BERITA

Komisi I DPRD Muna Barat Konsultasi ke BPJS Kesehatan Sultra, Bahas Mekanisme Rujukan di FKTP

×

Komisi I DPRD Muna Barat Konsultasi ke BPJS Kesehatan Sultra, Bahas Mekanisme Rujukan di FKTP

Sebarkan artikel ini
Rombongan Komisi I DPRD Muna Barat saat berkunjung di kantor BPJS Provinsi Sulawesi Tenggara.

MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Sulawesi Tenggara, Jumat (16/10/2026).
‎
‎Kegiatan tersebut membahas mekanisme rujukan pasien di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
‎
‎Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pelaksanaan sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait alur pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
‎
‎Anggota Komisi I DPRD Muna Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasmiati, turut dalam kegiatan tersebut.
‎
‎”Pembahasan mengenai mekanisme rujukan menjadi salah satu hal penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas tentang prosedur mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
‎
‎Dalam sistem JKN, FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menjadi fasilitas pelayanan kesehatan pertama bagi peserta.
‎
‎”Apabila pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut sesuai indikasi medis, rujukan dapat diberikan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
‎
‎Melalui konsultasi dan koordinasi tersebut, Komisi I DPRD Muna Barat diharapkan memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai pelaksanaan mekanisme rujukan, termasuk ketentuan pelayanan, prosedur administrasi, serta berbagai hal yang perlu dipahami oleh masyarakat sebagai peserta JKN.
‎
‎”Bagi masyarakat, pemahaman terhadap prosedur rujukan merupakan hal penting agar akses terhadap pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
‎
‎Informasi yang jelas juga dapat membantu mengurangi kesalahpahaman mengenai tahapan pelayanan di FKTP maupun ketika pasien membutuhkan penanganan di rumah sakit.
‎
‎Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai kewenangannya. Karena itu, konsultasi dengan BPJS Kesehatan menjadi salah satu ruang koordinasi untuk mendapatkan informasi langsung mengenai kebijakan dan pelaksanaan layanan jaminan kesehatan.
‎
‎Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi Komisi I DPRD Muna Barat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam mengawal pelayanan kesehatan yang mudah dipahami dan dapat diakses masyarakat.
‎
‎”Dengan adanya koordinasi antara DPRD Muna Barat dan BPJS Kesehatan Sulawesi Tenggara, pemahaman mengenai mekanisme rujukan di FKTP diharapkan semakin baik sehingga masyarakat dapat mengikuti prosedur pelayanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
‎

BACA JUGA :  Pemkot Gelar Rakor Pengendalian Inflasi untuk Menjaga Stabilitas Kebutuhan Bahan Pokok
error: Content is protected !!