HUKUM & KRIMINAL

DP3A Konsel Jalankan Tupoksi Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Mantan Ketua HMI : Jangan Dipelintir !!!!

×

DP3A Konsel Jalankan Tupoksi Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Mantan Ketua HMI : Jangan Dipelintir !!!!

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan, Hj St Hafsa S.Ip M.Si.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) angkat bicara untuk meluruskan tudingan dugaan intervensi dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang tengah ditangani Polresta Kendari.

Kepala DP3A Konawe Selatan, Hj. St Hafsa S.IP M.Si mengatakan agar upaya pendampingan terhadap korban tidak dimaknai bias.

Kehadiran DP3A Konawe Selatan murni melakukan pendampingan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), bukan melakukan intervensi terhadap proses hukum maupun pengambilan keputusan korban dan keluarga.

Hj St Hafsa mengatakan DP3A menjalankani tugas dan kewenangan lembaga dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban.

Hj St Hafsa menegaskan seluruh komunikasi yang dilakukan kepada korban dan keluarga bersifat terbuka dan tidak mengandung unsur tekanan ataupun paksaan.

“DP3A hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Tidak ada intervensi ataupun pemaksaan keputusan,” jelas St Hafsa.

Dalam proses pendampingan, pihaknya hanya menyampaikan sejumlah opsi penyelesaian yang bisa ditempuh korban dan keluarga.

Mulai dari jalur hukum positif, mekanisme adat atau kekeluargaan, hingga keputusan pribadi para pihak apabila mengarah pada pernikahan.

Namun demikian, Hafsa menegaskan seluruh keputusan tetap berada di tangan korban dan keluarga tanpa campur tangan DP3A.

“Yang kami sampaikan adalah gambaran umum agar korban dan keluarga memahami hak serta pilihan yang dimiliki. Keputusan tetap sepenuhnya berada di tangan mereka,” katanya.

Hj St Hafsa meluruskan informasi yang menyebut adanya pembahasan kompensasi berupa uang maupun ternak dalam proses pendampingan korban.

Ia menilai informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saat pertemuan dengan korban, tidak ada pembicaraan soal uang ataupun sapi. Informasi itu tidak benar,” tegasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, DP3A Konawe Selatan menegaskan tetap fokus menjalankan tugas pendampingan korban serta mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Fokus kami adalah memastikan korban terlindungi, pendampingan berjalan karena bagian dari tupoksi kami, dan proses hukum tetap dihormati,” jelasnya.

Sementara itu, Tokoh Pemuda dan Mantan Ketua HMI Cabang Kendari, La Songo, mengkritik adanya informasi di media massa maupun media sosial yang tidak berimbang tanpa konfirmasi langsung dari dinas terkait sehingga terkesan “dipelintir”.

“Jangan membangun opini publik berdasarkan informasi yang belum diverifikasi dan konfirmasi yang jelas dari DP3A. Media massa memiliki kebebasan, tetapi juga memiliki tanggung jawab memberikan hak jawab dan konfirmasi,” sorot La Songo.

Diketahui DP3A Konawe Selatan melakukan pendampingan kepada korban dugaan pencabulan berinisial P (18).

P menjadi korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan C (32) di Jl Brigjen M Yoenoes Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga Kota Kendari, Selasa (12/5/2026) malam lalu.

Kasus tersebut tengah ditangani Polresta Kendari, sedangkan DP3A Konawe Selatan melakukan pendampingan terhadap korban.







BACA JUGA :  Kepala Dinas di Konawe Dilaporkan atas Dugaan Keterangan Palsu SHP
error: Content is protected !!