BERITA

Nestapa Dibalik Terhentinya Industri Tambang

×

Nestapa Dibalik Terhentinya Industri Tambang

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Sultraaktual.id saat Demo Masyarakat Lingkar Tambang mendukung Aktivitas PT WIN di Torobulu, Rabu (27/8/2025) lalu.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Di tengah gempita perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, di tengah pekik sorai kemerdekaan, ada nestapa di lingkar tambang.

Hening, menyisakan luka. Usai PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) mengumumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya.

Perusahaan tambang yang beroperasi di tujuh desa ini aktivitasnya harus terhenti dan terpaksa melakukan PHK. Imbasnya, karyawan kehilangan pekerjaan, putaran ekonomi masyarakat lingkar tambang jadi terancam.

Realita itu dialami sejumlah karyawan, tak terkecuali pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), petani, nelayan dan pelaku jasa di wilayah lingkar tambang.

Bagi sebagian besar masyarakat lingkar tambang keberadaan PT WIN adalah anugerah. Mereka menggantungkan nafkah dan harapan keluarga lewat aktivitas pertambangan selama ini.

Seketika PHK terjadi, harapan itu kini pupus. Masyarakat yang menggantungkan hidup di bawah “ketiak” industri tambang kini pasrah kehilangan pekerjaan. Perputaran ekonomi pun terancam tergerus. Padahal, jika industri tambang berjalan roda ekonomi ikut sejalan.

Direktur Utama PT WIN, Nuriman Djalani di media mengaku sejak April 2026 pihaknya telah menempatkan karyawan dalam status standby sembari menunggu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diterbitkan.

Dokumentasi Sultraaktual.id saat masyarakat Lingkar Tambang diterima oleh Direktur PT WIN, Nuriman Djalani saat berdemo untuk mendukung segala aktivitas PT WIN di Desa Torobulu, Rabu (27/8/2025) lalu.

Sayangnya, hingga 10 Agustus 2026 RKAB yang ditunggu tak kunjung terbit. Membuat kondisi perusahaan tak lagi mampu melanjutkan operasional, berujung dihadapkan dengan beban keuangan perusahaan.

Ditengah ketidakpastian RKAB, beban operasional yang semakin membengkak memaksa manajemen PT WIN mengambil langkah. Pemutusan hubungan kerja karyawan jadi solusi, tapi sifatnya sementara.

Kendati begitu, PT WIN masih memiliki harapan untuk kembali beroperasi serta berkomitmen kembali mempekerjakan karyawan yang terkena PHK. Syaratnya, apabila RKAB telah terbit sesuai persetujuan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Adanya PHK karyawan otomatis menambah angka pengangguran di Kabupaten Konawe Selatan. Secara umum melindas warga di dua kecamatan, yakni Kecamatan Palangga Selatan dan Kecamatan Laeya.

Terlebih lagi masyarakat di lingkar tambang. Meliputi Desa Labokeo, Torobulu, Laeya, Mondoe, Wawowonua, Parasi dan Desa Wonuakongga.

Adanya PHK akan menambah daftar tingkat pengangguran di Kabupaten Konawe Selatan. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Konawe Selatan sebesar 3,23 persen, sedangkan angka partisipasi angkatan kerja di wilayah Konawe Selatan berada pada tingkat 70,70 persen.

Pada periode tahun 2025-2026, TPT tercatat di kisaran 3,23 persen. Tahun 2024 Rata-rata TPT tahunan berada di sekitar angka 2,76 persen hingga 3,09 persen, tahun 2023, TPT tercatat sebesar 3,12 persen dan tahun 2022, TPT sempat naik menjadi 2,95 persen akibat penyesuaian pasar kerja pasca-pandemi.

Angka tersebut belum terhitung dengan adanya PHK karyawan PT WIN, sehingga bisa saja menaikan persentase tingkat pengangguran di semester akhir tahun 2026 jika tambang tak kembali berjalan.

Warga Berharap PT WIN Beroperasi Kembali

PHK di dunia kerja bukanlah hal yang tabu. Namun begitu, karyawan tentu menggantungkan hidupnya pada suatu pekerjaan agar “Asap Dapur Tetap Mengepul”.

Warga Desa Torobulu, Reny mengaku ikut merasakan dampak PHK PT WIN.

“Suami saya bekerja sebagai karyawan PT WIN di bagian preparasi sampel. 10 Agustus 2026 kemarin juga terkena PHK,” ujarnya.

