Opini

Ketika Uang Membeli Kenyamanan di Balik Jeruji, Ada Apa dengan Lapas?

×

Ketika Uang Membeli Kenyamanan di Balik Jeruji, Ada Apa dengan Lapas?

Sebarkan artikel ini
Fitri Suryani S.Pd (Freelance Writer).

OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) seharusnya menjadi tempat pelaksanaan hukuman sekaligus pembinaan bagi orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Di balik tembok lapas, setiap warga binaan semestinya memperoleh perlakuan yang sesuai aturan, tanpa membedakan status sosial dan kemampuan ekonomi. Namun, temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2026 justru membuka pertanyaan serius: apakah keadilan masih berlaku sama bagi semua orang ketika seseorang memiliki uang dan akses?.

Dalam inspeksi mendadak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang berada di sekitar rumah dinas Kepala Lapas dan diduga dihuni warga binaan. Bangunan itu disebut menyerupai rumah petak atau vila mini dengan fasilitas yang jauh dari gambaran hunian lapas pada umumnya. Di dalamnya terdapat sofa, televisi berukuran besar, pendingin ruangan, kulkas, kamar tidur, serta fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan adanya fasilitas gym dan pembangunan simulator golf. Bahkan, ditemukan minuman beralkohol di salah satu fasilitas tersebut (Cnn Indonesia, 24-9-2026).

Yang semakin memprihatinkan, Ombudsman menyebut salah seorang warga binaan yang ditemui mengaku membayar untuk dapat tinggal di hunian tersebut. Temuan itu tentu perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sendiri menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal dan menyiapkan pemeriksaan lebih lanjut bersama Komisi XIII DPR RI.

Ketika Penjara Berubah Menjadi Tempat Istimewa

Temuan tersebut bukan sekadar persoalan adanya televisi, AC, sofa, atau fasilitas olahraga. Persoalan utamanya adalah kemungkinan munculnya perlakuan berbeda di dalam institusi yang seharusnya menegakkan aturan secara adil.

Jika benar fasilitas khusus dapat diperoleh karena pembayaran, hubungan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka hukuman kehilangan sebagian maknanya. Orang yang seharusnya menjalani hukuman justru dapat memperoleh kenyamanan yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya. Pada titik inilah muncul kesan bahwa hukum dapat berbeda penerapannya berdasarkan kemampuan ekonomi.

Kondisi semacam ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat. Hukum seharusnya tidak mengenal kasta. Orang kaya dan orang miskin harus diperlakukan berdasarkan aturan yang sama. Sebab, ketika uang dapat membeli kemudahan dalam menjalani hukuman, masyarakat akan melihat bahwa persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran oleh individu, melainkan masalah integritas lembaga.

Tentu perlu berhati-hati agar satu kasus tidak otomatis dijadikan bukti bahwa seluruh lapas dan seluruh petugas melakukan penyimpangan. Ditjenpas sendiri menegaskan bahwa temuan Cibinong harus diperiksa dan ditindaklanjuti secara menyeluruh. Pada 29 September 2026, Ditjenpas bahkan menginstruksikan pemeriksaan terhadap seluruh kantor wilayah dan unit pelaksana teknis serta meminta fasilitas yang tidak sesuai ketentuan ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Gaza, Idulfitri di Tengah Reruntuhan Kota

Namun, kehati-hatian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan. Justru temuan ini harus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana hukum benar-benar berdiri di atas keadilan.

Kapitalisme Sekuler dan Komersialisasi Hukuman

Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut tidak berhenti pada kesalahan oknum. Perlu dilihat pula paradigma yang membentuk kehidupan masyarakat dan pengelolaan negara. Ketika orientasi keuntungan menjadi ukuran utama, berbagai ruang pelayanan publik berpotensi dipandang sebagai lahan ekonomi.

Jika lapas diperlakukan sebagai ruang yang memungkinkan pihak tertentu memperoleh keuntungan pribadi dari kebutuhan warga binaan, maka fungsi hukum dapat bergeser. Hukuman yang semestinya menjadi bagian dari proses penegakan keadilan berubah menjadi sesuatu yang dapat dinegosiasikan.

Dalam paradigma kapitalisme sekuler, kehidupan publik banyak diarahkan pada pencapaian manfaat material. Agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Akibatnya, ukuran benar dan salah dapat semakin bergantung pada aturan buatan manusia, sementara kekuatan moral dan pertanggungjawaban kepada Allah tidak selalu menjadi landasan utama.

