HUKUM & KRIMINAL

Perselisihan Damkarmat Konsel dengan Seorang Pemuda Warga Kecamatan Angata Berujung Damai

×

Perselisihan Damkarmat Konsel dengan Seorang Pemuda Warga Kecamatan Angata Berujung Damai

Sebarkan artikel ini
Perselisihan antara seorang pemuda warga Kecamatan Angata berinisial M dan Personel Damkarmat Konsel berujung damai, Senin (19/10/2026).

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Laporan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di Polsek Angata terhadap seorang pria berinisial M yang diduga menghalang-halangi tugas personel Damkarmat berujung damai.

Perdamaian kedua belah pihak diselesaikan di Polsek Angata, Senin (19/10/2026) setelah pelapor dari pihak Damkarmat, Sugadi di pertemukan dengan pihak terlapor, M.

Pencabutan laporan tersebut itu juga di tandai dengan pernyataan yang dibuat oleh M dengan dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak diatas materai.

Dalam pernyataan tersebut terlapor mengakui perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap instansi Damkarmat Konsel.

Maulid menyesali perkataan yang tidak pantas terhadap personel Damkarmat dalam keadaan bertugas melakukan pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Teteasa, Kamis (15/10/2026).

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Konsel Bekuk Dua Pengedar Sabu di Lainea, 12,02 Gram Sabu Diamankan

Perdamaian itu dibenarkan oleh Kepala Damkarmat Konsel, Saifuddin Suhri S.Sos. “Iya sudah damai. Personel kami mencabut laporan dan terlapor membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya terhadap personel kami,” ungkap Saifuddin Suhri, Senin (19/10/2026.

Sebelumnnya, M dilaporkan ke Polsek Angata atas dugaan menghalangi kegiatan pemadaman kebakaran yang dilakukan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di Desa Teteasa, Kecamatan Angata, Kamis (15/10/2026).

Dalam surat pengaduannya, Sugadi menguraikan dugaan tindakan berupa makian terhadap petugas Damkarmat, upaya pengambilan kunci kontak mobil Damkar, hingga dugaan tindakan fisik terhadap salah seorang petugas di lokasi kejadian.

BACA JUGA :  PN Kendari Eksekusi Lahan yang Dimenangkan PT Surya Cipta Asri Cendana

Berdasarkan kronologi dalam surat pengaduan, peristiwa bermula saat tim Damkarmat Kabupaten Konawe Selatan sedang melaksanakan tugas pemadaman kebakaran di Desa Teteasa.

Terlapor, M, diduga mendatangi petugas dan melontarkan sejumlah perkataan bernada kasar karena menilai armada Damkarmat terlambat tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam pengaduannya, Sugadi menyebut M diduga mengatakan mobil Damkarmat baru tiba setelah api berhasil dipadamkan. Terlapor juga disebut melontarkan perkataan yang merendahkan petugas, termasuk menuding mereka menerima gaji tanpa menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

error: Content is protected !!