KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Pemerintah Kota Kendari terus bergerak cepat dalam menyelesaikan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi dokumen strategis pembangunan kota.
Rencana yang sebelumnya berlaku untuk periode 2010–2030 kini sedang dimatangkan kembali untuk menjawab tantangan perkembangan kota hingga 40 tahun ke depan.
Sebagai bentuk keseriusan, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, baru saja memimpin langsung Rapat Persiapan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari, Kamis (16/4/2026) lalu.
Dalam rapat tersebut, orang nomor satu di Kota Kendari ini menekankan pentingnya kesiapan seluruh perangkat daerah dalam melengkapi substansi dan dokumen pendukung.
“Revisi RTRW ini harus benar-benar disiapkan dengan matang, karena akan menjadi pedoman utama dalam penataan ruang dan pembangunan Kota Kendari ke depan,” tegas Siska dalam arahannya.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda, Plt. Kepala BRIDA, Plt. Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Kendari.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting sebelum dilaksanakannya Rapat Lintas Sektoral yang akan difasilitasi langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nantinya, setelah melalui berbagai tahapan, dokumen revisi ini akan dibahas bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda RTRW Kota Kendari Tahun 2025–2045, yang diharapkan mampu mewujudkan penataan ruang yang lebih terarah, adaptif, dan berkelanjutan.
Merespons proses yang sedang berjalan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menegaskan bahwa saat ini revisi RTRW sepenuhnya masih dalam tahap penyelesaian di eksekutif.

Berdasarkan hasil kajian dan refleksi yang dilakukan, tercatat ada temuan cukup besar terkait ketidaktertiban tata ruang selama ini.
“Revisi RTRW saat ini masih di tangan Pemerintah Kota. Kita sedang merefleksikan, dan mereka sudah jelas mengeluarkan rekomendasi tentang pelanggaran tata ruang sebanyak 340 kasus. Itulah menjadi hal yang harus dipahami oleh masyarakat,” ungkap Rajab saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan bahwa RTRW yang lama saat ini sedang dalam proses pembenahan total. Salah satu poin paling krusial yang ingin diperbaiki adalah terkait kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan penggunaan lahan dan bangunan.
“Bahwa hari ini RTRW kita yang lama itu akan kita revisi. Ketika kita revisi nanti, kesadaran dan kepatuhan masyarakat itu menjadi hal yang paling penting. Karena ke depan, tugas kami pemerintah, tugas Pemerintah Kota dan tugas DPRD dalam fungsi pengawasan itu pasti akan kami tekankan lebih keras lagi,” tegasnya.
Perubahan paling signifikan yang akan terjadi adalah terkait penegakan aturan. Dalam RTRW yang baru nanti, dipastikan akan ada aturan yang lebih tegas, termasuk di dalamnya mekanisme hukuman atau sanksi administratif maupun hukum bagi pelanggar.
Hal ini berbeda dengan kondisi saat ini yang masih banyak memberikan pemakluman atau toleransi karena kondisi yang sudah terlanjur terjadi di lapangan.

“Karena di dalam Perda RTRW kita nanti pasti akan ada sanksi. Kalau hari ini masih ada pemakluman karena sesuatu hal yang memang masyarakat sudah melakukan pembangunan terlebih dahulu, padahal RTRW kita melarang itu. Sekarang nanti ke depan, kondisi akan berbeda,” jelasnya.
“Jangan harap ada toleransi lagi. Kalau aturan melarang, maka harus ditaati. Kalau dilanggar, sanksi pasti akan dijatuhkan,” tambahnya.
Perubahan aturan ini dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan kota yang semakin pesat. Pemerintah bersama DPRD berupaya menyusun perencanaan yang matang agar bisa menjawab kebutuhan kota untuk jangka waktu yang sangat panjang.
“Kita coba melihat perkembangan kota. Karena bicara tentang perkembangan kota ini, kita berpikir antara Pemerintah Kota dan DPR untuk bagaimana kita bisa menyesuaikan apa yang menjadi kebutuhan-kebutuhan kota ke depan,” paparnya.
Dijelaskan, perencanaan tata ruang ini disusun dengan visi jangka panjang, yaitu untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan dalam kurun waktu 20, 30, bahkan hingga 40 tahun ke depan (2025-2045). Semuanya harus disesuaikan dengan masa berlaku atau waktu yang ditetapkan dalam RTRW tersebut.
“Di dalam perkembangan 20, 30 dan 40 tahun ke depan itu harus sesuai dengan waktu RTRW kita itu. Jadi aturan yang dibuat hari ini harus cukup kuat dan fleksibel mengakomodasi pertumbuhan kota yang sangat cepat di masa mendatang,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya RTRW yang baru ini, penataan ruang di Kota Kendari menjadi lebih tertib, teratur, dan tidak lagi terjadi pembangunan yang sembarangan yang justru merusak estetika, fungsi lingkungan, dan wajah kota ke depannya.
