HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Konawe Selatan Ringkus Pengedar Sabu di Tinanggea

×

Satresnarkoba Polres Konawe Selatan Ringkus Pengedar Sabu di Tinanggea

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Konawe Selatan Usai Meringkus Pengedar Sabu di Desa Moolo Indah Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, Senin (3/8/2026).

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Molo Indah Kecamatan Tinanggea, Senin (3/8/2026).

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (47) yang merupakan warga Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolres Konawe Selatan, AKBP Daeng Riandika Mahardani S.I.K M.H dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Konawe Selatan.

Operasi dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama, S.H M.H.

Herman menuturkan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tinanggea pihaknya langsung bergerak cepat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penindakan di rumah yang bersangkutan,” jelasnya.

Kata dia, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,46 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat isap (bong), sachet plastik kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, dan satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, terduga pelaku berinisial A beserta seluruh barang bukti diamankan ke Markas Polres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Herman.

Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani S.I.K M.H menegaskan Polres Konawe Selatan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  KIP Sultra Kunjungi Diskominfo Konsel, Apresiasi Keterbukaan Layanan Informasi Publik