MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat terus mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna Barat, bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk merumuskan landasan hukum yang mampu mendorong tumbuhnya industri kreatif, mengoptimalkan potensi lokal, sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, mengatakan industri harus tumbuh dan berkembang di daerah agar mampu menjadi lokomotif penggerak perekonomian masyarakat.
Menurutnya, Muna Barat memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi baru apabila didukung dengan kebijakan dan regulasi yang tepat.
“Industri harus tumbuh dan berkembang di Muna Barat sebagai lokomotif perkembangan ekonomi masyarakat. Karena itu, penyusunan Ranperda ini menjadi bagian penting dalam membangun fondasi hukum bagi pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” ujar Sariba, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan naskah akademik tidak hanya menjadi tahapan administratif dalam pembentukan peraturan daerah, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan pelaku usaha kreatif.
Karena itu, Sariba berharap FGD tersebut dapat menghasilkan berbagai masukan konstruktif, termasuk pengalaman, persoalan, serta kasus-kasus yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif di Muna Barat.
Masukan tersebut diharapkan menjadi referensi penting bagi DPRD dalam merumuskan landasan hukum yang tepat sasaran, realistis, dan dapat diterapkan sesuai dengan kondisi daerah.
“Melalui forum ini, kami berharap ada masukan yang konstruktif terkait berbagai persoalan ekonomi kreatif. Semua itu akan menjadi referensi bagi DPRD dalam menyusun landasan hukum yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.
Sariba menegaskan, lahirnya peraturan daerah tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Regulasi yang disusun nantinya harus memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif sekaligus menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berinovasi.
DPRD Muna Barat juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Ranperda tersebut. Partisipasi publik dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berangkat dari kajian akademis, tetapi juga mencerminkan kebutuhan, aspirasi, dan tantangan yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif di lapangan.
Sementara itu, akademisi Universitas Halu Oleo, Dr. Rahman Hasima, mengatakan ekonomi kreatif merupakan salah satu lokomotif perkembangan ekonomi sekaligus penunjang penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, ekonomi kreatif memiliki peluang besar untuk dikembangkan karena bertumpu pada kreativitas, inovasi, pengetahuan, serta kemampuan masyarakat mengolah potensi yang tersedia menjadi produk bernilai tambah.
Rahman menilai Kabupaten Muna Barat memiliki modal yang cukup kuat untuk mengembangkan sektor tersebut. Kekayaan budaya, kuliner khas daerah, kerajinan tenun, serta berbagai potensi lokal lainnya dapat dikembangkan menjadi produk kreatif yang memiliki nilai ekonomis.
Potensi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pelestarian budaya, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan masyarakat apabila dikelola secara terarah dan didukung kebijakan yang berkelanjutan.
“Ekonomi kreatif merupakan lokomotif perkembangan ekonomi dan menjadi salah satu penunjang pengembangan ekonomi. Muna Barat memiliki kekayaan budaya, kuliner, tenun, dan berbagai potensi lain yang bisa dikembangkan menjadi produk kreatif bernilai ekonomis,” jelas Rahman.
Pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan yang memberikan kepastian hukum, arah pengembangan, serta perlindungan terhadap hasil kreativitas masyarakat.
Keberadaan payung hukum dinilai penting agar pengembangan ekonomi kreatif tidak berjalan secara parsial, melainkan memiliki perencanaan dan arah yang jelas. Dengan demikian, potensi lokal dapat dikembangkan secara lebih terintegrasi, mulai dari penguatan kapasitas pelaku usaha hingga peningkatan nilai ekonomi produk.
Selain itu, regulasi tersebut perlu memperhatikan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat yang menghasilkan gagasan, karya, maupun produk kreatif. Perlindungan ini menjadi penting agar kreativitas masyarakat mendapatkan pengakuan dan memiliki peluang untuk dikembangkan.
DPRD Muna Barat Susun Raperda Ekonomi Kreatif, Dorong Industri Lokal jadi Lokomotif Ekonomi Masyarakat

