KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda penyampaian laporan resmi terkait usul pemberhentian salah satu pimpinan DPRD Kota Kendari, Senin (27/4/2026).
Selain membahas usul pemberhentian, dalam pertemuan ini juga dilakukan pengumuman resmi mengenai nama calon yang diusulkan untuk mengisi posisi.
Diketahui, La Yuli diusulkan sebagai pengganti Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari yang sebelumnya diemban oleh Rizki Brilliant Pagala.

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Kendari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, dan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari, Irmawati. Kedua pemimpin rapat memastikan seluruh jalannya kegiatan berlangsung tertib dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kehadiran dalam kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kota Kendari yang merupakan perwakilan dari berbagai fraksi politik yang ada, serta jajaran pejabat dan staf Sekretariat DPRD yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Dewan, M. Ibrahim Muis.
Seluruh peserta hadir dan mengikuti jalannya rapat dengan penuh keseriusan, mengingat materi yang dibahas merupakan hal yang menyangkut kelangsungan fungsi dan kinerja lembaga legislatif daerah.
“Pelaksanaan Rapat Paripurna ini tidak terlepas dari landasan hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prosedur yang telah ditetapkan secara resmi oleh lembaga DPRD Kota Kendari,” ungkap Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto.
Inarto mengatakan setiap tahapan kegiatan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang ada agar seluruh keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum dan keabsahan yang jelas.

“Acara ini diselenggarakan berdasarkan hasil keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2026. Dalam rapat sebelumnya tersebut, telah diputuskan secara resmi untuk menambahkan agenda kegiatan DPRD Kota Kendari, yang kemudian diwujudkan dalam pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini,” ungkap Inarto.
Hal ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa seluruh tahapan proses pelaksanaan kegiatan telah melalui pertimbangan dan persetujuan yang sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak ada kekeliruan atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan.
Inarto menyampaikan laporan secara resmi dan terperinci kepada seluruh anggota mengenai usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Kendari yang berasal dari Fraksi PKS. Penyampaian laporan dilakukan dengan menjelaskan berbagai hal yang menjadi dasar dan alasan di balik usul tersebut.
Kata dia, laporan ini juga menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara adil, terbuka, serta bertanggung jawab, sehingga seluruh anggota dapat memahami dengan jelas alasan di balik keputusan yang diajukan.
Setelah laporan disampaikan secara lengkap dan mendapatkan pemahaman bersama, kemudian dilanjutkan dengan pengumuman resmi mengenai nama calon yang diusulkan untuk menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Kota Kendari sebagai pengganti.

“Pengumuman ini disampaikan secara jelas dan tegas, sehingga seluruh peserta rapat dapat mengetahui secara pasti siapa yang diusulkan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab tersebut ke depan,” harapnya.
Setelah seluruh materi utama dalam rapat disampaikan dan dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Rapat Paripurna diakhiri dengan proses penandatanganan berita acara rapat yang dilakukan oleh pimpinan rapat dan dihadiri oleh seluruh anggota yang hadir.
Dokumen berita acara ini juga menjadi catatan resmi yang mencatat seluruh keputusan dan kesepakatan yang diambil selama pelaksanaan rapat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan dijadikan acuan untuk tahapan selanjutnya.
Menyusul pelaksanaan Rapat Paripurna ini, seluruh proses selanjutnya akan dilaksanakan dengan mengacu sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan yang mengatur tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan lembaga legislatif daerah.
“Setiap langkah yang diambil nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada agar tidak ada penyimpangan yang dapat mempengaruhi keabsahan proses,” kata Ketua DPD II Golkar Kota Kendari ini.
Menurutnya, setelah usul pemberhentian dan nama calon pengganti disampaikan secara resmi dalam forum paripurna ini, tahapan berikutnya yang akan dilalui adalah proses penetapan yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil dari Pemerintah Pusat di daerah.
“Proses ini menjadi tahapan penting yang harus dilalui agar pengisian jabatan dapat diselesaikan secara sah dan resmi,” kata Inarto.
Proses penetapan ini juga menjadi bagian dari serangkaian prosedur yang telah ditetapkan, sehingga pengisian jabatan pimpinan DPRD dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Dengan diselenggarakannya Rapat Paripurna ini, diharapkan bahwa seluruh proses penggantian pimpinan DPRD Kota Kendari dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga legislatif daerah dapat tetap menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.
Lembaga diharapkan dapat terus memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan dan perkembangan Kota Kendari, serta memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kota Kendari.
Seluruh anggota DPRD berharap bahwa setelah proses pengisian jabatan ini selesai, lembaga dapat kembali berfokus pada tugas dan fungsi utamanya, yaitu mengawasi kinerja pemerintah daerah, menyusun peraturan daerah, serta menampung dan menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, demi terwujudnya Kota Kendari yang lebih maju, sejahtera, dan terpercaya.









