, pertimbangan Majelis Hakim sangat tepat dan memutus dalil keliru tersebut.
“Majelis Hakim dengan sangat cermat melihat kedudukan hukum. Klien kami memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bukti kepemilikan terkuat dan tertinggi menurut UUPA No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 24 Tahun 1997. Sementara PT Tiran hanya bermodalkan SKT sepihak dan Izin Lokasi. Sesuai Pasal 97 PP No. 18 Tahun 2021, SKT itu bukan bukti hak milik, melainkan hanya petunjuk pendaftaran tanah. Terlebih lagi, izin lokasi bukan hak kepemilikan tanah,” terang Jumadan.
Lebih lanjut, Jumadan menggaris bawahi bahwa Majelis Hakim juga menolak seluruh dalil eksepsi serta menolak total gugatan rekonvensi (gugatan balik) PT Tiran Sulawesi yang sempat menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp 3 Miliar kepada kliennya.
“Bukan hanya eksepsi mereka yang ditolak, gugatan balik PT Tiran senilai Rp 3 Miliar yang terkesan intimidatif terhadap warga pemilik tanah pun dimentahkan seluruhnya oleh Hakim. Bahkan seluruh surat-surat atau dokumen pelepasan yang dimunculkan oleh pihak PT Tiran di atas objek tanah klien kami dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Atas putusan tersebut, Jumadan Latuhani mendesak manajemen PT Tiran Sulawesi untuk menghormati putusan pengadilan dan segera menghentikan seluruh operasionalnya di atas lahan milik kliennya.
“Kami mengimbau dan memperingatkan secara tegas kepada pihak manajemen PT Tiran Sulawesi agar memiliki itikad baik mematuhi putusan pengadilan. Segera angkat kaki dan serahkan fisik lahan objek sengketa kepada klien kami tanpa syarat apa pun. Jangan lagi ada aktivitas atau intimidasi di lapangan, karena tindakan melawan hukum tersebut sudah memiliki ketetapan hukum yang terang benderang,” pungkas Jumadan Latuhani S.H didampingi rekannya Asran SH.



