KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Badan Narkotia Nasional (BNN) Kota Kendari melaksanakan tes urine narkoba bagi seluruh hakim dan pegawai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Senin (20/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan BNN Kota Kendari itu dihadiri langsung oleh Kepala BNN Kota Kendari, Isamuddin SH MH, Ketua PTUN Agus Efendi SH MH dan Wakil Ketua PTUN Kendari Dr. Andi Muh Ali Rahman.
Pemeriksaan urine narkoba hakim dan pegawai PTUN Kendari menggunakan rapid tes 7 Parameter.

Kepala BNN Kota Kendari, Isamuddin SH MH mengatakan pemeriksaan urine narkoba untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Rapid tes urine narkoba ini guna meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh pegawai untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Isamuddin.
Menurut Isamuddin, perlunya pemeriksaan ini untuk mengetahui apakah ada pegawai yang terindikasi menyalahgunakan narkoba atau tidak dan juga sebagai upaya BNN Kota Kendari untuk mewujudkan lingkungan kerja yang “Bersinar” atau bersih dari narkoba.
“Kita berharap instansi yang lain juga melaksanakan kegiatan yang sama untuk mewujudkan dan menjaga lingkungan kerja yang sehat, produktif dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Isamuddin.

Selain kegiatan tes urin, tambah Isamuddin, pihaknya mendorong agar rekruitment tenaga outsourcing di PTUN di syaratkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari BNN Kota Kendari sebagai langkah antisipasi dini penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil screening tes urine di PTUN Kendari menunjukkan 52 orang yang negatif narkoba dan 1 orang positif mengandung Benzo (Menggunakan obat dengan resep dokter).

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Tes Urine Narkoba bagi Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Daerah Kota Kendari No. 2 tahun 2023 tentang Fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan prekursor narkotika, Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 850/KPTUN.W4-TUN3/HM2.1/VII/20206Tanggal 13 Juli 2026 perihal : permohonan melaksanakan Screening Tes Urine Narkoba dan Surat Perintah Kepala BNN Kota Kendari Nomor : Sprin/173/VII/KA/PM/2026/BNNK tanggal 20 Juli 2026 tentang melaksanakan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Tes Urine bagi seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.









