Oleh : Sriyama (Aktivis Muslimah)
OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Di lansir, JAKARTA, KOMPAS.com – Pelarangan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” karya Dandhy Dwi Laksono terjadi di sejumlah wilayah. Di Ternate, nobar “Pesta Babi” dibubarkan oleh aparat TNI.
Sementara itu, kegiatan nobar di Universitas Mataram (Uniram) terpaksa dihentikan seusai dibubarkan oleh pihak keamanan kampus. Alasan penolakan beragam, mulai dari persoalan izin, hingga muatan film yang dinilai provokatif.
“Pesta Babi” merupakan film dokumenter yang membahas soal konflik lahan, masyarakat adat, hingga keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional (PSN).
Film dokumenter berdurasi 95 menit ini bercerita tentang perjuangan masyarakat adat di papua selatan terutama suku marind, awyu, yei dan muyu dalam melawan proyek besar korporasi yang mengubah hutan dan tanah adat mereka, menjadi industri sawit, tebu dan proyek pangan berskala besar.
Film tersebut mengungkap pembukaan hutan terbesar di dunia seluas 2,5 juta hectare, yang melibatkan dua ribu eskafator untuk mengeskusi lahan tersebut, pembukaan hutan di papua selatan ini sudah di mulai sejak 2022 saat pemerintahan Joko Widodo, program ini di lanjutkan oleh pemerintahan Prabowo sebagai bagian program proyek ketahanan pangan dan Energi Nasional, program tersebut di bungkus dengan narasi untuk kepentingan Nasional yakni ketahanan pangan, ketahanan Energi dan proyek strategis Nasional.
Negara dalam sistem demokrasi tentu akan menyamakan antara kepentingan umum dan kepentingan berkelompok yang berkuasa, adapun narasi ketahanan pangan yang di gadang-gadang untuk kemaslahatan masyarakat, tidak lain hanya sebagai alat untuk melegitimasi perampasan lahan.
Terlihat jelas bahwa di balik proyek tersebut bermunculan para investor-investor yang memiliki kedekatan struktural dengan penguasa, dengan adanya pelarangan pemutaran film ini justru membongkar tabir yang selama ini menutup watak aslinya demokrasi.
Demokrasi mengkalim yang katanya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat namun kenyataanya kedaulatan berada di tangan para pemilik modal yang mampu mengendalikan opini, media, bahkan aparat, kebebasan dalam berpendapat dalam sistem Demokrasi adalah kebebasan yang bersyarat, rakyat boleh berbicara selama tidak menggangu kepentingan para penguasa dan pengusaha.
Hakekatnya sumber daya alam, hutan dan lahan yang luas di manfaatkan bersama masyarakat termasuk dalam kategori kepemilikan umum yang saharusnya di peruntukan untuk kemaslahatan rakyat, namun faktanya PSN (Proyek Stategis Nasional) memberikan jutaan hactare kepemilikan tersebut kepada para investor swasta, dampaknya terjadi ketimpagan kepemilikan lahan yang luar biasa, di mana sebagian kecil oligarki menguasai hamparan luas sementara masyarakat papua yang bahkan hidupnya turun temurun diatas tanah tersebut kehilangan segalanya.
Ketimpangan lahan ini tidak bisa dipisahkan dari ketimpangan pendapatan, ketika kepemilikan umum di kuasai oleh segelintir orang maka distribusi pendapatan akan secara otomatis tidak merata. Sering dengar tuduhan bahwa kemiskinan terjadi karena rakyat malas. Padahal kalau dilihat lebih dalam masalahnya bukan terlihat pada itu. Sistem yang ada sekarang memang dirancang sedemikian rupa sehingga uang dan kekayaan terus mengalir ke orang-orang yang sudah punya modal dari awal.
Semua yang terjadi mulai dari perampasan lahan di papua, kolusi antara oligarki dan penguasa, pembungkaman kritik dan ketimpangan kepemilikan, merupakan buah dari sistem kapitalis Demokrasi, sistem ini berlandaskan dari akal manusia dan mengabaikan wahyu Allah sebagai tolak ukur, pada akhirnya selalu berujung pada kolonialisme dalam bentuk penguasaan kekayaan oleh para pemilik modal dengan kekuatan politik, ganti orang itu penting, tapi bukan solusi utama. Selama sistemnya tetap sama, masalah lama akan terus berulang. Karena itu perubahan yang dibutuhkan adalah perubahan sistem secara menyeluruh, yaitu dengan menerapkan sistem Islam.
Islam memiliki sistem pemerintahan dan seperangkat aturan yang berasal dari wahyu Allah, sistem Islam dalam membangun tata kelola ekonomi diatas pondasi keadilan, islam memiliki konsep kepemilikan yang jelas dan tegas, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan Negara masing- masing yang punya aturan jelas dan tidak serampangan, kepemilikan lahan individu diakui sepenuhnya oleh Negara dan tidak boleh di rampas secara dzolim atas nama proyek apapun, termasuk yang berkedok kepentingan Nasional. Sementara sumber daya alam yang merupakan milik umum seperti, sungai, hutan dan sumber daya alam, wajib dikelola oleh negara semata-mata untuk kemaslahatan seluruh rakyat bukan diserahkan kepada korporasi investor asing.
Dalam pengelolaan tidak boleh merusak kehidupan masyarakat secara turun-temurun tinggal dan bergantung padanya, dalam konteks ini penguasa dalam sistem islam bukanlah pemegang kekuasaan yang menetapkan kebijakan sesuai dengan sekehendak hati. Penguasa adalah raa’in pengurus yang menanggung amanah dihadapan Allah sekaligus dihadapan rakyat, dia bertanggung jawab penuh atas nasib setiap warganya termasuk mereka yang paling lemah dan terpencil sekalipun. Maka sejatinya penguasa tidak memiliki kewenangan sedikitpun untuk menyerahkan harta kekayaan milik umum pada pihak manapun baik investor lokal maupun asing. Itu adalah amanah yang harus di jaga untuk di kelola sesuai dengan syariat Islam.
Konsekuensinya setiap proyek yang dijalankan dalam Islam harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat secara nyata bukan sekedar omong kosong, ia dirancang, dilaksanakan, dievaluasi berdasarkan hukum syariat, selain dari itu Islam membangun koreksi yang sehat, Negara juga terbuka terhadap kritik dari rakyat, dan bahkan mewajibkan melalui konsep muhasabah lil hukkam, rakyat wajib menyuarakan ketidakadilan ketika ada penguasa yang dzalim dan menyimpang, semua ini hanya akan terwujud dibawa naungan khilafah Islamiyah، yaitu negara yang menjadikan syariat sebagai konstitusi dan penerapannya menjamin keberkahan seluruh rakyat.
Walahu,alam bhisowab.









