Opini

UU PPRT : Antara Harapan Baru dan Bukti Kegagalan Negara Menyejahterakan Perempuan

×

UU PPRT : Antara Harapan Baru dan Bukti Kegagalan Negara Menyejahterakan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Nur Octafian NL

Oleh : Nur Octafian NL

OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan penetapan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan tonggak penting dalam pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja domestik di Indonesia.

Bertepatan dengan momentum Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh, Menteri PPPA menegaskan UU PPRT menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga. (kemenpppa.go.id, 21/04/26).

Meskipun selama ini PRT (Pekerja Rumah Tangga) telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, mereka seringkali menjadi korban diskriminasi dan kekerasan. Lita mengungkapkan bahwa aspek paling vital adalah pengakuan atas jam kerja, pemberian THR keagamaan, penetapan upah yang layak, hak atas libur, serta penyediaan akomodasi dan makanan.

Selain itu, ia juga menyoroti urgensi jaminan sosial dan bantuan sosial yang belum terjangkau oleh pekerja rumah tangga yang banyak hidup di bawah garis kemiskinan (hukumonline.com, 22/04/2026).

Publik sangat mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU. Pasalnya beleid ini telah lama diperjuangkan sekitar 22 tahun lamanya sejak diajukan tahun 2004 barulah tahun 2026 ini di sahkan.

UU PPRT ini merupakan UU inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, dan jam kerja manusiawi bagi PRT. Dengan adanya UU PPRT diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan hukum yang mengakibatkan jutaan pekerja di sektor domestik berada dalam posisi kerja tanpa jaminan perlindungan selama ini khususnya bagi para PRT wanita.

UU PPRT sekilas nampak seperti angin segar yang memberikan harapan baru bagi perempuan untuk dapat menikmati kesempatan kerja yang adil dan kehidupan yang lebih layak. Seolah negara hadir ditengah-tengah kemelut persoalan masyarakat.

Namun jauh dari itu ada fakta pilu yang tidak disadari oleh kebanyakan masyarakat. Bahwa penetapan UU PPRT sama saja memantapkan kesengsaraan yang di alami kaum perempuan selama ini.

Bukankah hal ini sekaligus membuka tabir kegagalan struktural negara dalam menjamin kesejahteraan perempuan?
Bagaimana tidak, bukankah para perempuan bahkan seluruh rakyat ingin hidup layak dan sejahtera tanpa harus berpisah berjam-jam dengan anak dan keluarga sembari terbebani dengan beban pikiran terkait ekonomi? apakah keinginan mereka untuk menjadi PRT murni keinginan mereka sendiri atau semata untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang semakin menghimpit?
Negara yang mengacu pada system kapitalisme selalu menetapkan kebijakan dengan dasar untung rugi.

Sehingga tidak mampu menuntaskan persoalan dari akarnya. Sama halnya dengan penetapan UU PPRT ini jelas bukan solusi yang mengakar, sebab dalam undang-undang ini yang menjadi fokus hanya pandangan terkait perempuan utamanya sebagai alat produktivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang mana UU ini akan mengatur mekanisme hubungan kerja kontrak.

Meski begitu ini masih bisa berpotensi munculnya masalah lain bahkan praktek eksploitasi.

Maka undang-undang ini jelas gagal mengurai penyebab struktural mengapa perempuan akhirnya berprofesi sebagai pekerja rumah tangga, karena tidak menyentuh akar masalahnya yang salah satunya itu adalah kemiskinan yang kompleks yang mengharuskan kaum perempuan ikut berjibaku memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Dalam Islam solusi yang ditawarkan bukan sekedar harapan semata tetapi menjadi satu-satunya jalan untuk menjamin dan melindungi perempuan bahkan seluruh masyarakat.

Islam menempatkan kedudukan perempuan sebagai tiang agama, lambang kehormatan yang patut dijaga serta di hormati. Karena peran sentralnya sebagai pilar pembentuk generasi (tiang negara/peradaban) dan kedudukannya yang dimuliakan dalam ajaran Islam. Sehingga tidak ada alasan untuk menjadikan mereka sebagai komoditas perekonomian yang bebas di eksploitasi.

Maka peran negara sangat dibutuhkan dalam prinsip ekonomi, dimana negara harus berupaya bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Upaya ini direalisasikan melalui pengakuan atas hak-hak individu, seperti hak nafkah dari pasangan atau wali untuk menunjang pemenuhan kebutuhan pokok.

Selain itu, negara juga memiliki peran dalam memberikan pelayanan melalui sistem jaminan kesejahteraan dengan memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat seperti pendidikan yang berkualitas, kesehatan yang memadai, perlindungan hukum yang adil bahkan pekerjaan dan tempat tinggal yang layak.

Ketika perempuan tidak mendapatkan hak-hak mendasarnya ini maka ia boleh untuk melakukan koreksi terhadap negara dengan tuntutan pemenuhan hak tersebut.

Adapun bagi perempuan yang ingin bekerja, dalam Islam juga diperbolehkan yaitu untuk sekedar mengimplementasikan ilmu yang ia miliki. Namun tidak ada kewajiban nafkah baginya.

Islam lebih mengutamakan peran sentral bagi wanita yaitu sebagai ummu wa rabbatul bait (ibu dan pengurus rumah tangga) serta al ummu madrasatul ula (ibu adalah sekolah pertama dan utama bagi anak-anaknya).

Maka ketika perempuan menjalankan peran sentralnya tersebut dengan baik maka akan lahir generasi kokoh.
Islam memandang persoalan secara komprehensif dan mendalam.

Sehingga solusi yang di tawarkan tidak hanya melihat permukaannya saja yang justru tidak menyelesaikan masalah.

Wallahu a’lam bisshawwab.

BACA JUGA :  Tragedi Ibu dan Bayi Meninggal, Alarm Keras Kegagalan Sistem Kesehatan
error: Content is protected !!