KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan menggelar Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus bagi Anggota Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kecamatan dan Programmer Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan disabilitas Puskesmas se-Kabupaten Konawe Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Zam Zam di Kelurahan Potoro Kecamatan Andoolo, Jumat (12/6/2026).
Kepala DP3A Konawe Selatan, Hj St Hafsa S.IP M.Si mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi lintas sektor, serta meningkatkan akurasi data penanganan kasus kekerasan di seluruh wilayah Konawe Selatan.

Menurutnya, ketersediaan data yang valid dan real-time adalah kunci utama dalam merumuskan kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang efektif.
“Satgas PPA di tingkat kecamatan dan Programmer KTPA di Puskesmas adalah garda terdepan kita. Jika pencatatan di tingkat akar rumput ini lemah, maka intervensi kebijakan kita ke depan juga bisa salah sasaran. Pelatihan ini hadir agar sistem pelaporan kita semakin terintegrasi dan responsif,” ungkap St Hafsa.
Di kesempatan itu ia mengapresiasi peran Satgas PPA dan Puskesmas sebagai garda terdepan di Konawe Selatan. “Satgas adalah ujung tombak dan pintu gerbang pertama bagi peran PPA,” ungkapnya.
Dikatakannya Satgas PPA dalah mata, telinga, dan tangan kanan di DP3A.
“Satgas yang paling tahu kondisi sosiologis di lapangan, yang pertama kali mendengar jeritan korban, dan yang melakukan penjangkauan awal,” tuturnya.

Lanjut Hafsa Puskesmas adalah fasilitas kesehatan pertama yang sering kali dikunjungi korban, baik untuk mengobati luka fisik, mendapatkan visum, maupun penanganan trauma psikologis awal.

“Tantangan kita hari ini bukan lagi sekadar menemukan kasus, melainkan bagaimana kita menanganinya secara cepat, tepat, komprehensif, dan tuntas.
Di sinilah pentingnya pelaporan dan pencatatan kasus bukan sekadar mencatat kronologi, lalu selesai. Ini adalah proses panjang yang dimulai dari penjangkauan, identifikasi, asesmen, penyusunan rencana intervensi, hingga pemulihan dan reintegrasi korban kembali ke masyarakat,” jelas Hafsa.
Hafsa menambahkan pelatihan ini sebagai bentuk kolaborasi DP3A dalam menegaskan penanganan kasus kekerasan tidak bisa dilakukan secara sektoral atau sendiri-sendiri.









