MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muna Barat Tahun 2027.
‎
‎Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muna Barat.
‎
‎Sebelum agenda penetapan dibawa ke rapat paripurna, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Muna Barat terlebih dahulu menggelar rapat pada Kamis, 15 Oktober 2026. Rapat Bamus tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan agenda kelembagaan DPRD sebelum dilanjutkan ke tahap paripurna.
‎
‎Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna Barat, La Ode Amin, memimpin lembaga legislatif dalam menjalankan tahapan pembentukan peraturan daerah tersebut.
‎
‎”Penetapan Propemperda Tahun 2027 menjadi langkah penting dalam menyusun arah legislasi daerah. Melalui program ini, rencana pembentukan peraturan daerah dapat disusun secara terencana dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum daerah serta prioritas penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya, Senin (19/10/2026).

‎Propemperda juga menjadi instrumen bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk merencanakan regulasi yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, penyusunannya perlu memperhatikan urgensi setiap rancangan peraturan daerah, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta aspirasi masyarakat.
‎
‎”Dalam konteks pembangunan daerah, keberadaan regulasi yang tepat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah, memberikan kepastian hukum, dan menjadi pedoman dalam menjalankan berbagai kebijakan di Kabupaten Muna Barat,” tambahnya.
‎
‎Dengan dilaksanakannya rapat paripurna penetapan Propemperda Tahun 2027, DPRD Kabupaten Muna Barat melanjutkan tahapan perencanaan legislasi daerah untuk tahun mendatang.
‎
‎”Agenda ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam memastikan pembentukan peraturan daerah berjalan melalui mekanisme kelembagaan yang terencana dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
‎
‎Sementara, dari Lembaga Eksekutif, Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Muna Barat, Ibrahim Rasimu.
‎

