KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Penguatan tersebut menjadi perhatian penting menyusul masih ditemukannya aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan layanan rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN Kota Kendari, Isamuddin SH MH menyampaikan berdasarkan data layanan rehabilitasi yang ditangani BNN Kota Kendari, terdapat empat ASN penyalahguna narkotika yang menjalani rehabilitasi pada 2025.
Sementara sepanjang 2026 hingga Oktober, tercatat satu ASN penyalahguna narkotika yang menjalani rehabilitasi.
Hal tersebut disampaikan Isamuddin dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2026 di Ruang Rapat Samaturu, Balai Kota Kendari, Selasa (6/10/2026).
Rapat koordinasi yang mengangkat tema “Membangun ASN Profesional, Berintegritas dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba” tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Isamuddin menegaskan, persoalan narkotika di lingkungan ASN tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan individu. Sebagai aparatur yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, ASN dituntut memiliki profesionalitas dan integritas yang kuat.
“ASN ini sangat berperan strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Profesionalitas dan integritas ASN sangat kita harapkan. Salah satu yang bisa merusak profesionalisme kerja dan integritas sebagai ASN adalah penyalahgunaan narkoba,” ujar Isamuddin.
BNN Kota Kendari menilai pencegahan menjadi langkah penting untuk menekan potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja pemerintahan.
Isamuddin mengatakan, BNN Kota Kendari akan terus mendorong edukasi dan sosialisasi P4GN secara berkelanjutan. Sasaran kegiatan tidak hanya terbatas pada ASN, tetapi juga mencakup lingkungan pendidikan, OPD, kecamatan, kelurahan, hingga pelaku usaha. Menurutnya, seluruh unsur memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang tanggap terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Semua OPD, dinas terkait, pemerintah kecamatan, kelurahan, bahkan pelaku usaha memiliki kewajiban dalam upaya pencegahan yang diatur dalam perda. Kami berharap ketentuan ini ke depan bisa dimaksimalkan pelaksanaannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, implementasi kebijakan P4GN perlu diperkuat dengan langkah yang terukur dan berkelanjutan. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi dapat menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Kendari bersama BNN Kota Kendari juga mendorong pelaksanaan pemeriksaan urine secara rutin bagi ASN sebagai bagian dari langkah pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika. Selain pemeriksaan urine, penguatan edukasi P4GN akan dilakukan secara berjenjang di lingkungan OPD, kecamatan, hingga kelurahan.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan sekaligus membangun kesadaran ASN mengenai dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan, kehidupan sosial, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Isamuddin menegaskan, BNN Kota Kendari terbuka untuk memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Kendari dalam berbagai program P4GN. Menurutnya, keberhasilan pencegahan membutuhkan konsistensi dan keterlibatan seluruh pihak, termasuk OPD dan pelaku usaha di Kota Kendari.
Kita bisa berkolaborasi di beberapa OPD terkait, termasuk meningkatkan peran pelaku usaha di Kota Kendari sehingga kita bisa mewujudkan Kota Kendari yang terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari, La Ode Manas Salihan S.Sos M.Si menekankan ASN menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, disiplin, profesional dan berintegritas.
Ia menilai upaya P4GN membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah dan tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Pencegahan harus dilakukan secara konsisten melalui penguatan pengawasan, peningkatan kepedulian, serta penerapan pola hidup sehat di lingkungan kerja,” ujar Manas.
Menurutnya, edukasi tentang bahaya narkotika juga perlu dilakukan secara berkesinambungan agar seluruh ASN memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya menjaga diri dan lingkungan kerja dari ancaman narkotika.
Sementara itu, Kapolres Kota Kendari, Kombes Pol Safi’i Nafsikin SH S.IK MH mengingatkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat memberikan dampak luas terhadap individu, keluarga, lingkungan kerja, hingga kehidupan masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, BNN, kepolisian, instansi terkait, serta masyarakat perlu terus diperkuat.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, BNN Kota Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari terus mendorong terwujudnya lingkungan pemerintahan yang profesional, berintegritas, produktif, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika, sekaligus memperkuat pelaksanaan P4GN secara berkelanjutan di Kota Kendari. Menyusul masih ditemukannya aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan narkotika.

