ADVETORIAL

Sahuti Aduan Warga, DPRD Kota Kendari Rekomendasi Penanganan Kebisingan Serta Aturan Jam Operasional Bromo Karaoke

×

Sahuti Aduan Warga, DPRD Kota Kendari Rekomendasi Penanganan Kebisingan Serta Aturan Jam Operasional Bromo Karaoke

Sebarkan artikel ini
Komisi I dan II DPRD Kota Kendari meninjau lamgsung Kondisi Bromo Karaoke Eksekutif terkait aduan warga menyangkut persoalan Perizinan dan Dugaan Kebisingan dalam aktivitas Bromo Karaoke Eksekutif. Kegiatan peninjauan langsung tersebut juga dihadiri oleh Dinas Pariwisata Kota Kendari pada, Senin (27/4/2026) malam.

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui jajaran anggota Komisi I dan Komisi II, bersama dengan perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan di lokasi usaha Bromo Karaoke Eksekutif, Senin (274/2026) malam.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk tindak lanjut resmi atas laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat setempat yang menyampaikan keluhan terkait dugaan adanya gangguan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas operasional tempat usaha hiburan malam tersebut.

Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr Jabar Al Jufri didampingi anggota komisi yakni Muh Maulana Ali Syaputra, Jumran, dan Nasaruddin Saud.

Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari Hermawaty, Camat Kecamatan Kadia Hasman Dani, Lurah Kelurahan Kadia Yuni Ade, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan Sdr. Tie Saranani selaku pihak yang menyampaikan laporan awal permasalahan yang terjadi, sehingga seluruh informasi yang diperoleh dapat disampaikan secara lengkap dan akurat.

DPRD Kota Kendari menyahuti laporan dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas dugaan Kebisingan aktivitas di Bromo Karaoke Eksekutif.


Kegiatan peninjauan lapangan ini merupakan kelanjutan dari proses pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi II DPRD Kota Kendari.

Dalam rapat itu, berbagai permasalahan dibahas, seperti jam operasional, kebisingan, penjualan minuman beralkohol dan masalah izin usaha.

Seluruh permasalahan tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan peninjauan lapangan yang dilakukan pada hari ini, guna mendapatkan gambaran yang jelas dan faktual di lapangan.

Dalam kesempatan peninjauan yang berlangsung, Manajer Bromo Karaoke Eksekutif, yang diwakili oleh Kiki, menyampaikan pernyataan resmi terkait tanggapan dan komitmen pihak pengelola usaha.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya siap untuk mematuhi seluruh peraturan, ketentuan, dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum.

Selain itu, pihak pengelola juga menyatakan komitmen yang kuat untuk melakukan berbagai upaya perbaikan dan pembenahan yang diperlukan sesuai dengan arahan dan masukan yang diberikan oleh pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.

“Kami siap mengikuti aturan yang berlaku dan melakukan segala perbaikan yang dibutuhkan demi kenyamanan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari, Hermawaty, memberikan penekanan pentingnya pelaksanaan operasional tempat usaha hiburan malam harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa salah satu aspek yang harus diperhatikan secara serius adalah terkait batas waktu jam operasional tempat usaha, di mana setiap aktivitas yang dilakukan tidak boleh melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

Menurutnya, menjaga keseimbangan antara keberlangsungan kegiatan usaha yang sah dan bermanfaat dengan kenyamanan serta ketenangan lingkungan sekitar adalah hal yang sangat penting dan harus menjadi perhatian utama bagi setiap pelaku usaha.

Ia juga menekankan bahwa setiap tempat usaha harus dapat beroperasi tanpa menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara dunia usaha dan lingkungan sosial.

Berdasarkan hasil pengamatan dan peninjauan yang dilakukan oleh seluruh peserta kegiatan, ditemukan bahwa masih terdapat tingkat kebisingan yang dinilai cukup mengganggu di beberapa ruangan yang ada di dalam tempat usaha tersebut.

Kondisi ini terlihat jelas terutama pada jam-jam tertentu saat aktivitas berlangsung, sehingga menimbulkan keluhan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi.

BACA JUGA :  Bapemperda DPRD Kota Kendari Gelar Perencanaan Pembentukan Ranperda
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr Jabar Al Jufri dan Komisi I dan Anggota DPRD Kota Kendari bersama Dinas Pariwisata Mengecek langsung aktivitas Bromo Karaoke Eksekutif. Pengecekan tersebut atas Aduan warga terkait Perizinan dan adanya Dugaan Kebisingan di Bromo Karaoke Eksekutif.


Menanggapi temuan yang ada, pihak manajemen Bromo Karaoke menyatakan kesiapannya untuk melakukan berbagai upaya perbaikan secara maksimal dan secepat mungkin. Salah satu langkah utama yang akan segera dilaksanakan adalah dengan melakukan pemasangan bahan atau peralatan peredam suara yang berkualitas pada ruangan-ruangan yang dinilai menimbulkan gangguan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr. Jabar Al Jufri, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap sikap positif dan itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak pengelola usaha yang bersedia mematuhi aturan dan melakukan perbaikan.

Ia menilai bahwa hal ini merupakan langkah awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD Kota Kendari akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Organisasi Perangkat Daerah teknis yang terkait, agar dapat memberikan surat teguran resmi kepada pihak pengelola Bromo Karaoke. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut dari temuan yang ada, agar seluruh permasalahan yang ditemukan dapat segera diselesaikan secara tuntas dan tidak berlanjut ke tahap yang lebih rumit.

“Kita akan mengeluarkan rekomendasi kepada OPD teknis untuk memberikan surat teguran agar seluruh temuan dan permasalahan yang ada dapat segera ditindaklanjuti dan diperbaiki dengan baik,” katanya.

Di sisi lain, perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari memberikan penjelasan terkait aturan jam operasional yang telah ditetapkan.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak pengelola usaha, telah ada kesepakatan yang dibuat antara Asosiasi Rumah Karaoke (Arokap) bersama dengan manajemen Bromo Karaoke, yang menetapkan bahwa operasional tempat usaha ini hanya diperbolehkan berjalan hingga Pukul 02.00 Wita.

Melalui kegiatan peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan, Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Kendari menyampaikan harapan yang besar agar seluruh proses pembenahan dan perbaikan yang direncanakan dapat segera dilaksanakan dan diselesaikan dengan baik.

BACA JUGA :  Jelang Nataru, DPRD Kota Kendari Imbau Pemkot Awasi Stok dan Harga Bahan Pokok
error: Content is protected !!