KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) mendapat respon dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kepala Disnakertrans Konsel, Erna Yustiana S.P M.A.P mengatakan pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT WIN berpegang pada peraturan perundang-undangan, mengedepankan dialog, serta memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja agar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Erna, kerangka hukum utama yang perlu menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur antara lain mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja serta hak pekerja akibat PHK, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Sementara itu, lanjutnya, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan akibat PHK, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Terkait kondisi PT WIN, informasi yang kami terima bahwa PHK karena perusahaan belum memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu dasar penting dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, mulai dari operasional, produksi, hingga penjualan hasil tambang. Oleh karena itu, persoalan ini tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan antara perusahaan dan pekerja, tetapi merupakan persoalan hubungan industrial yang harus diselesaikan berdasarkan hukum, keadilan, kepatutan, serta dialog sosial,” jelas Erna yang sebelumnya menyelesaikan studi Magister Administrasi Pembangunan di Universitas Halu Oleo (UHO) dengan IPK 4.0 dan Masa Studi 1 Tahun 5 bulan baru-baru ini.
Kata dia, Dinas Tenaga dan Transmigrasi Kerja masih perlu memastikan apakah pekerja telah memperoleh pemberitahuan mengenai PHK, apakah telah dilakukan perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja, apakah hak-hak pekerja telah dihitung dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apakah terdapat Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang harus menjadi dasar pertimbangan, dan apakah terdapat indikasi diskriminasi, intimidasi, atau tindakan PHK yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Pada prinsipnya, PHK tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Perusahaan memang memiliki kewenangan dalam mengelola tenaga kerja dan dapat melakukan PHK apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh hukum. Namun, pelaksanaan PHK harus didasarkan pada alasan yang jelas dan mengikuti prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Erna menuturkan dalam hal terjadi PHK, pengusaha pada prinsipnya wajib memenuhi hak pekerja akibat PHK berupa uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sesuai dengan alasan dan ketentuan PHK yang berlaku.
“Besaran hak pekerja dapat berbeda-beda, bergantung pada beberapa faktor. Antara lain, status hubungan kerja, baik PKWT maupun PKWTT, masa kerja, besaran upah yang menjadi dasar perhitungan, alasan terjadinya PHK, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apabila ada,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Perundingan Bipartit Harus Diutamakan
Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, kata Erna, langkah pertama yang harus diutamakan adalah perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja untuk mencapai penyelesaian secara musyawarah.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menempatkan perundingan bipartit sebagai tahapan awal dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apabila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan yang tersedia sesuai ketentuan hukum.
“Untuk perselisihan PHK, mekanisme selanjutnya dapat ditempuh melalui mediasi atau konsiliasi. Apabila penyelesaian tersebut tetap tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pesan kepada Perusahaan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memahami bahwa perusahaan memiliki kewenangan dalam mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya.
“Kami juga memahami bahwa perusahaan dapat menghadapi dinamika usaha, perubahan produksi, kondisi ekonomi, maupun kebutuhan efisiensi. Namun demikian, kepentingan keberlangsungan usaha harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pekerja. Efisiensi, restrukturisasi, kondisi ekonomi perusahaan, maupun alasan lainnya tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perusahaan terhadap pekerja,” papar Erna.
Ia meminta perusahaan memastikan setiap keputusan PHK dilakukan berdasarkan alasan dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak-hak pekerja juga harus dihitung secara transparan dan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesan kepada Pekerja
Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan memperoleh hak akibat PHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, penyelesaian persoalan juga harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pekerja agar tetap tenang, bersabar, tidak mudah terprovokasi, serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh hubungan industrial. Persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku,” paparnya.
Dia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan operasionalnya, termasuk terkait RKAB, sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi dan hubungan kerja dapat berjalan dengan baik.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja berkewajiban menjaga keseimbangan hubungan industrial. Kami memahami bahwa persoalan PHK merupakan persoalan yang sensitif karena menyangkut keberlangsungan pekerjaan, penghidupan pekerja dan keluarganya, serta keberlangsungan usaha perusahaan,” paparnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendorong agar persoalan PHK dapat diselesaikan secara dialogis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah hadir bukan untuk mengambil alih kewenangan perusahaan maupun pekerja, tetapi untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai mekanisme hukum dan menghasilkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” jelas Erna.









