DAERAH

Perda Ada, Implementasi Dipertanyakan! Ketua Komisi II Kritik Darwin-Alibasa

×

Perda Ada, Implementasi Dipertanyakan! Ketua Komisi II Kritik Darwin-Alibasa

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Muna Barat, Agung Darma.

MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Produk hukum daerah yang lahir dari pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat semestinya menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
‎
‎Namun, bagi Ketua Komisi II DPRD Muna Barat, Agung Darma, persoalan mendasar justru terletak pada tindak lanjut pemerintah daerah terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
‎
‎Agung Darma melontarkan kritik terhadap kepemimpinan Bupati La Ode Darwin dan Wakil Bupati Ali Basa. Ia menilai, selama kurang lebih dua tahun kepemimpinan pasangan tersebut, belum terlihat kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat, terutama dalam menerjemahkan perda menjadi program konkret untuk memperkuat ekonomi lokal.
‎
‎”Sejauh ini belum ada program dari Pemerintah Daerah yang menonjol yang berhubungan dengan masyarakat, ini bicara fakta,” kata Agung Darma, Senin (26/10/2026).
‎
‎Kritik itu bukan sekadar soal perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif. Lebih jauh, Agung mempertanyakan sejauh mana produk legislasi yang telah dibahas dan ditetapkan bersama pemerintah daerah benar-benar mendapatkan tindak lanjut melalui kebijakan yang terarah.
‎
‎Bagi Agung, pembentukan perda tidak boleh berhenti pada seremoni pengesahan atau sekadar menjadi dokumen yang tersimpan dalam administrasi pemerintahan. Setiap regulasi yang dirancang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan PAD harus memiliki arah implementasi yang jelas.
‎
‎‎”Contoh yang paling konkret adakah kebijakan terhadap keberlangsungan peternak ayam petelur, tidak ada kebijakan pemerintah daerah terhadap mereka,” tambahnya.
‎
‎Ia menginginkan pemerintah daerah tidak hanya hadir dalam proses pembahasan dan persetujuan regulasi, tetapi juga menunjukkan keseriusan dalam menjalankannya melalui kebijakan yang terukur.
‎
‎Sebab, tanpa tindak lanjut yang konkret, tujuan pembentukan perda berisiko tidak tercapai. Masyarakat tetap menunggu manfaat, sementara potensi ekonomi daerah belum tentu berkembang sebagaimana yang diharapkan.
‎
‎Sebagai Ketua Komisi II DPRD Muna Barat sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Muna Barat, Agung menyoroti pentingnya keberanian pemerintah daerah menjadikan perda sebagai dasar untuk mengambil langkah strategis, khususnya dalam mendorong produktivitas masyarakat, mengembangkan usaha lokal, dan memperluas sumber pendapatan daerah yang sah.
‎
‎Penilaian Agung terhadap kepemimpinan Darwin-Alibasa menjadi sorotan tersendiri. Ia menilai, selama kurang lebih dua tahun pemerintahan berjalan, belum ada kebijakan yang dinilainya benar-benar pro terhadap masyarakat.
‎
‎”Tidak ada intervensi dari kebijakan pemerintah daerah,” sentilnya.
‎
‎Jika perda telah disusun untuk memperkuat ekonomi masyarakat, pemerintah daerah perlu menunjukkan bagaimana aturan itu diterjemahkan menjadi program, dukungan anggaran, dan langkah pelaksanaan yang dapat dievaluasi secara terbuka.
‎
‎Tanpa kejelasan tersebut, wajar apabila DPRD mempertanyakan efektivitas hubungan antara pembentukan regulasi dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
‎
‎Agung menegaskan bahwa DPRD menginginkan setiap perda yang telah ditelaah dan ditetapkan memperoleh intervensi kebijakan dari pemerintah daerah.
‎
‎Harapan itu menuntut adanya keseriusan eksekutif dalam mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan setiap perda, menyusun langkah tindak lanjut, serta memastikan program yang dijalankan sejalan dengan tujuan regulasi.
‎
‎Terlebih, perda yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi masyarakat dan PAD membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar komitmen dalam dokumen perencanaan.
‎

BACA JUGA :  DPRD Muna Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2027
error: Content is protected !!