Reny mengaku sulit menjelaskan dengan kata-kata tatkala suaminya yang sudah bekerja selama sembilan tahun di PT WIN ikut terseret skema PHK.

“Sebenarnya sulit menjelaskan dengan kata-kata apa yang kami rasakan. Bukan kita tidak bisa makan, tapi kalau suami bekerja di perusahaan kan pendapatan sudah menentu perbulan. Dari pada pergi jauh-jauh kerja di luar kota,” gumam Reny.

Ibu dua anak ini mengaku selama suaminya bekerja di PT WIN kebutuhan keluarga dan biaya sekolah buah hatinya dapat dipenuhi.

“Anak saya dua sekolah masih SD. Alhamdulillah selama suami bekerja kebutuhan pendidikan, rumah tangga dan lainnya bisa terpenuhi. Alhamdulillah cukuplah,” katanya mengisahkan.

BACA JUGA :  Pj Bupati Muna Barat Serahkan Bantuan Sembako dari Presiden kepada Warga Kurang Mampu

Meski baru terhitung sepekan di PHK, Reny mengaku suaminya harus bekerja sampingan demi memenuhi kebutuhan keluarga.

“Sekarang ini untuk menutupi kebutuhan, suami saya bekerja sampingan mendorong ikan dari kapal ke pelelangan menggunakan gerobak,” katanya.

Reny sangat menaruh harapan supaya suaminya kembali bekerja. “Mudah-mudahan bisa kembali lagi bekerja. Semoga perusahaan bisa beraktivitas lagi,” harap Reny.

Senada dengan Reny, Warga Desa Wawowonua, Ewid juga merasakan hal yang sama.

Ewid yang berprofesi sebagai sopir Dump Truk di PT WIN juga mengalami PHK. Selain sebagai driver, ia memiliki usaha sebagai pedagang sembilan bahan pokok (sembako) dan depot air minum di desanya.

Sayangnya kata dia, penghasilan usahanya jauh berbeda saat PT WIN masih aktif beroperasi.

“Waktu PT WIN Masih aktif, omset kios dan depot bisa mencapai Rp 1 Juta per hari. Sekarang omset sehari menurun drastis. Satu hari hanya kisaran Rp 200 ribu,” sebut Ewid.

Berbeda dengan warga dilingkar tambang. Warga Amondo bernama Iyad mengaku meski Desa Amondo bukan bagian lingkar tambang PT WIN, tetapi kehadiran perusahaan itu memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat dan karyawan.

“Tidak bisa dipungkiri kalau hadirnya PT WIN memberikan pengaruh positif bagi kehidupan masyarakat di lingkar tambang. Kami sebagai masyarakat di luar lingkar tambang tahu itu. Buktinya, keluarga di Desa Mondoe yang bekerja di PT WIN bisa membangun rumah batu (permanen, red) dari hasil kerja di PT WIN,” kata Iyad.

Kepala Desa Torobulu Prihatin Kondisi Warga

DOK/INT. Sejumlah Awak Media di Konawe Selatan saat mewawancarai Kepala Desa Torobulu, Hilman.

Menyikapi keluhan masyarakat, Kades Torobulu Nilham turut prihatin akan keadaan yang menimpa masyarakat utamanya eks karyawan PT WIN.

“Kami sebagai pemerintah desa melihat ini memang sangat memprihatinkan, dimana dengan tidak terbitnya RKAB ini tentu sangat mempengaruhi aspek kehidupan yang ada di Desa Torobulu, utamanya dari sisi ekonomi, sosial juga hal lain memberikan pengaruh yang signifikan,” ujar Nilham.

Dia berharap proses penundaan RKAB ini tidak berlangsung lama. Sebab, masyarakat utamanya eks karyawan dihadapkan dengan situasi kebingungan. Mencari lapangan kerja dimana, sementara dari pemerintah sendiri belum ada alternatif karyawan yang terdampak PHK ini akan bekerja dimana.

“Tentu dengan kondisi ini betul-betul sangat mempengaruhi ekonomi, dimana saat perusahaan beroperasi perputaran ekonomi sungguh luar biasa. Tetapi setelah PHK ini masyarakat sudah mulai kebingungan. Ini pun kurang lebih sepekan, kalau sudah dua sampai tiga bulan kedepan tentu sangat tercekik. Apalagi tidak ada alternatif pekerjaan lain yang dapat mereka kerjakan,” gumam Nilham.

