KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Konawe Selatan. Kali ini, amukan si jago merah melanda puluhan hektar kebun dan lahan kosong di Desa Pudahoa, Lambakara, Lalobao dan Desa Koeono Kecamatan Palangga Selatan.
Personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama aparat kepolisian yang dibantu masyarakat cukup kesulitan memadamkan kobaran api yang begitu besar.
Kepala Dinas Damkarmat Konsel, Saifuddin Suhri mengatakan peristiwa kebakaran di Desa Koeono Kecamatan Palangga Selata terjadi sekitar Pukul 16.00 Wita.
Meski sempat kesulitan karena medan kebakatan cukup luas, kata dia, personel Damkarmat bersama Polres Konsel dan masyarakat baru berhasil memadamkan api sekitar Pukul 00.45 Wita.
Selain itu peristiwa yang sama, lanjutnya, juga terjadi di Desa Lalobao Kecamatan Andoolo, Desa Pudahoa Kecamatan Mowila dan Eks Lahan PT Kapas di Kecamatan Laeya.
“Untuk di Desa Koeono kebakaran hampir rata-rata kebun sawit masyarakat dan sekitar hutan,” katanya.
“Kami mengimbau mayarakat agar tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu terjadinya kebakaran lahan dan hutan. Kebakaran terjadi karena adanya kelalaian masyarakat,” ungkap Boby sapan Kadis Damkarmat Konsel.
Sementara itu Kabag Ops Polres Konsel, AKP Hamka SH MM mengatakan pihaknya melakukan pemadaman dengan adanya titik api yang terjadi di Desa Koeono Kecamatan Palangga Selatan dan sejumlah desa lainnya.
“Kami dari Polres Konawe Selatan bersama Pemda mengimbau dan berharap kepada seluruh masyarakat Konawe Selatan agar kiranya tidak melakukan pembakaran lahan,” imbau Kabag Ops Polres Konsel.
Hamka mengatakan saat ini memasuki musim kemarau yang dapat mengakibatkan api dapat menjalar secara cepat dan meluas.
“Baik sengaja maupun tidak disengaja karena hal ini dapat di ancam dengan pidana. Yang Sengaja melakukan perbuatan pembakaran maka diancam dengan pidana,” tegas Hamka.
Pemadaman juga dihadiri oleh Wakapolres Konsel, Kompol Hartono SH dan sejumlah personel Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.









