KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Surveyor Indonesia dan PT Geoservices Mibara (Coal dan Mineral Laboratory).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya melakukan kunjungan kerja dan peninjauan langsung ke lapangan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari pada Selasa (21/4/2026) ini dipimpin langsun Ketua Komisi III La Ode Ashar didampingi Ketua Komisi I DPRD Kendari Zulham Damu, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dari kedua komisi tersebut. Turut hadir dalam forum ini pihak manajemen dari kedua perusahaan, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang membidangi perizinan, tata ruang, dan lingkungan hidup.
Pembahasan dalam rapat kali ini memunculkan sejumlah temuan krusial, khususnya terkait legalitas bangunan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Fokus sorotan tajam kali ini tertuju pada PT Surveyor Indonesia yang dinilai memiliki banyak kejanggalan secara administratif maupun teknis.

“Ada dua perusahaan yang kita bahas, PT Geoservices dan PT Surveyor Indonesia. Ternyata PT Surveyor Indonesia ini, bangunan yang ditempati itu awalnya adalah ruko (rumah toko) yang difungsikan sebagai pergudangan. Tapi sekarang ternyata beralih fungsi menjadi kantor dan laboratorium,” ungkap La Ode Ashar.
Ashar menegaskan kekecewaannya yang mendalam terhadap kondisi tersebut. Padahal kontrak sewa sudah habis, dan bangunan tersebut bahkan sudah dibeli oleh pihak perusahaan sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, anehnya hingga saat ini tidak pernah dilakukan perubahan administrasi maupun perizinan terkait peruntukan bangunannya.
“Yang kami sesalkan, ternyata bangunan itu awalnya ruko, dikontrak selama ini, kontrak habis, fungsinya itu ruko dan pergudangan. Ternyata dia beralih fungsi menjadi kantor dan laboratorium. Padahal di saat yang bersamaan, dia sudah beli bangunan ini sejak beberapa tahun yang lalu, tetapi administrasi perubahan peruntukannya tidak dilakukan sama sekali,” tegasnya.
Hal ini tentu melanggar aturan tata ruang dan perizinan bangunan. Seharusnya, ketika terjadi perubahan fungsi yang cukup signifikan dari sekadar tempat usaha atau gudang menjadi tempat kegiatan laboratorium yang berpotensi bahaya, maka wajib melakukan penyesuaian izin. Dalam rapat tersebut, pihak Dinas terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR, sudah menyampaikan secara teknis bahwa kondisi ini jelas-jelas melanggar. Peruntukan yang lama sudah tidak sesuai dengan aktivitas yang berjalan saat ini.

“Nah tadi sudah disampaikan Kadis, harusnya dilakukan perubahan karena peruntukannya sudah tidak sesuai. Tapi kenapa dibiarkan begitu saja selama bertahun-tahun? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” paparnya.
Karena statusnya yang tidak sesuai dan ilegal inilah, maka secara teknis bangunan dan operasional tersebut dinilai sudah layak untuk diberikan sanksi tegas, termasuk opsi penutupan sementara hingga perizinan dilengkapi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu menyampaikan keheranan yang luar biasa. Bagaimana bisa sebuah perusahaan plat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru terindikasi tidak memahami perubahan aturan terbaru, yaitu perihal Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan peran IMB sebelumnya.
“Dalam perjalanan itu ada perubahan peraturan menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Masa iya? Masa iya dia tidak paham aturan-aturan itu?,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa PT Surveyor Indonesia bukanlah perusahaan sembarangan atau perusahaan kaleng-kaleng. Mereka adalah institusi besar yang seharusnya memiliki pemahaman hukum dan administrasi yang sangat baik, justru harus menjadi contoh taat aturan, bukan pelanggar.
“Ini perusahaan bukan perusahaan kaleng-kaleng bro. Ini BUMN, awalnya PT Surveyor Indonesia kan ya. Jadi seharusnya mereka yang paling depan paham regulasi, bukan malah melanggar,” tegasnya.
Merespons masukan yang disampaikan oleh rekan sejawat, Pak Rajab Jinik, ia menyatakan kesepakatannya untuk mengambil langkah yang serius dan tegas. Seluruh temuan dan bukti pelanggaran ini akan dibawa ke forum Rapat Pimpinan (Rapim) untuk diputuskan sanksi atau tindakan hukum yang pantas diberikan, mulai dari denda administratif hingga kemungkinan penutupan sementara operasional.
“Saya sepakat dengan masukan Pak Rajab tadi. Kita bawa ke rapat pimpinan untuk keputusan apa supaya jangan ini berulang-ulang lagi. Jangan dibiarkan menjadi kebiasaan buruk,” jelasnya.
Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera. Jika DPRD dalam hal ini bersikap lunak atau lemah, maka akan menjadi preseden buruk dan contoh yang sangat buruk bagi pelaku usaha lainnya di Kota Kendari.

Ia menekankan pentingnya ketegasan. Menurutnya, jika lembaga legislatif tidak tegas, maka pelaku usaha lain akan meniru-niru tindakan semena-mena tersebut dan menganggap aturan itu tidak ada gunanya.
“Ini karena kalau DPRD juga lemah ya akan jadi contoh buruk. Siap Ketua, kebetulan soal ini menjadi perhatian Ketua juga. Kita harus tunjukkan bahwa kita serius menegakkan aturan,” tegasnya.
Oleh karena itu, keputusan yang akan diambil nanti diharapkan bukan sekadar teguran biasa, melainkan sanksi yang benar-benar membuat jera dan menyadarkan bahwa hukum di Kota Kendari itu tajam dan harus ditaati oleh siapa saja, termasuk oleh perusahaan negara sekalipun.

