BERITA

Dua Bulan Bandara Sugimanuru Tanpa Penerbangan, Subsidi Dicabut Akses Udara Muna Barat Terhenti

×

Dua Bulan Bandara Sugimanuru Tanpa Penerbangan, Subsidi Dicabut Akses Udara Muna Barat Terhenti

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Aktivitas penerbangan di Bandara Udara Sugimanuru, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, kini kembali terhenti. Sejak 1 Juli 2026, bandara yang sebelumnya menjadi salah satu pintu konektivitas udara masyarakat Muna Barat itu tidak lagi melayani penerbangan penumpang.

‎Kondisi tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan. Maskapai Sriwijaya Air yang sebelumnya melayani rute Muna–Makassar pulang-pergi (PP) resmi menghentikan operasinya dari Bandara Sugimanuru.

‎Berhentinya penerbangan ini menjadi sorotan karena Bandara Sugimanuru diharapkan dapat menjadi salah satu penopang konektivitas dan mobilitas masyarakat Muna Barat, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat menuju Makassar maupun daerah lainnya.

‎Persoalan subsidi menjadi salah satu faktor utama terhentinya layanan penerbangan tersebut.

‎Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sugimanuru, Muhammad Khusnuddin, mengatakan maskapai yang sebelumnya beroperasi di bandara tersebut saat ini sudah tidak lagi melayani rute penerbangan.

‎Menurutnya, tingginya harga bahan bakar pesawat atau avtur turut memberikan dampak terhadap harga tiket yang harus dibayarkan penumpang.

‎“Harga avtur yang tinggi berdampak pada kenaikan harga tiket, sehingga Pemerintah Kabupaten Muna Barat tidak lagi melanjutkan subsidi,” ujar Muhammad Khusnuddin.

‎Penghentian penerbangan ini pun memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan operasional Bandara Sugimanuru ke depan.

‎Bagi masyarakat, keberadaan penerbangan bukan hanya persoalan transportasi, tetapi juga berkaitan dengan akses ekonomi, pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, hingga mobilitas pelaku usaha.

‎Terhentinya penerbangan selama kurang lebih dua bulan membuat masyarakat yang sebelumnya dapat menggunakan jalur udara kini harus mencari alternatif transportasi lain. Perjalanan menuju daerah tujuan pun membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

‎Kondisi tersebut dinilai sebagai pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Kebijakan penghentian subsidi penerbangan, tanpa diikuti skema alternatif untuk mempertahankan konektivitas udara, berpotensi membuat Bandara Sugimanuru kembali kehilangan aktivitas penerbangan reguler.

‎Sejumlah pihak bahkan menilai kondisi ini sebagai indikasi belum optimalnya kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan penerbangan di daerah.

‎Namun, persoalan subsidi bukan satu-satunya tantangan. Tingginya biaya operasional maskapai, harga avtur, jumlah penumpang, hingga kemampuan daya beli masyarakat menjadi bagian dari persoalan yang perlu dihitung secara menyeluruh.

‎Pemerintah daerah dituntut tidak hanya melihat subsidi sebagai beban anggaran, tetapi juga menghitung manfaat ekonomi yang dapat ditimbulkan dari keberadaan penerbangan bagi daerah.

‎”Jika tidak ada solusi baru, Bandara Sugimanuru berpotensi hanya menjadi infrastruktur yang berdiri tanpa layanan penerbangan reguler,” kata Adrian, salah satu masyarakat Muna Barat.

‎Kini, masyarakat Muna Barat menunggu langkah pemerintah daerah. Apakah penghentian penerbangan ini hanya akan menjadi jeda sementara, atau justru menjadi tanda berakhirnya layanan penerbangan reguler di Bandara Sugimanuru.

‎Yang jelas, sejak 1 Juli 2026, langit Muna Barat kembali sepi dari aktivitas penerbangan penumpang. Dan dua bulan tanpa penerbangan bukan waktu yang singkat bagi sebuah daerah yang tengah berupaya membangun konektivitas dan membuka akses ekonomi seluas-luasnya.

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Muna Barat Dorong Pemerintah Pusat Biayai Gaji P3K