BOMBANA (SULTRAAKTUAL.ID) – Dugaan praktik lelang yang tidak transparan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bombana Provinsi Sukawesi Tenggara (Sultra) memicu sorotan.
Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Bombana angkat bicara dan meminta aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 7 September 2026.
Ketua Lira DPD Bombana, Isran Tambera ST menyebut ada beberapa paket pekerjaan yang proses pelelangannya dinilai tertutup, tidak sesuai prinsip e-procurement, dan berpotensi merugikan negara.
“Kami menemukan indikasi ketidakterbukaan informasi. Pengumuman lelang tidak lengkap, spesifikasi digiring, dan waktu klarifikasi terlalu singkat. Ini bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa,” tegasnya.
Menurut dia, transparansi dalam lelang adalah kunci untuk mencegah KKN. “Jika UKPBJ tidak membuka akses yang sama kepada semua penyedia, maka akan lahir pemenang yang sudah “ditunjuk,” bebernya.
“Kami minta UKPBJ Bombana segera membuka ulang data lelang, mengumumkan pemenang secara detail, dan memberikan ruang sanggahan. Jika tidak, kami akan laporkan ke Apip,” ujarnya.
Lira Bombana menegaskan akan terus mengawal setiap proses pengadaan di Bombana. “Uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas, kami tidak mengiginkan hal ini di manfaatkan oleh segelintir oknum untuk meraup keuntungan yang lebih besar,” tutupnya.







