BERITA

Proyeksi ‎Tekan Angka Stunting 24 Persen, DPRD Muna Barat Susun Raperda Pencegahan Stunting

×

Proyeksi ‎Tekan Angka Stunting 24 Persen, DPRD Muna Barat Susun Raperda Pencegahan Stunting

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda, La Ode Sariba (tengah) didampingi Rahman (Kiri) saat menghadiri FGD Raperda Pencegahan Stunting.

MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Stunting.
‎
‎Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan kebijakan daerah dalam menekan angka stunting di Kabupaten Muna Barat.
‎
‎Dalam penyusunan naskah akademik tersebut, DPRD Muna Barat bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo.
‎
‎Kegiatan ini juga melibatkan para kepala puskesmas se-Kabupaten Muna Barat sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya ibu hamil, bayi, dan balita.
‎
‎Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muna Barat dari Fraksi Partai NasDem, La Ode Sariba, turut terlibat dalam pembahasan tersebut. Kegiatan ini juga dihadiri anggota DPRD Muna Barat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rahman.
‎
‎”Penyusunan Raperda ini menjadi perhatian penting di tengah tantangan penanganan stunting di Muna Barat,” ungkap La Ode Sariba, Senin (26/10/2026).
‎
‎Berdasarkan data yang disampaikan dalam bahan kegiatan, angka stunting di daerah tersebut mencapai 24 persen, menempatkan Muna Barat pada urutan keenam dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.
‎
‎”Angka tersebut menjadi gambaran bahwa penanganan stunting masih membutuhkan perhatian serius serta kerja sama lintas sektor,” tambahnya.
‎
‎Upaya pencegahan tidak hanya berkaitan dengan layanan kesehatan, tetapi juga menyangkut pemenuhan gizi, pola asuh anak, sanitasi, akses air bersih, serta kondisi sosial ekonomi keluarga.
‎
‎Melalui FGD ini, penyusunan naskah akademik diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan mendasar, kebutuhan masyarakat, serta langkah-langkah strategis yang dapat dituangkan dalam rancangan regulasi daerah.
‎
‎Masukan dari para kepala puskesmas juga menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kondisi dan tantangan pelayanan kesehatan di lapangan.
‎
‎Keberadaan Raperda Pencegahan Stunting diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya.
‎
‎Dengan demikian, program pencegahan stunting dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
‎
‎Pada akhirnya, penyusunan regulasi ini bukan sekadar menghasilkan produk hukum, melainkan juga diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Muna Barat.
‎
‎Dengan angka stunting yang masih mencapai 24 persen berdasarkan data yang disampaikan, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa rancangan regulasi tersebut dapat diterjemahkan menjadi program nyata yang menyentuh keluarga sasaran dan memberikan dampak bagi tumbuh kembang anak di Muna Barat.

BACA JUGA :  AJP-James Kandidat Cabup dan Cawabup Pertama Secara Resmi Mendaftar di KPU Konsel
error: Content is protected !!