Nilham berharap pemerintah yang memiliki kewenangan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya benar-benar memikirkan efek dari penundaan RKAB PT WIN.

“Sehingga tidak membuat gejolak baru dilingkar tambang. Karena betul-betul kondisi ekonomi masyarakat belum siap dengan kondisi seperti sekarang ini,” harap Nilham.

Bupati Konawe Selatan Suarakan Keluhan Eks Karyawan dan Diimbau Tetap Bersabar

Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo S.Sos M.Si memberikan tanggapan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan PT WIN kepada Reporter Sultraaktual.id Usai Peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026).

Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah sampai ke telinga Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo S.Sos M.Si.

Orang nomor satu di Konawe Selatan ini telah mengetahui laporan dari beberapa perusahaan melalui instansi tekhnis. Baik perusahaan yang sudah melakukan PHK maupun perusahaan yang berencana melakukan PHK.

“Tetapi bahwa usaha mereka tetap konsisten mengajukan perizinannya. Mudah-mudahan perizinannya keluar. Kalau perizinannya sudah kelar berarti mereka sudah bisa kembali bekerja,” kata Irham saat diwawancara usai Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Bupati, Senin (17/8/2026).

Sambil menunggu urusan perizinan pertambangan beres, Irham meminta kepada masyarakat Konawe Selatan khsusunya karyawan yang terkena PHK untuk bersabar.

“Saya juga terus menyuarakan aspirasi mereka bagaimana perizinan bisa keluar, masyarakat bisa bekerja. Tentu dengan mengikuti segala persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang,” tegas Irham Kalenggo.

BACA JUGA :  Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Konsel Terpilih Ikuti Gladi

Kacamata Dinaskertrans Konawe Selatan Terhadap PHK Karyawan PT WIN

Kepala Disnakertrans Konawe Selatan, Erna Yustiana SP M.Ap.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) mendapat respon dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kepala Disnakertrans Konsel, Erna Yustiana S.P M.A.P mengatakan pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT WIN berpegang pada peraturan perundang-undangan, mengedepankan dialog, serta memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja agar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Erna, kerangka hukum utama yang perlu menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur antara lain mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja serta hak pekerja akibat PHK, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Sementara itu, lanjutnya, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan akibat PHK, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Terkait kondisi PT WIN, informasi yang kami terima bahwa PHK karena perusahaan belum memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu dasar penting dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, mulai dari operasional, produksi, hingga penjualan hasil tambang. Oleh karena itu, persoalan ini tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan antara perusahaan dan pekerja, tetapi merupakan persoalan hubungan industrial yang harus diselesaikan berdasarkan hukum, keadilan, kepatutan, serta dialog sosial,” jelas Erna.

“Pada prinsipnya, PHK tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Perusahaan memang memiliki kewenangan dalam mengelola tenaga kerja dan dapat melakukan PHK apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh hukum. Namun, pelaksanaan PHK harus didasarkan pada alasan yang jelas dan mengikuti prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, kata Erna, langkah pertama yang harus diutamakan adalah perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja untuk mencapai penyelesaian secara musyawarah.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menempatkan perundingan bipartit sebagai tahapan awal dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apabila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan yang tersedia sesuai ketentuan hukum.

“Untuk perselisihan PHK, mekanisme selanjutnya dapat ditempuh melalui mediasi atau konsiliasi. Apabila penyelesaian tersebut tetap tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memahami bahwa perusahaan memiliki kewenangan dalam mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya.

“Kami juga memahami bahwa perusahaan dapat menghadapi dinamika usaha, perubahan produksi, kondisi ekonomi, maupun kebutuhan efisiensi. Namun demikian, kepentingan keberlangsungan usaha harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pekerja. Efisiensi, restrukturisasi, kondisi ekonomi perusahaan, maupun alasan lainnya tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perusahaan terhadap pekerja,” papar Erna.

Namun, lanjutnya, penyelesaian persoalan juga harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pekerja agar tetap tenang, bersabar, tidak mudah terprovokasi, serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh hubungan industrial. Persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku,” paparnya.

Dia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan operasionalnya, termasuk terkait RKAB, sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi dan hubungan kerja dapat berjalan dengan baik.

“Pemerintah hadir bukan untuk mengambil alih kewenangan perusahaan maupun pekerja, tetapi untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai mekanisme hukum dan menghasilkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” jelas Erna. *