BERITA

Pemuda Lira Sultra Desak DPRD Verifikasi Lahan Tambang PT Jagad Rayatama Terkait Pembayaran Royalti

×

Pemuda Lira Sultra Desak DPRD Verifikasi Lahan Tambang PT Jagad Rayatama Terkait Pembayaran Royalti

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin S.Kom M.Ap didampingi Plt Sekwan Konsel, Ivan Ardiansyah S.Stp M.Si saat menerima aspirasi dari Pemuda Lira Sultra, Senin (19/10/2026).

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (DPW Pemuda LIRA Sultra) mendesak DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) turun langsung memverifikasi lahan di Blok D2 dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Jagad Rayatama.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Konawe Selatan, Senin (19/10/2026). Massa meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan penguasaan lahan dan kejelasan pembayaran tanaman maupun royalti yang dipersoalkan warga bernama Ibu Samo.

Dalam aksinya, massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan verifikasi lahan atau cek lokasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, Rabu (21/10/2026) mendatang.

Persoalan ini bermula dari riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan Blok D2 yang menurut keterangan Samo telah dikelola bersama Kemal sejak sekitar 2016 untuk kegiatan pertanian, termasuk penanaman padi, cabai dan jati.

Di sisi lain, terdapat dokumen penguasaan lahan yang dikaitkan dengan keluarga Yusman Pagu dan disebut berasal dari sekitar 2012. Namun, kesesuaian objek, luas serta batas lahan dalam dokumen tersebut dengan lahan yang dikelola Samo masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

BACA JUGA :  Yudhianto Mahardika Gelar Nobar Piala Asia Bertabur Doorprize

Persoalan juga menyangkut pembayaran yang menurut keterangan Samo berlangsung sekitar 2020 dan melibatkan PT Jagad Rayatama serta pemerintah setempat. Samo mengaku pernah menerima uang sekitar Rp 2 juta melalui Yusman pada tahun tersebut.

Meski demikian, dasar dan tujuan pembayaran itu belum diketahui secara jelas, termasuk apakah berkaitan dengan ganti rugi tanaman, kesepakatan tertentu, royalti atau bentuk pembayaran lainnya.

Samo juga menyampaikan setelah pembayaran tersebut, dirinya tidak lagi menerima pembayaran lanjutan yang dipahaminya berkaitan dengan hak atas lahan atau royalti.

DPW Pemuda LIRA Sultra menegaskan, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan lahan, dasar pembayaran serta kemungkinan adanya perjanjian yang mengatur kewajiban pembayaran lanjutan.

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Pemrin SH menyatakan pihaknya meminta DPRD Konawe Selatan menjalankan fungsi pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan secara transparan serta berkeadilan.

BACA JUGA :  Duiker Jalan Provinsi Ambruk, Wabup Konawe Selatan Minta Pemprov Turun Tangan

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2026, DPW Pemuda LIRA Sultra telah mengajukan permohonan RDP melalui surat Nomor 04/DPW-PEMUDA-LIRA/SULTRA/VIII/2026 kepada pimpinan DPRD Konawe Selatan.

Permohonan itu bertujuan mempertemukan Samo, PT Jagad Rayatama, Yusman dan pihak terkait untuk memberikan keterangan serta menunjukkan dokumen yang relevan.

Namun, menurut DPW Pemuda LIRA Sultra, hingga pernyataan sikap disampaikan, pihaknya belum memperoleh kepastian tindak lanjut yang memadai atas permohonan tersebut.

Dalam tuntutannya, massa meminta DPRD Konawe Selatan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi lahan di Blok D2 dalam wilayah IUP PT Jagad Rayatama.

Mereka juga mendesak DPRD segera menggelar RDP dengan menghadirkan pemilik atau pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan serta pihak-pihak terkait lainnya.

Selain itu, DPRD diminta menjalankan fungsi pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan penguasaan lahan maupun pembayaran royalti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!