Pada kondisi seperti ini, pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tidak cukup hanya dengan menambah aturan. Aturan memang diperlukan, tetapi manusia yang menjalankannya juga harus memiliki kesadaran bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Karena itu, kasus fasilitas mewah di lapas semestinya menjadi peringatan bahwa pembenahan hukum tidak cukup dilakukan secara administratif. Yang dibutuhkan adalah pembenahan paradigma, sistem, sekaligus kualitas individu yang menjalankan amanah.

Islam memiliki konsep yang berbeda dalam memandang sanksi terhadap pelanggaran hukum. Sanksi tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan penderitaan kepada pelaku, tetapi memiliki fungsi zawajir dan jawabir.

Sebagai zawajir, sanksi berfungsi sebagai pencegah agar seseorang tidak melakukan pelanggaran dan agar masyarakat tidak terdorong melakukan kejahatan yang sama. Sementara sebagai jawabir, sanksi berkaitan dengan penebusan dosa bagi pelaku apabila hukuman tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan syariat.

Dengan demikian, hukuman dalam Islam memiliki dimensi duniawi sekaligus ruhiyah. Pelaksanaan hukum bukan sekadar membuat seseorang merasa tidak nyaman, melainkan bagian dari upaya menjaga masyarakat dari kerusakan serta mendidik manusia agar tunduk kepada hukum Allah.

Karena itu, hukum tidak seharusnya dapat dibeli. Tidak boleh seseorang memperoleh perlakuan istimewa hanya karena memiliki kekayaan, jabatan, atau koneksi. Prinsip keadilan harus berlaku bagi siapa pun. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”

BACA JUGA :  Menyoal Maraknya Kasus Kriminalitas

Ayat tersebut menunjukkan bahwa amanah dan keadilan merupakan prinsip penting dalam menjalankan kekuasaan.

Islam juga memberikan perhatian besar kepada orang-orang yang menjalankan kekuasaan. Aparat penegak hukum tidak cukup hanya memiliki kemampuan administratif dan teknis. Mereka harus memiliki kepribadian Islam, ketakwaan, amanah, dan rasa takut kepada Allah Swt.

Ketika seorang petugas menyadari bahwa dirinya bukan hanya diawasi oleh atasan atau lembaga pengawas, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, maka peluang untuk menyalahgunakan kewenangan dapat ditekan.

Pengawasan tetap diperlukan. Bahkan, negara harus membangun mekanisme pengawasan yang kuat agar penyimpangan tidak mudah terjadi. Akan tetapi, pengawasan eksternal harus berjalan bersama pembentukan individu yang memiliki kesadaran takwa.

Dalam sistem Islam, hukum bersumber dari syariat Allah. Karena itu, hukum tidak boleh dibuat untuk melayani kepentingan kelompok tertentu. Penguasa, aparat, orang kaya, maupun rakyat biasa sama-sama terikat oleh hukum.

Negara juga berkewajiban memastikan pelaksanaan sanksi berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada ruang bagi transaksi tersembunyi yang membuat orang tertentu memperoleh hukuman yang berbeda hanya karena memiliki uang.

Pada saat yang sama, Islam tetap menjamin hak-hak manusia yang memang ditetapkan syariat. Warga binaan tetap harus diperlakukan sebagai manusia, diberi makanan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pembinaan, serta kebutuhan dasar secara layak. Namun, pemenuhan hak dasar berbeda dengan pemberian kemewahan eksklusif karena kekayaan atau transaksi tertentu.

Dengan paradigma ini, lapas bukan tempat untuk memanjakan pelaku kejahatan, tetapi juga bukan tempat untuk melakukan tindakan sewenang-wenang. Ia menjadi bagian dari sistem hukum yang bertujuan menjaga masyarakat, memberikan sanksi kepada pelaku, serta membuka jalan bagi perbaikan diri.

Oleh karena itu, keadilan tidak boleh ditentukan oleh tebalnya dompet. Jika uang dapat membeli kenyamanan dalam menjalani hukuman, maka yang rusak bukan hanya tata kelola sebuah lapas, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dari itu, aparat yang amanah, pengawasan yang kuat, serta penerapan hukum yang tidak diskriminatif, lembaga pemasyarakatan dapat menjalankan fungsi sebenarnya: menegakkan keadilan, memberikan pembinaan, dan menjaga masyarakat dari kerusakan. Tentu semua itu hanya mungkin terealisasi jika aturan-Nya diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam.

error: Content is protected !!