BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kolaka Disorot, GARPEM Sultra Pertanyakan Penyidikan jangan “Panas di Awal, Tumpul di Akhir”

×

Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kolaka Disorot, GARPEM Sultra Pertanyakan Penyidikan jangan “Panas di Awal, Tumpul di Akhir”

Sebarkan artikel ini
Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan.

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka kembali menjadi sorotan.

Sorotan itu datang dari Lembaga Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra).

GARPEM Sultra mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), setelah rangkaian penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dilakukan dalam proses penyidikan, namun hingga kini belum ada pengumuman mengenai penetapan tersangka.

Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menilai kondisi itu memunculkan pertanyaan publik. Menurutnya, langkah hukum pada tahap awal sempat menunjukkan progres yang cukup kuat, tetapi perkembangan berikutnya dinilai belum terlihat jelas.

“Panas di awal, tetapi publik mempertanyakan perkembangannya sekarang. Setelah penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen, masyarakat tentu ingin mengetahui sejauh mana perkara ini berjalan,” kata Aksan.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sultra disebut telah melakukan penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka dan sebuah rumah di Kolaka yang dikaitkan dengan pihak berinisial HL dan HT.

Sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan transaksi dan aktivitas pertambangan juga diamankan. Di antaranya invoice uang muka sekitar Rp 2 Miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara kepada PT Mineral Niaga Jaya, invoice transaksi penjualan ore nikel bernilai miliaran rupiah, serta dokumen perjanjian jual beli nikel.

BACA JUGA :  Perkuat Pelestarian Budaya Lokal di Sultra, Mahasiswa IAIN Kendari Gelar Festival Kebudayaan

Selain itu, penyidik disebut mengamankan lima buku rekening Bank Mandiri atas nama HT beserta dokumen transaksi keuangan periode 2021–2022.

Dokumen operasional pertambangan seperti perizinan, RKAB, UKL-UPL, izin terminal khusus (Tersus), serta sejumlah dokumen perusahaan juga disebut masuk dalam barang yang diamankan penyidik.

Bagi GARPEM Sultra, banyaknya dokumen yang diamankan semestinya menjadi bagian penting dalam mengungkap duduk perkara dan memastikan arah penyidikan.

“Kalau memang alat bukti sedang dikumpulkan, tentu kami menghormati prosesnya. Tetapi jangan sampai publik hanya melihat gebrakan di awal, sementara kelanjutannya tidak jelas,” ujar Aksan.

Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, GARPEM Sultra turut menyoroti informasi mengenai pihak berinisial HL yang sebelumnya disebut dalam konteks perkara dan kini dikabarkan menduduki posisi Sekretaris Jenderal PAN pada struktur DPW PAN Sulawesi Tenggara.

Aksan menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan keterlibatan hukum HL.

“Posisi politik seseorang tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah. Kami hanya meminta kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang memang pernah disebut dalam proses penyidikan,” katanya.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Lantik Irham-Wahyu, Kader Partai Golkar : Kami Bangga, yakin Pembangunan Maju, Rakyat Sejahtera, Golkar Berjaya

Menurut Aksan, penanganan perkara harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan dipengaruhi kepentingan politik ataupun kelompok tertentu.

GARPEM Sultra kemudian mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut di tingkat Kejati Sultra.

Mereka meminta proses penyidikan dipastikan berjalan profesional, transparan, independen, akuntabel, serta tidak tebang pilih.

“Kami meminta Kejaksaan Agung mengawal perkara ini sampai tuntas. Jika alat bukti telah cukup sesuai ketentuan hukum, maka proses selanjutnya harus dijalankan secara transparan,” tegas Aksan.

Ia juga mengingatkan penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada alat bukti yang sah.

“Jangan ada tebang pilih. Yang terbukti berdasarkan alat bukti harus diproses, sementara yang tidak terbukti juga harus mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

GARPEM Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Mereka berharap Kejati Sultra maupun Kejagung RI dapat memberikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

error: Content is protected !!