HUKUM & KRIMINAL

Kejari Konawe Selatan Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa Melalui Sosialisasi Aplikasi “Jaga Desa”

×

Kejari Konawe Selatan Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa Melalui Sosialisasi Aplikasi “Jaga Desa”

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Muh Jufri Tabah SH MH saat memaparkan materi penerangan hukum Aplikasi Jaga Desa.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan melalui Seksi Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Sosialisasi Aplikasi JAGA DESA serta Peran Camat dalam Pengelolaan Dana Desa”, Rabu (22/7/2026) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Konawe Selatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna SH dan Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo S.Sos M.Si memberikan sambutan dalam penerangan hukum Aplikasi JAGA DESA di Kantor Bupati Konawe Selatan, Rabu (22/7/2026).


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo S.Sos M.Si didampingi Wakil Bupati, H Wahyu Ade Pratama Imran SH, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Ichsan Porosi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Muh Jufri Tabah SH MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Muh Jufri Tabah SH MH saat memaparkan materi penerangan hukum Aplikasi Jaga Desa.


Di kesempatan itu, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo S.Sos M.Si menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan atas inisiasi penyelenggaraan kegiatan penerangan hukum.

Langkah tersebut, lanjut Irham, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Ia berharap seluruh camat dan lurah dapat memahami sekaligus mengimplementasikan materi yang disampaikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna SH menyampaikan peran Camat sangat strategis dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.

“Mengingat masih tingginya pengaduan masyarakat terkait tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, diperlukan penguatan fungsi pengawasan sejak dini agar potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi permasalahan hukum,” ujar Ujang Sutisna.

BACA JUGA :  Merasa Dirugikan Atas Penarikan Kendaraan, PT Anugerah Tirta Manunggal Polisikan PT WFI
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Kabupaten Konawe Selatan saat mengikuti penerangan hukum Aplikasi Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.


Pada sesi materi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Muhamad Jufri Tabah S.H M.H memaparkan materi bertajuk “JAGA DESA”.

Jufri mengatakan JAGA DESA merupakan langkah untuk mengawal prioritas pembangunan desa, bebas dari korupsi.

Dalam pemaparannya dijelaskan Aplikasi JAGA DESA/Kelurahan merupakan instrumen pencegahan tindak pidana korupsi yang dikembangkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa dan kelurahan.

“Melalui pemanfaatan aplikasi tersebut, pemerintah desa diharapkan mampu memitigasi potensi penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan keuangan desa sejak dini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Jufri Tabah mengajak seluruh camat untuk berperan aktif mendorong Kepala Desa di wilayahnya masing-masing agar memanfaatkan Aplikasi JAGA DESA secara optimal.

Kata dia, peran aktif camat dinilai sangat penting dalam mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan, sekaligus membantu Kejaksaan Negeri Konawe Selatan melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa, mengingat luas wilayah dan banyaknya jumlah desa di Kabupaten Konawe Selatan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi Aplikasi JAGA DESA, mekanisme pendampingan hukum oleh Kejaksaan, serta langkah-langkah preventif dalam menghindari permasalahan hukum pada pengelolaan Dana Desa.

Antusiasme peserta menunjukkan tingginya komitmen pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan preventif melalui penerangan hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan itu diikuti Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Selatan, serta diikuti oleh Camat dan Lurah se-Kabupaten Konawe Selatan.

Turut hadir pula Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Selatan sebagai narasumber dan mitra koordinasi.




BACA JUGA :  Wabup Wahyu Lepas Kontingen POPDA, Target Dulang Medali dan Junjung Sportifitas