Opini

Karhutla : Ketika Keuntungan Ekonomi Mengancam Nyawa Manusia

×

Karhutla : Ketika Keuntungan Ekonomi Mengancam Nyawa Manusia

Sebarkan artikel ini
Yuni Damayanti

OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Beberapa hari terakhir, indeks kualitas udara di sejumlah titik terdampak karhutla di Sumatera dan Kalimantan masuk level tertinggi “sangat berbahaya bagi
kesehatan”.

Kondisi mata pedih seperti disiram pasir, hidung dan tenggorokan terus berlendir atau kering gatal, kondisi yang hampir dialami seluruh warga terdampak. Bagi kelompok rentan seperti yang punya penyakit bawaan, situasi ini sangat berbahaya. Kasus-kasus warga kehilangan nyawa diduga akibat asap terus bermunculan.

Sebuah riset menunjukkan, paparan partikel berbahaya dari asap yang intens berkaitan dengan sekitar 33.100 kematian prematur orang dewasa dan 2.900 bayi, (BBC.com /8/10/2026). Di Sumatera Selatan seorang pria 41 tahu Hardiansyah namanya, yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi online meninggal dunia akibat menderita ISPA setelah terpapar asap karhutla.

Istri almarhum, Rika Yunita Sari (39), menuturkan, suaminya mengeluhkan sesak napas berat saat siap-siap bekerja. Dia mengerok tubuh suaminya seperti yang diminta tetapi justru kondisinya memburuk dengan tubuh membiru. Keluarga langsung membawa ke RSUD Bari Palembang. Sesampai di rumah sakit, Hardiansyah meninggal dunia, (tirto.id 5/10/2026). Berulangnya karhutla perlu dianalisis secara mendalam, bukan hanya dari aspek teknis pemadaman, tetapi juga dari sistem yang memengaruhi pengelolaan sumber daya alam.

Penerapan sistem kapitalisme yang menempatkan keuntungan ekonomi dan kepemilikan modal sebagai kekuatan dominan dalam aktivitas ekonomi. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam kerap dipandang sebagai komoditas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan.

Hutan, lahan, dan kekayaan alam memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga pengelolaannya berpotensi diarahkan pada kepentingan bisnis. Ketika orientasi keuntungan menjadi pertimbangan utama, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan berisiko ditempatkan di posisi kedua.

Dalam ilmu ekonomi, kondisi ketika biaya yang ditimbulkan suatu aktivitas ekonomi dibebankan kepada pihak lain dikenal sebagai eksternalitas negatif. Karhutla menjadi contoh nyata ketika manfaat ekonomi suatu kegiatan tidak sebanding dengan kerugian yang harus ditanggung publik. Persoalannya semakin serius ketika pengawasan lemah dan penegakan hukum tidak memberikan efek jera.

BACA JUGA :  Liwu Mokesa vs Realitas Petani Muna Barat : Apa yang Berubah dalam Dua Tahun?

Jika pelanggaran hanya berujung pada sanksi yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan, pelaku dapat menganggap pelanggaran sebagai risiko bisnis biasa. Negara seharusnya hadir untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan rakyat. Namun, ketika kebijakan pengelolaan sumber daya alam lebih mengutamakan kepentingan investasi daripada perlindungan lingkungan, muncul pertanyaan tentang keberpihakan kebijakan tersebut.

Inti persoalannya adalah ketika keuntungan dan kebebasan kepemilikan tidak dibatasi secara memadai oleh tanggung jawab sosial, keadilan, dan perlindungan terhadap.lingkungan. Karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Negara harus mengevaluasi tata kelola lahan, mengawasi aktivitas usaha, menindak pelaku yang terbukti bersalah, serta memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak
mengalahkan hak masyarakat untuk hidup sehat.

Islam menawarkan sejumlah prinsip penyelesaian yang dapat menjadi landasan pengelolaan lingkungan. Pertama, negara bertanggung jawab melindungi rakyat. Dalam Islam, pemimpin memiliki tanggung jawab untuk mengurus kepentingan masyarakat. Rasulullah saw bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang diurusnya. Hadis ini diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dan Muslim.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa perlindungan masyarakat bukan sekadar kebijakan tambahan, melainkan bagian dari tanggung jawab kepemimpinan.

Dalam persoalan karhutla, negara harus mengutamakan pencegahan, bukan hanya
bertindak setelah kebakaran meluas. Pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran perlu dilakukan secara konsisten. Pengelolaan lahan gambut harus memperhatikan keseimbangan ekosistem, sedangkan perusahaan maupun individu yang terbukti melakukan pembakaran atau pelanggaran lingkungan harus dimintai
pertanggungjawaban.

Ketika masyarakat terdampak kabut asap, negara juga wajib memastikan tersedianya layanan kesehatan, perlindungan bagi kelompok rentan, informasi kualitas udara, serta langkah penanganan darurat yang memadai.

Kedua , sumber daya alam harus di kelola berdasarkan kemasla. Dalam fikih Islam, terdapat konsep kepemilikan umum (milkiyyah ammah) yang berkaitan dengan sumber daya tertentu yang menjadi kepentingan bersama. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Hadis tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan kepemilikan umum dalam
Islam.

BACA JUGA :  Pelaku Penikaman Disuruh Oleh Menantu Korban, Dapatkah Dipidana?

Penerapannya terhadap sumber daya alam tertentu memerlukan kajian berdasarkan karakteristik, fungsi, dan ketentuan syariat. Dalam konteks pengelolaan hutan, kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama. Negara tidak boleh sekadar menyerahkan pengelolaan sumber daya alam tanpa pengawasan dan tanggung jawab
yang jelas.

Kebijakan pemanfaatan hutan harus memperhatikan fungsi ekologisnya, termasuk menjaga tata air, mencegah erosi, melindungi keanekaragaman hayati, dan mengurangi risiko bencana. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam tidak semata-mata diarahkan untuk
menghasilkan pendapatan, tetapi juga untuk menjaga kehidupan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh diskriminatif. Besarnya modal, jabatan, atau pengaruh ekonomi tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang maupun perusahaan untuk
terbebas dari tanggung jawab.

Selain memberikan sanksi, negara harus memastikan pemulihan lingkungan, termasuk
rehabilitasi lahan yang rusak dan pemulihan ekosistem yang terdampak. Pencegahan juga perlu diperkuat melalui audit perizinan, pengawasan lapangan, sistem peringatan
dini, serta transparansi informasi mengenai pengelolaan kawasan hutan. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam tidak semata-mata diarahkan untuk menghasilkan pendapatan, tetapi juga untuk menjaga kehidupan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketiga, penegakan hukum harus tegas dan adil.

Islam melarang perbuatan zalim dan kerusakan. Karena itu, pihak yang terbukti melakukan pembakaran ilegal, merusak lingkungan, atau melanggar ketentuan yang berlaku harus mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh diskriminatif. Besarnya modal, jabatan, atau pengaruh
ekonomi tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang maupun perusahaan untuk
terbebas dari tanggung jawab.

Selain memberikan sanksi, negara harus memastikan pemulihan lingkungan, termasuk
rehabilitasi lahan yang rusak dan pemulihan ekosistem yang terdampak. Pencegahan
juga perlu diperkuat melalui audit perizinan, pengawasan lapangan, sistem peringatan
dini, serta transparansi informasi mengenai pengelolaan kawasan hutan.

error: Content is protected !!