MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Transparansi anggaran kesehatan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Kali ini, desakan datang dari Navigasi Sultra yang meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera menelusuri dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) internal terkait Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat. Dokumen itu disebut memuat sejumlah catatan pemeriksaan yang berkaitan dengan realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan kesehatan di lapangan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah anggaran senilai Rp 468.391.000 yang dialokasikan untuk belanja alat tulis kantor (ATK), konsumsi, dan sewa alat. Berdasarkan informasi mengenai dokumen tersebut, penggunaan anggaran itu disebut tidak dapat diidentifikasi keterkaitannya dengan pelaksanaan kegiatan riil di lapangan.
Bagi Navigasi Sultra, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius. Sebab, anggaran kesehatan bukan sekadar angka dalam dokumen pertanggungjawaban, melainkan bagian dari pembiayaan program yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Persoalan yang disoroti tidak berhenti pada alokasi belanja. Dokumen pemeriksaan tersebut juga disebut mengungkap ketidaksesuaian jadwal dan lokasi pelaksanaan pada lima program utama, di antaranya Gerakan Posyandu Aktif, Gerakan Bumil Sehat, dan Kegiatan Aksi Bergizi.
Berdasarkan uraian hasil pemeriksaan yang disampaikan, terdapat perbedaan antara kondisi fisik pelaksanaan kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan. Selain itu, administrasi pihak ketiga atau vendor yang terlibat disebut belum memiliki catatan yang jelas untuk dipadankan dengan volume barang maupun jasa yang dilaporkan.
Jika ketidaksesuaian tersebut terkonfirmasi melalui pemeriksaan lanjutan, persoalan ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh bagaimana anggaran direncanakan, dicairkan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Namun, dugaan penyimpangan anggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang. Keberadaan catatan pemeriksaan, dengan sendirinya, belum menjadi bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.
Ketua Navigasi Sultra, Muh Alhafiz, menilai informasi dalam dokumen tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ia meminta Kejati Sultra memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Muna Barat pada 2025.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa. Ketika uang negara senilai ratusan juta dicairkan untuk konsumsi dan sewa alat pada kegiatan yang lokasi dan jadwalnya dimanipulasi, maka patut diduga ada perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Muh Alhafiz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2026).
Ia secara khusus mendesak Kejati Sultra memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat yang menjabat pada 2025, dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memperjelas pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut, termasuk memastikan apakah belanja yang tercatat benar-benar mendukung pelaksanaan program kesehatan sebagaimana direncanakan.
Desakan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa tata kelola keuangan daerah harus dapat diuji secara terbuka, terutama ketika menyangkut program pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Selain mendesak aparat penegak hukum, Navigasi Sultra juga meminta Bupati Muna Barat mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap pejabat terkait apabila ditemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Muh Alhafiz menyebut penonaktifan sementara Kepala Dinas Kesehatan yang menjabat pada 2025 sebagai salah satu langkah yang diminta pihaknya, terutama apabila terdapat alasan yang sah dan sesuai ketentuan untuk mendukung proses pemeriksaan.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai perlu dipertimbangkan guna menjaga kelancaran pemeriksaan dan mencegah potensi gangguan terhadap proses penelusuran dokumen pertanggungjawaban.
Meski demikian, setiap tindakan administratif terhadap pejabat pemerintah harus tetap mengikuti aturan yang berlaku serta mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan kewenangan pejabat yang berwenang.
“Kesehatan adalah hak dasar rakyat yang dibiayai oleh uang rakyat. Setiap rupiah yang diselewengkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
Di tengah menguatnya desakan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat, Arif Ndaga memilih bungkam. Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapnya, Ia tidak memberikan tanggapan saat dimintai keterangan.
Navigasi Sultra Endus Dugaan Korupsi di Dinkes Muna Barat, Kadinkes Bungkam

