MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Jeratan investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat.
‎
‎Sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Komisi III DPRD Kabupaten Muna Barat melakukan konsultasi dan koordinasi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (16/10/2026).
‎
‎Pertemuan tersebut membahas strategi pencegahan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal di Kabupaten Muna Barat, yang menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan yang aman dan legal.
‎
‎Salah satu anggota Komisi III DPRD Muna Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Wa Mina, turut dalam agenda konsultasi dan koordinasi tersebut.
‎
‎Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memperoleh informasi dan masukan dari OJK mengenai langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan di daerah, terutama dalam menghadapi praktik penawaran investasi yang tidak memiliki izin serta layanan pinjaman daring yang berpotensi merugikan masyarakat.
‎
‎”Di tengah perkembangan teknologi digital, akses terhadap berbagai produk keuangan semakin mudah. Namun, kemudahan tersebut juga perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai agar masyarakat tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat maupun penawaran pinjaman dengan persyaratan yang tidak transparan,” ungkap Wa Mina.
‎
‎Politisi yang berlatar belakang Pengusaha itu menambahkan, investasi ilegal dapat menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat, sementara pinjaman online ilegal berpotensi memunculkan persoalan lain, mulai dari bunga dan biaya yang tidak jelas hingga praktik penagihan yang meresahkan.
‎
‎”Upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Edukasi keuangan, penguatan pengawasan, serta penyebarluasan informasi mengenai legalitas penyedia jasa keuangan juga menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat,” jelasnya.
‎
‎Melalui konsultasi tersebut, Komisi III DPRD Muna Barat diharapkan dapat memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai peran OJK dalam pengawasan sektor jasa keuangan, mekanisme pengaduan masyarakat, serta langkah koordinasi yang dapat dilakukan bersama pemerintah daerah.
‎
‎Hasil koordinasi ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mendorong program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kabupaten hingga desa, sehingga warga memiliki bekal untuk mengenali ciri-ciri investasi ilegal dan pinjaman online yang tidak berizin.
‎
‎Bagi masyarakat Muna Barat, peningkatan literasi keuangan menjadi penting agar keputusan terkait investasi maupun pinjaman dilakukan secara cermat, berdasarkan informasi yang jelas, dan melalui penyedia jasa keuangan yang legal.
‎
‎Pada akhirnya, perlindungan masyarakat dari investasi dan pinjaman online ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
‎
‎Sinergi antara OJK, DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan sekaligus membangun ekosistem keuangan yang lebih aman dan bertanggung jawab di Kabupaten Muna Barat.
Komisi III DPRD Muna Barat Konsultasi ke OJK Sultra, Bahas Strategi Pencegahan Investasi dan Pinjol Ilegal

