BERITA

DPRD Muna Barat Dorong Raperda Pencegahan Stunting, Perkuat Landasan Kebijakan Berbasis Data‎

×

DPRD Muna Barat Dorong Raperda Pencegahan Stunting, Perkuat Landasan Kebijakan Berbasis Data‎

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Muna Barat, La Ode Sariba.

MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Upaya menekan angka stunting di Kabupaten Muna Barat membutuhkan lebih dari sekadar program kesehatan.
‎
‎Diperlukan kebijakan yang terarah, koordinasi lintas sektor, serta pengawasan yang berkelanjutan agar setiap intervensi benar-benar menyentuh keluarga yang membutuhkan.
‎
‎Di tengah tantangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat mengambil bagian melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Stunting.
‎
‎Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama DPRD Muna Barat dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo, dengan melibatkan para kepala puskesmas dan penyuluh BKKBN se-Kabupaten Muna Barat.
‎
‎Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muna Barat dari Fraksi Partai NasDem, La Ode Sariba, menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam agenda penyusunan regulasi tersebut.
‎
‎Kegiatan ini juga dihadiri anggota DPRD Muna Barat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rahman.
‎
‎”Keterlibatan DPRD dalam penyusunan Ranperda ini menjadi bagian penting dari upaya membangun landasan hukum yang dapat memperkuat kebijakan pencegahan stunting di daerah,” ungkap La Ode Sariba.
‎
‎Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, angka stunting di Muna Barat mencapai 24 persen, dengan posisi keenam dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.
‎
‎”Angka ini perlu ditelaah berdasarkan sumber dan tahun pengukuran yang jelas, sekaligus menjadi perhatian dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi daerah,” tambahnya.
‎
‎Penyusunan naskah akademik merupakan tahap penting dalam pembentukan peraturan daerah. Dokumen ini harus menjelaskan persoalan yang hendak diselesaikan, kebutuhan masyarakat, landasan hukum, serta alasan mengapa intervensi melalui regulasi diperlukan.
‎
‎”Dalam konteks pencegahan stunting, DPRD memiliki peran untuk memastikan bahwa persoalan yang ditemukan di lapangan tidak berhenti sebagai bahan diskusi, tetapi diterjemahkan menjadi arah kebijakan yang jelas dan dapat dilaksanakan,” katanya.
‎
‎Melalui Bapemperda, DPRD dapat mengawal proses pembentukan Raperda, memastikan substansi yang disusun memiliki dasar kajian yang memadai, serta mendorong agar rancangan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
‎
‎Sementara itu, Rahman, salah satu anggota DPRD Muna Barat mengatakan, upaya tersebut membutuhkan dukungan data yang akurat. Tanpa pemetaan masalah yang jelas, kebijakan berisiko hanya mengulang program yang sudah berjalan tanpa mengetahui bagian mana yang perlu diperbaiki.
‎
‎”Karena itu, masukan dari LPPM Universitas Halu Oleo dan para kepala puskesmas menjadi penting dalam mengidentifikasi tantangan pencegahan stunting di masing-masing wilayah,” ujarnya.
‎
‎Puskesmas memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak. Informasi mengenai pemantauan pertumbuhan balita, kondisi ibu hamil, pemenuhan gizi, serta kendala akses pelayanan dapat menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan daerah.
‎
‎Dari proses tersebut, Raperda diharapkan mampu mendorong pembagian tanggung jawab yang lebih jelas antara perangkat daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya.
‎
‎Pencegahan stunting sendiri tidak hanya berkaitan dengan pemberian makanan tambahan atau pemeriksaan kesehatan. Upaya ini juga membutuhkan perhatian terhadap pola asuh, akses air bersih, sanitasi, ketahanan pangan keluarga, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
‎
‎Artinya, keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menghubungkan berbagai sektor dalam satu arah kerja yang terukur.
‎
‎”Di sinilah fungsi DPRD menjadi relevan, terutama dalam mendorong kebijakan yang realistis, memastikan dukungan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah, dan mengawasi pelaksanaannya setelah regulasi ditetapkan,” pungkasnya.
‎
‎Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa Raperda yang disusun nantinya tidak hanya menjadi dokumen administratif.
‎
‎Regulasi perlu memuat indikator keberhasilan, mekanisme pelaporan, evaluasi berkala, serta pembagian tanggung jawab yang tidak tumpang tindih. Dengan begitu, pelaksanaan program dapat dinilai berdasarkan hasil, bukan semata-mata jumlah kegiatan atau besarnya anggaran yang dibelanjakan.
‎
‎DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Melalui fungsi tersebut, DPRD dapat meminta penjelasan mengenai capaian program, kendala di lapangan, dan tindak lanjut atas persoalan yang ditemukan.
‎
‎Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa program pencegahan stunting menjangkau keluarga sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi tumbuh kembang anak.
‎

BACA JUGA :  Diduga Merusak Lingkungan PT CKS Didemo di ESDM Provinsi
error: Content is protected !!